SEJARAH
UMUM PEMERINTAHAN--
A.
SEBELUM
MENJADI DAERAH OTONOM-----
Kotamadya Batam merupakan Kotamadya ke
2 (dua) di Propinsi Riau, Pada awalnya Kotamadya Batam merupakan suatu Wilayah Kecamatan,
yaitu Kecamatan Batam yang termasuk dalam Wilayah Administrasi Kabupaten Tingkat
II Kepulauan Riau.
Batam adalah nama sebuah pulau
terbesar di daerah ini, tetapi tidak jelas diketahui dari mana literatur
sejarah masa lampau diwaktu Johor dan Riau masih merupakan Kerajaan Melayu.
Pada abad ke 18 Lord Minto dan Rafles dari
kerajaan Inggris telah melakukan "Barter" dengan Pemerintah Hindia
Belanda, sehingga Pulau Batam yang merupakan pulau kembar dengan Singapura
diserahkan kepada Pemerintah Belanda. Pada tanggal 18 Desember 1829 Komisaris
Jendral Pemerintah Hindia Belanda P.J Elout yang sekaligus menjabat sebagai
Residen Riau atas nama Sultan Abdul Rahmansyah YTM (Yang Dipertuan Muda) Riau menunjuk
Raja Isa untuk memegang pemerintahan atas daerah Nongsa dan Rantau Taklukannya.
Atas Dasar peristiwa sejarah tersebut,
maka tanggal 18 Desember 1829 telah ditetapkan sebagai Hari Jadi kota Batam
melalui Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2009 pada tanggal 23 Juli
2009 yang pada tanggal 18 Desember 2009 akan berumur 180 (seratus delapan
puluh) tahun.
Luas wilayah Kotamadya Batam lebih kurang
1.647,83 Km2, yang terdiri dari lautan 1.035,30 Km2 dan daratan 612,53 Km2, sedangkan
banyaknya pulau berjumlah 186 buah dimana 80 buah telah dihuni dan 106 buah
pulau lagi masih kosong, diantaranya ada 3 buah pulau yang agak besar yaitu
Pulau Batam dengan luas kurang lebih 415 Km2, Pulau Bulan dan Kepala Jeri.
Karena wilayah Kotamadya Batam letaknya
yang sangat strategis pada jalur pelayaran international yang paling ramai di dunia
dengan jarak hanya 12,5 mil laut (20 km) dari Singapura serta pintu gerbang
lalu lintas wisatawan yang keluar masuk dari/keluar negeri melalui pelabuhan
laut Sekupang. Dengan modal inilah maka Pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk
memacu perkembangan di wilayah Nusantara dari semua aspek kehidupan, khususnya
di bidang ekonomi dalam rangka persiapan tinggal landas pada Pelita VI, maka pemerintah
mengembangkan Pulau Batam menjadi Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
Batam (OBDIPB).
Guna pemantapan pengembangan sebagaimana
fungsi Pulau Batam tersebut menjadi daerah industri dan perdagangan, alih kapal,
penumpukan dan basis logistik serta pariwisata, maka dikeluarkan beberapa Surat
Keputusan Presiden atau Mentri maupun Dirjen, sebagaimana periodesasi Pimpinan/Pengembangan
Otorita Batam sebagai berikut :
1. Tahun 1969 - 1975
Adalah periode persiapan dan permulaan
pengembangan, pada periode ini pengembangan Batam lebih ditujukan untuk
menunjang kegiatan pertanian dan pencarian minyak lepas pantai dengan ketua
Otorita Batam DR.IBNU SUTOWO, diantara periode tersebut telah keluar beberapa Keputusan
Presiden antara lain :
a. Kepres No. 65 Tahun 1970 tanggal 19
Oktober 1970; Tentang Proyek Pengembangan Pulau Batam.
b. Kepres No. 74 Tahun 1971 tanggal 26
Oktober 1971; Tentang Pembangunan Pulau Batam dengan membentuk Badan Pimpinan
Daerah Industri (Badan Penguasa) dan bertanggung jawab kepada Presiden.
c. Kepres No. 41 tahun 1973 tanggal 22
November 1973; Tentang seluruh Pulau Batam dinyatakan sebagai daerah industri.
Pada tanggal 26 Agustus 1974 pemerintah
menunjuk beberapa lokasi di Sekupang, Batu Ampar dan Kabil di Pulau Batam sebagai
Bonded Ware House dan menunjuk PT. Persero Batam sebagai penguasa Bonded Ware
House.
2. Tahun 1975 – 1978
Adalah periode konsulidasi dimana dalam
periode ini dititikberatkan untuk konsulidasi dan pemeliharaan
prasarana-prasarana dan aset-aset yang ada, sehubungan dengan krisis yang
timbul dalam Pertamina, dengan ketua Otorita Batam Prof. Dr. Soemarlin. Dalam
periode ini telah keluar beberapa surat keputusan sebagai berikut :
a. Pada
tahun 1975, karena adanya resesi dalam tubuh Pertamina, maka terjadilah
pengalihan tanggung jawab pembangunan Daerah Industri Pulau Batam dari
Pertamina ketangan Pemerintah.
b. Keputusan
Menteri Dalam Negeri No.43 tahun 1977 tanggal 19 Februari 1977 tentang
Pengolahan dan Penggunaan Tanah di Pulau Batam.
c. Pada
tanggal 14 Mei 1977 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan
No.147/Kpb/V/1977, Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 150/LML/1977 dan Surat
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.119/0/Phb/1977 tentang Pengembangan Lalu
lintas Perdagangan sesuai kebijaksanaan pemerintah yang dilaksanakan Oleh
Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
d. Surat
Keputusan Ketua BKPM No. 1 Tahun 1978 tanggal 7 Februari 1978 tentang Pemberian
Perlimpahan Wewenang Pengurusan dan Penilaian Pemohonan Penanaman Modal di
Pulau Batam.
e. Pada tanggal
24 November 1978 pemerintah menetapkan seluruh wilayah Pulau Batam menjadi
wilayah Bonded Ware House.
3. Tahun 1978 - 1983
Yaitu periode pemantapan rencana dan
lanjutan pembangunan prasarana utama dengan ketua Otorita Batam Prof. DR. Ing.
BJ.Habibie. Periode ini rencana pengembangan disesuaikan dengan rencana
strategi pengembangan, strategi pembangunan nasional dan situasi ekonomi dunia
yang sedang mengalami resesi.
Beberapa surat keputusan yang dikeluarkan
dalam periode ini antara lain:
a. Kepres No. 194/M/1978 tanggal 29
Agustus 1978 tentang pengangkatan Prof. DR.Ing. BJ. Habibie sebagai ketua
Otorita Batam dan Mayjend. TNI Soedarsono D. sebagai ketua Badan Pelaksana.
b. Keputusan Menteri Kehakiman RI No.
M.01-PW-10-01- 83 tanggal 7 Juni 1980 tentang penetapan Pulau Batam sebagai daerah
berstatus khusus di bidang keimigrasian.
c. Keputusan Menteri Perdagangan dan koperasi
No.70/KP/I/1983 tanggal 19 Januari 1983 tentang pelimpahan wewenang di bidang
perdagangan dan koperasi.
d. KEPRES No. 15 tahun 1983 tanggal 9 Maret
1983 tentang kebijaksanaan pengembangan pariwisata, dalam hal ini pelabuhan
laut dan udara di Pulau Batam ditetapkan sebagai pintu masuk wisatawan dari
luar negeri.
4. Tahun 1983 sampai sekarang merupakan periode penanaman
modal dan industry serta pengembangannya.
Tanggal 27 Desember 1983 diresmikan
oleh Bapak Presiden RI prasarana-prasarana utama, sejak periode tersebut daerah
industri Pulau Batam mulai dipasarkan secara luas dan secara nyata sudah menunjukkan
pengembangan dan hasilnya.
Pada tahun 1984 menetapkan semua
wilayah Pulau Batam ditambah pulau-pulau Janda Berias, Tanjung Sau, Ngenang,
Kasem dan Moi-moi sebagai Bonded Area.
Sejalan dengan perkembangan Pulau Batam
tersebut oleh Otorita Batam, sesuai dengan periodesasi pembangunan dan pimpinannya
maka dibentuklah "KOTAMADYA BATAM' berdasarkan PP No.34 tahun 1983,
dalam hal ini wilayah pemerintahannya sama dengan Kecamatan Batam sebelum
dibentuknya Kotamadya Batam tersebut dan membawahi 3 (tiga) kecamatan yaitu : Belakang
Padang, Batam Barat dan Batam Timur. Tentang penyelenggaraan
pemerintahan, sebagai penjabaran dari pasal; 17 PP No. 34 tahun 1983, telah
keluar KEPRES No. 7 tahun 1984 tentang: hubungan kerja antara Kotamadya Batam
dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Dalam KEPRES No.7
tahun 1984 tersebut telah diatur tentang koordinasi sebagai berikut :
-
Pasal
2, menyebutkan :
Walikotamadya
Batam, sebagai Kepala Wilayah adalah penguasa tunggal di bidang pemerintahan
dalam arti memimpin pemerintahan membina kehidupan masyarakat Kotamadya Batam
di semua bidang dan mengkoordinasikan bantuan dan dukungan pembangunan daerah
industri Pulau Batam.
-
Pasal
3 huruf F, menyebutkan :
Walikotamadya
Batam bersama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam secara periodik
mengadakan rapat koordinasi dengan instansi-instansi pemerintahan lainnya, guna
mewujudkan sinkronisasi program diantara mereka dan sejauh mana mengenai
pelaksanaan pembangunan, sarana, prasarana dan fasilitas lainnya yang
diperlukan dalam rangka pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Dalam hal ini
telah ditunjuk sebagai Walikotamadya Batam yang pertama Ir.Rahman Draman
yang menjabat sebagai walikota selama periode 1984 - 1989. Kemudian
sejak bulan Oktober 1989 sampai dengan sekarang telah pula ditunjuk Walikotamadya
Batam yang kedua Drs. R. A. Aziz.
- Tahun 1992
Dengan Kepres No. 28 Tahun 1992 wilayah
kerja Otorita Batam diperluas meliputi wilayah BARELANG ( Pulau Batam, Rempang,
Galang dan pulau-pulau sekitarnya ) dengan luas wilayah seluruhnya sekitar 715
Km ( 115 % dari luas Singapura ).
- Tahun 1998
Periode pengembangan pembangunan prasarana
dan penanaman modal lanjutan dengan perhatian lebih besar pada kesejahteraan
rakyat dan perbaikan iklim investasi. Sebagai ketua dijabat oleh Ismeth Abdullah.
B. SETELAH MENJADI DAERAH OTONOM
- Tahun 1999 (Otonomi Daerah)
Implementasi Undang-Undang No.53 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 13 Tahun 2000, maka Batam
yang semula sebagai Kota Administratif Batam statusnya berubah menjadi daerah
otonom Kota Batam, yang mempunyai 20 kewenangan daerah sama seperti daerah
otonom lainnya di Indonesia.
Untuk itu, struktur pemerintahan dan penataan
wilayahnya juga mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2005, dinyatakan bahwa Kota Batam semula terdiri dari 8 Kecamatan dan 51
Kelurahan berubah menjadi 12 Kecamatan dan 64 Kelurahan.
Perkembangan pembangunan yang semakin
pesat di Kota Batam telah menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang untuk mengembangkan
usaha dan menyebabkan peningkatan jumlah penduduk yang berimpilkasi pada
timbulnya permasalahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
- Tahun 2007 (Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas)
Priode ini ditandai dengan keluarnya
PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
meliputi pulau Batam, Tonton, Setokok, Rempang, Galang, Galang Baru dan Nipah.
SEJARAH PEMERINTAHAN KECAMATAN DAN KELURAHAN
1.
Kota
Batam dahulunya adalah merupakan sebuah kecamatan dalam wilayah Kabupaten
Kepulauan Riau dengan nama Kecamatan Belakang Padang (UU Darurat nomor 19 Tahun 1957). Dimana
Pusat Pemerintahan Kecamatan Belakang Padang bertempat di Kelurahan Belakang
Padang, Kecamatan Belakang Padang terdiri dari 1 Kelurahan yaitu Kelurahan
Belakang padang dan 11 desa yaitu : Desa Kasu, Desa Pemping, Desa Pecong, Desa
Pulau Terong, Desa Pulau Buluh, Desa Patam, Desa Nongsa, Desa Sungai Beduk,
Desa Ngenang dan Desa Temoyong.
2.
Dengan
adanya Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1983, maka terbentuklah Kota
Administratif Batam, yang wilayahnya mencakup 3 Kecamatan yaitu Kecamatan
Belakang Padang, Kecamatan Batam Barat dan Kecamatan Batam Timur.
No.
|
KECAMATAN
|
Kelurahan
|
Desa
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
Belakang Padang
|
1. Belakang Padang
|
|
1.
Kasu
|
|||
2.
Pemping
|
|||
3. Pecong
|
|||
4.
Pulau Terong
|
|||
2.
|
Batam Barat
|
5.
Pulau Buluh
|
|
6.
Patam
|
|||
3.
|
Batam Timur
|
7.
Nongsa
|
|
8.
Sungai Beduk
|
|||
9.
Kabil
|
|||
10.
Ngenang
|
|||
11.
Temoyong
|
|||
3.
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Riau Nomor : KPTS./152/Iv/1989 tanggal 11 April 1989 :
No.
|
KECAMATAN
|
Kelurahan
|
Desa
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Batam Barat
|
1.
Sekupang
|
|
2.
Tiban
|
|||
3.
Pulau Buluh
|
|||
4.
Patam
|
|||
2
|
Batam Timur
|
5. Sei
Beduk
|
|
6.
Ngenang
|
|||
7.
Nongsa
|
|||
8.
Lubuk Baja Timur
|
|||
9.
Lubuk Baja Kota
|
|||
10.
Lubuk Baja Barat
|
|||
11.
Lubuk Baja Utara
|
|||
12.
Lubuk Baja Selatan
|
|||
13.
Kabil
|
|||
14.
Temoyong
|
|||
3.
|
Belakang Padang
|
1. Belakang Padang
|
|
15.
Desa Kasu
|
|||
16.
Desa Pemping
|
|||
17.
Desa Pecong
|
|||
18.
Desa Pulau Terong
|
4.
Dengan
dikeluarkannya Kepres nomor 28 tahun 1992, wilayah kerja Otorita Batam
diperluas dengan menambah wilayah Rempang dan Galang (Barelang dan pulau
sekitarnya). Secara Administratif sebahagian Kecamatan Galang dan sebahagian
wilayah Kecamatan Bintan Utara masih merupakan kecamatan dibawah naungan
Kabupaten Kepulauan Riau
5.
Dengan
dikeluarkanya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : 493 Tahun
1997 Tanggal 10 September 1997, dilakukan Penetapan/Pembentukan Desa/Kelurahan
Dalam Wilayah Kotamadya Batam Propinsi Daerah Tingkat I Riau :
No.
|
KECAMATAN
|
Kelurahan
|
Desa
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Batam Barat
|
1.
Sungai Harapan
|
|
2.
Tanjung pinggir
|
|||
3.
Tanjung Riau
|
|||
4.
Tanjung Uncang
|
|||
5.
Tiban Indah
|
|||
6.
Tiban Asri
|
|||
7.
Tiban Lama
|
|||
8.
Pulau Buluh
|
|||
1.
Batu Legong
|
|||
9.
Sagulung
|
|||
10.
Batu Aji
|
|||
11.
Bulang Lintang
|
|||
12.
Patam Lestari
|
|||
13.
Tanjung Uma
|
|||
2
|
Batam Timur
|
14.
Muka Kuning
|
|
15.
Teluk Tering
|
|||
16.
Tanjung piayu
|
|||
2.
Ngenang
|
|||
17.
Nongsa
|
|||
18.
Batu Besar
|
|||
19.
Bukit Jodoh
|
|||
20.
Bengkong Harapan
|
|||
21.
Harapan Baru
|
|||
22.
Kampung Pelita
|
|||
23.
Belian
|
|||
24.
Baloi
|
|||
25.
Lubuk Baja Kota
|
|||
26.
Kampung Seraya
|
|||
27.
Sungai Jodoh
|
|||
28.
Bukit Senyum
|
|||
29.
Batu Merah
|
|||
30.
Bengkong laut
|
|||
31.
Batu Selicin
|
|||
32.
Pangkalan Petai
|
|||
33.
Baloi Permai
|
|||
34.
Kabil
|
|||
3.
Temoyong
|
|||
4.
Pulau Setokok
|
|||
5.
Pantai Gelam
|
|||
3.
|
Belakang Padang
|
35.
Belakang Padang
|
|
6.
Desa Kasu
|
|||
7.
Desa Pemping
|
|||
8.
Desa Pecong
|
|||
9.
Desa Pulau Terong
|
6.
Perubahan
Kota Administratif Batam menjadi Daerah Otonom
berdasarkan UU nomor 53 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten
Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam, dimana pada penjelasan Pasal 10 wilayah Pemerintah Kota Batam yang
semula terdiri dari 3 kecamatan dimekarkan menjadi 8 kecamatan, 35 Kelurahan
dan 16 Desa yaitu :
SETELAH PEMEKARAN
|
|||
No.
|
KECAMATAN
|
NAMA KELURAHAN
|
NAMA DESA
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Belakang Padang
|
1.
Belakang Padang
|
|
1. Pemping
|
|||
2.
Kasu
|
|||
3.
Pecong
|
|||
4.
Pulau Terong
|
|||
2.
|
Batu Ampar
|
2.
Bukit Senyum
|
|
3.
Sungai Jodoh
|
|||
4.
Batu Merah
|
|||
5.
Kampung Seraya
|
|||
6.
Bengkong Harapan
|
|||
7.
Bukit Jodoh
|
|||
8.
Harapan Baru
|
|||
9.
Bengkong Laut
|
|||
3.
|
Sekupang
|
10.
Sungai harapan
|
|
11.
Tanjung Pinggir
|
|||
12.
Tanjung Riau
|
|||
13.
Tanjung Uncang
|
|||
14.
Tiban Indah
|
|||
15. Patam
Lestari
|
|||
16. Tiban
Asri
|
|||
17.
Tiban Lama
|
|||
4
|
Nongsa
|
18.
Batu Besar
|
|
19.
Nongsa
|
|||
20.
Kabil
|
|||
21.
Teluk Tering
|
|||
22.
Baloi Permai
|
|||
23.
Baloi
|
|||
24.
Belian
|
|||
5.
Ngenang
|
|||
5
|
Bulang
|
25.
Bulang Lintang
|
|
26.
Pulau Buluh
|
|||
6.
Temoyong
|
|||
7.
Batu Legong
|
|||
8.
Pantai Gelam
|
|||
9.
Setokok
|
|||
6.
|
Lubuk Baja
|
27.
Pangkalan Petai
|
|
28.
Batu Selicin
|
|||
29.
Kampung Pelita
|
|||
30.
Lubuk Baja Kota
|
|||
31.
Tanjung Uma
|
|||
7
|
Sungai Beduk
|
32.
Muka Kuning
|
|
33.
Batu Aji
|
|||
34.
Sagulung
|
|||
35.
Tanjung Piayu
|
|||
8.
|
Galang
|
10.
Sijantung
|
|
11.
Karas
|
|||
12.
Galang Baru
|
|||
13.
Sembulang
|
|||
14.
Rempang cate
|
|||
15.
Subang Mas
|
|||
16.
Pulau Abang
|
7.
Peraturan
Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Desa Menjadi
Kelurahan, mulai tanggal 21 Agustus 2004 16 desa berubah statusnya menjadi
kelurahan.
PERUBAHAN STATUS DESA
MENJADI KELURAHAN
|
|||
No.
|
KECAMATAN
|
DESA
|
KELURAHAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Belakang Padang
|
1.
Pempeng
|
1.
Pempeng
|
2.
Kasu
|
2.
Kasu
|
||
3.
Pecong
|
3.
Pecong
|
||
4.
Pulau Terong
|
4.
Pulau Terong
|
||
2
|
Bulang
|
5.
Temoyong
|
5.
Temoyong
|
6.
Batu Legong
|
6.
Batu Legong
|
||
7.
Pantai gelam
|
7.
Pantai gelam
|
||
8.
Setokok
|
8.
Setokok
|
||
3
|
Nongsa
|
9.
Ngenang
|
9.
Ngenang
|
4
|
Galang
|
10.
Sijantung
|
10.
Sijantung
|
11.
Karas
|
11.
Karas
|
||
12.
Galang Baru
|
12.
Galang Baru
|
||
13.
Sembulang
|
13.
Sembulang
|
||
14.
Rempang cate
|
14.
Rempang cate
|
||
15.
Subang Mas
|
15.
Subang Mas
|
||
16.
Pulau Abang
|
16. Pulau
Abang
|
8.
Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pemekaran, Perubahan dan Pembentukan
Kecamatan dan Kelurahan Dalam Daerah Kota Batam, dari 8 kecamatan dimekarkan
menjadi 12 kecamatan dan dari 51 kelurahan dimekaran menjadi 64. Hingga
sekarang 2010. (1 Juni 2006)
SETELAH PEMEKARAN
|
|||
No.
|
KECAMATAN
|
PUSAT PEMERINTAHAN
|
NAMA KELURAHAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
Batu Ampar
|
Sungai
Jodoh
|
1.
Tanjung sengkuang
|
2.
Sungai jodoh
|
|||
3.
Batu Merah
|
|||
4.
Kampung seraya
|
|||
2
|
Bengkong
|
Sadai
|
1.
Bengkong laut
|
2.
Bengkong indah
|
|||
3.
Sadai
|
|||
4.
Tanjung Buntung
|
|||
3
|
Nongsa
|
Kabil
|
1.
Kabil
|
2.
Sambau
|
|||
3.
Batu besar
|
|||
4.
Ngenang
|
|||
4
|
Batam Kota
|
Belian
|
1.
Teluk Tering
|
2.
|
|||
3.
Sukajadi
|
|||
4.
Belian
|
|||
5.
Sungai Panas
|
|||
6.
Baloi Permai
|
|||
5
|
Galang
|
Sembulang
|
1.
Sijantung
|
2.
Karas
|
|||
3.
Galang Baru
|
|||
4.
Sembulang
|
|||
5.
Rempang cate
|
|||
6.
Subang Mas
|
|||
7.
Pulau Abang
|
|||
8. Air
Raja
|
|||
6
|
Sungai Beduk
|
Tanjung
Paiyu
|
1.
Tanjung Paiyu
|
2.
Duriangkang
|
|||
3. Mangsang
|
|||
4.
Muka Kuning
|
|||
7
|
Sagulung
|
Sungai
Langkai
|
1.
Tembesi
|
2.
Sungai Binti
|
|||
3.
Sungai Lekop
|
|||
4.
Sagulung Kota
|
|||
5.
Sungai Langkai
|
|||
6.
Sungai Pelunggut
|
|||
8
|
Bulang
|
Bulang
Lintang
|
1.
Pulau Buluh
|
2.
Temoyong
|
|||
3.
Batu Legong
|
|||
4.
Pantai gelam
|
|||
5.
Setokok
|
|||
6.
Bulang Lintang
|
|||
9
|
Belakang Padang
|
Sekanak
Raya
|
1.
Sekanak Raya
|
2 Air Raja
|
|||
3.
Kasu
|
|||
4.
Pecong
|
|||
5.
Pulau Terong
|
|||
6.
Pemping
|
|||
10
|
Sekupang
|
Sungai
Harapan
|
1.
Tanjung Riau
|
2. Tiban
Indah
|
|||
3.
Tiban Lama
|
|||
4.
Tiban Baru
|
|||
5.
Patam Lestari
|
|||
6.
Sungai harapan
|
|||
7.
Tanjung Pinggir
|
|||
11
|
Batu Aji
|
Buliang
|
1.
Bukit Tempayan
|
2.
Buliang
|
|||
3.
Kibing
|
|||
4.
Tanjung Uncang
|
|||
12
|
Lubuk Baja
|
Baloi
Indah
|
1.
Batu Selicin
|
2.
Lubuk Baja Kota
|
|||
3.
Kampung Pelita
|
|||
4.
Baloi Indah
|
|||
5.
Tanjung Uma
|
Keterangan:
1.
Kel. Belakang Padang
Kec. Belakang Padang dimekarkan menjadi Kel. Sekanak Raya dan Kel. Tg. Sari
2.
Kec. Batu Ampar di
mekarkan menjadi Kec. Batu Ampar dan Kec. Bengkong
3.
Kel. Bukit Senyum
berganti nama menjadi Kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar
4.
Kel. Bukit Jodoh Kec.
Batu Ampar berganti nama menjadi Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota
5.
Kel. Pangkalan Petai
berganti nama menjadi Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja
6.
Kec. Nongsa dimekarkan
Menjadi Kec. Nongsa dan Kec. Batam Kota
7.
Kel. Baloi Kec. Nongsa
berganti nama menjadi Kel. Taman Baloi kec. Batam Kota
8.
Kel. Nongsa berganti
nama menjadi Kel. Sambau Kec. Nongsa
9.
Kel. Galang Baru
berganti nama menjadi Kel. Air Raja
10.
Kel. Karas dimekarkan
menjadi Kel. Karas dan Kel. Galang Baru
11.
Kel. Bengkong Harapan
berganti nama menjadi Kel. Sadai kec. Bengkong
12.
Kel. Harapn Baru
berganti nama menjadi Kel. Bengkong Indah
13.
Kel. Bengkong Laut
dimekarkan menjadi Kel. Bengkong Laut dan Kel. Tanjung Buntung
14.
Kec. Sekupang dimekarkan
menjadi Kec. Sekupang dan Kec. Batu Aji
15.
Kec. Sungai Beduk
dimekarkan menjadi Kec. Sungai Beduk dan Kec. Sagulung
16.
Kel. Batu Aji Kec.
Sungai Beduk berganti nama menjadi Kel.
Tembesi Kec. Sagulung
17.
Kel. Tanjung Piayu
dimekarkan menjadi Kel. Tg. Piayu, Kel. Duriangkang dan Kel. Mangsang
Tata Pemerintahan, Februari 2008
Catatan :
·
Kecamatan Galang Kota
Batam, merupakan wilayah yang meliputi :
a. Desa Rempang Cate, Desa Sembulang, Desa Sijantung, Desa Karas, dan Desa Pulau
Abang, dan
b. Sebahagian wilayah Kecamatan Bintan Utara yang meliputi :
-
Sebahagian
wilayah Desa Galang Baru, yaitu Pulau Air Raja dan Pulau Mencaras dan
-
Desa
Subang Mas.
·
Wilayah
kecamatan Galang, terdiri dari : Desa Karas, Desa Sembulang, Desa Cate, Desa
Pulau Abang, Desa Sijantung, Desa Penghujan, Desa Bintan Buyu, Desa Pangkil,
Desa Penaga dan Desa Tembeling.
Wilayah Kecamatan Bintan Utara terdiri dari : Desa Galang
Baru, Desa Subang Mas, Desa Lagoi, Desa Berakit, Desa Sebung Prei, Desa Teluk
Sasah, Desa Teluk Bakau, Desa Lome, dan desa Kuala Simpang.
Semoga Bermanfaat.....(Sahabat Kesederhanaan) :)
+ komentar + 1 komentar
luar biasa mas,,,
Posting Komentar