Headlines News :
Home » » BPK: Potensi Kerugian Negara Rp13,96 Triliun

BPK: Potensi Kerugian Negara Rp13,96 Triliun

Written By catatan kesederhanaan on Selasa, 22 April 2014 | 23.10

BPK: Potensi Kerugian Negara Rp13,96 Triliun


Berita Catatan Kesederhanaan-Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengatakan temuan ketidakpatuhan dan potensi kerugian dalam pengelolaan keuangan negara hingga saat ini masih cukup tinggi. Menurut Hadi, berdasarkan hasil pemeriksaan semester II 2013, BPK menemukan sebanyak 10.996 kasus senilai Rp 13,96 triliun.

Dari jumlah tersebut sebanyak 3.452 kasus merupakan temuan ketidakpatuhan perundang-undangan yang berdampak pada kerugian, potensi kerugian, dan kekuranga penerimaan senilai Rp 9,24 triliun.Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers seusai penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester II 2013 kepada Dewan Perwakilan Daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2014.
Hadi merinci, dari total potensi kerugian negara sebesar Rp 9,24 triliun, sebanyak 1.840 kasus senilai Rp 1,78 triliun merupakan kerugian negara, Rp 4,83 triliun potensi kerugian, dan Rp 2,63 triliun merupakan kekurangan penerimaan.
Kasus lainnya sebanyak 3.505 merupakan kelemahan sistem pengendalian interen, 1.782 kasus kelemahan administrasi, dan sebanyak 2.257 kasus senilai Rp 4,72 triliun merupakan ketidakhematan, tidak efektif, dan ketidak efisienan.
Dia mengatakan BPK akan terus mendorong tindak lanjut dari lembaga pemerintahan atas temuan tersebut. Selama proses pemeriksaan, entitas yang telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan atau penyetoran ke kas negara senilai Rp 173,55 miliar.
Dari catatan BPK, selama periode 2009-2013 disampaikan 212.750 rekomendasi temuan senilai Rp 81,49 triliun kepada entitas yang diperiksa. Dari jumlah itu, 114.397 rekomendasi senilai Rp 28,07 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Sedangkan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran sejumlah uang kas atau penyerahan aset secara kumulatif pada 2009-2013 senilai Rp 16,56 triliun.
Sementara hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana selama kurun waktu 2003-2013 ditemukan sebanyak 432 kasus dengan nilai sebesar Rp 42,71 triliun. Dari jumlah itu, 48 temuan senilai Rp 4,5 triliun diantaranya disampaikan pada 2013. “Semua temuan yang mengandung unsur pidana kami sampaikan ke aparat penegak hukum,” kata Hadi.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengatakan hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK tersebut akan ditindaklanjuti lembaganya dengan melakukan pengawasan tindak lanjut dari entitas yang diperiksa. “Ini menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam merancang APBN agar kebocoran dan inefisiensi bisa ditekan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Akuntabilitas Publik DPD, Farouk Muhammad, mengatakan pihaknya akan mendorong agar rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti secara maksimal terutama untuk pengembalian kerugian negara. Terkait dengan tindak pidana yang disampaikan ke aparat penegak hukum, Panitia Akuntabilitas Publik DPD akan terus memantau tindaklanjutnya. “Kami akan minta informasi sejauhmana tindaklanjutnya,” ujar dia.(tempo.co, 15/4/2014)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Candra Hernawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger