Headlines News :
Home » » SEJARAH BATAM

SEJARAH BATAM

Written By catatan kesederhanaan on Kamis, 20 Maret 2014 | 00.14

SEJARAH UMUM PEMERINTAHAN--


A.     SEBELUM MENJADI DAERAH OTONOM-----
Kotamadya Batam merupakan Kotamadya ke 2 (dua) di Propinsi Riau, Pada awalnya Kotamadya Batam merupakan suatu Wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Batam yang termasuk dalam Wilayah Administrasi Kabupaten Tingkat II Kepulauan Riau.
Batam adalah nama sebuah pulau terbesar di daerah ini, tetapi tidak jelas diketahui dari mana literatur sejarah masa lampau diwaktu Johor dan Riau masih merupakan Kerajaan Melayu.
Pada abad ke 18 Lord Minto dan Rafles dari kerajaan Inggris telah melakukan "Barter" dengan Pemerintah Hindia Belanda, sehingga Pulau Batam yang merupakan pulau kembar dengan Singapura diserahkan kepada Pemerintah Belanda. Pada tanggal 18 Desember 1829 Komisaris Jendral Pemerintah Hindia Belanda P.J Elout yang sekaligus menjabat sebagai Residen Riau atas nama Sultan Abdul Rahmansyah YTM (Yang Dipertuan Muda) Riau menunjuk Raja Isa untuk memegang pemerintahan atas daerah Nongsa dan Rantau Taklukannya.
Atas Dasar peristiwa sejarah tersebut, maka tanggal 18 Desember 1829 telah ditetapkan sebagai Hari Jadi kota Batam melalui Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2009 pada tanggal 23 Juli 2009 yang pada tanggal 18 Desember 2009 akan berumur 180 (seratus delapan puluh) tahun.
Luas wilayah Kotamadya Batam lebih kurang 1.647,83 Km2, yang terdiri dari lautan 1.035,30 Km2 dan daratan 612,53 Km2, sedangkan banyaknya pulau berjumlah 186 buah dimana 80 buah telah dihuni dan 106 buah pulau lagi masih kosong, diantaranya ada 3 buah pulau yang agak besar yaitu Pulau Batam dengan luas kurang lebih 415 Km2, Pulau Bulan dan Kepala Jeri.
Karena wilayah Kotamadya Batam letaknya yang sangat strategis pada jalur pelayaran international yang paling ramai di dunia dengan jarak hanya 12,5 mil laut (20 km) dari Singapura serta pintu gerbang lalu lintas wisatawan yang keluar masuk dari/keluar negeri melalui pelabuhan laut Sekupang. Dengan modal inilah maka Pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk memacu perkembangan di wilayah Nusantara dari semua aspek kehidupan, khususnya di bidang ekonomi dalam rangka persiapan tinggal landas pada Pelita VI, maka pemerintah mengembangkan Pulau Batam menjadi Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OBDIPB).
Guna pemantapan pengembangan sebagaimana fungsi Pulau Batam tersebut menjadi daerah industri dan perdagangan, alih kapal, penumpukan dan basis logistik serta pariwisata, maka dikeluarkan beberapa Surat Keputusan Presiden atau Mentri maupun Dirjen, sebagaimana periodesasi Pimpinan/Pengembangan Otorita Batam sebagai berikut :

1. Tahun 1969 - 1975
Adalah periode persiapan dan permulaan pengembangan, pada periode ini pengembangan Batam lebih ditujukan untuk menunjang kegiatan pertanian dan pencarian minyak lepas pantai dengan ketua Otorita Batam DR.IBNU SUTOWO, diantara periode tersebut telah keluar beberapa Keputusan Presiden antara lain :
a.  Kepres No. 65 Tahun 1970 tanggal 19 Oktober 1970; Tentang Proyek Pengembangan Pulau Batam.
b.  Kepres No. 74 Tahun 1971 tanggal 26 Oktober 1971; Tentang Pembangunan Pulau Batam dengan membentuk Badan Pimpinan Daerah Industri (Badan Penguasa) dan bertanggung jawab kepada Presiden.
c.  Kepres No. 41 tahun 1973 tanggal 22 November 1973; Tentang seluruh Pulau Batam dinyatakan sebagai daerah industri.

Pada tanggal 26 Agustus 1974 pemerintah menunjuk beberapa lokasi di Sekupang, Batu Ampar dan Kabil di Pulau Batam sebagai Bonded Ware House dan menunjuk PT. Persero Batam sebagai penguasa Bonded Ware House.

2. Tahun 1975 – 1978
Adalah periode konsulidasi dimana dalam periode ini dititikberatkan untuk konsulidasi dan pemeliharaan prasarana-prasarana dan aset-aset yang ada, sehubungan dengan krisis yang timbul dalam Pertamina, dengan ketua Otorita Batam Prof. Dr. Soemarlin. Dalam periode ini telah keluar beberapa surat keputusan sebagai berikut :
a.  Pada tahun 1975, karena adanya resesi dalam tubuh Pertamina, maka terjadilah pengalihan tanggung jawab pembangunan Daerah Industri Pulau Batam dari Pertamina ketangan Pemerintah.
b.  Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 tahun 1977 tanggal 19 Februari 1977 tentang Pengolahan dan Penggunaan Tanah di Pulau Batam.
c.  Pada tanggal 14 Mei 1977 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.147/Kpb/V/1977, Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 150/LML/1977 dan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.119/0/Phb/1977 tentang Pengembangan Lalu lintas Perdagangan sesuai kebijaksanaan pemerintah yang dilaksanakan Oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
d.  Surat Keputusan Ketua BKPM No. 1 Tahun 1978 tanggal 7 Februari 1978 tentang Pemberian Perlimpahan Wewenang Pengurusan dan Penilaian Pemohonan Penanaman Modal di Pulau Batam.
e.  Pada tanggal 24 November 1978 pemerintah menetapkan seluruh wilayah Pulau Batam menjadi wilayah Bonded Ware House.

3. Tahun 1978 - 1983
Yaitu periode pemantapan rencana dan lanjutan pembangunan prasarana utama dengan ketua Otorita Batam Prof. DR. Ing. BJ.Habibie. Periode ini rencana pengembangan disesuaikan dengan rencana strategi pengembangan, strategi pembangunan nasional dan situasi ekonomi dunia yang sedang mengalami resesi.
Beberapa surat keputusan yang dikeluarkan dalam periode ini antara lain:
a. Kepres No. 194/M/1978 tanggal 29 Agustus 1978 tentang pengangkatan Prof. DR.Ing. BJ. Habibie sebagai ketua Otorita Batam dan Mayjend. TNI Soedarsono D. sebagai ketua Badan Pelaksana.
b. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PW-10-01- 83 tanggal 7 Juni 1980 tentang penetapan Pulau Batam sebagai daerah berstatus khusus di bidang keimigrasian.
c. Keputusan Menteri Perdagangan dan koperasi No.70/KP/I/1983 tanggal 19 Januari 1983 tentang pelimpahan wewenang di bidang perdagangan dan koperasi.
d. KEPRES No. 15 tahun 1983 tanggal 9 Maret 1983 tentang kebijaksanaan pengembangan pariwisata, dalam hal ini pelabuhan laut dan udara di Pulau Batam ditetapkan sebagai pintu masuk wisatawan dari luar negeri.

4. Tahun 1983 sampai sekarang merupakan periode penanaman modal dan industry serta pengembangannya.
Tanggal 27 Desember 1983 diresmikan oleh Bapak Presiden RI prasarana-prasarana utama, sejak periode tersebut daerah industri Pulau Batam mulai dipasarkan secara luas dan secara nyata sudah menunjukkan pengembangan dan hasilnya.
Pada tahun 1984 menetapkan semua wilayah Pulau Batam ditambah pulau-pulau Janda Berias, Tanjung Sau, Ngenang, Kasem dan Moi-moi sebagai Bonded Area.
Sejalan dengan perkembangan Pulau Batam tersebut oleh Otorita Batam, sesuai dengan periodesasi pembangunan dan pimpinannya maka dibentuklah "KOTAMADYA BATAM' berdasarkan PP No.34 tahun 1983, dalam hal ini wilayah pemerintahannya sama dengan Kecamatan Batam sebelum dibentuknya Kotamadya Batam tersebut dan membawahi 3 (tiga) kecamatan yaitu : Belakang Padang, Batam Barat dan Batam Timur. Tentang penyelenggaraan pemerintahan, sebagai penjabaran dari pasal; 17 PP No. 34 tahun 1983, telah keluar KEPRES No. 7 tahun 1984 tentang: hubungan kerja antara Kotamadya Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Dalam KEPRES No.7 tahun 1984 tersebut telah diatur tentang koordinasi sebagai berikut :
-       Pasal 2, menyebutkan :
Walikotamadya Batam, sebagai Kepala Wilayah adalah penguasa tunggal di bidang pemerintahan dalam arti memimpin pemerintahan membina kehidupan masyarakat Kotamadya Batam di semua bidang dan mengkoordinasikan bantuan dan dukungan pembangunan daerah industri Pulau Batam.
-       Pasal 3 huruf F, menyebutkan :
Walikotamadya Batam bersama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam secara periodik mengadakan rapat koordinasi dengan instansi-instansi pemerintahan lainnya, guna mewujudkan sinkronisasi program diantara mereka dan sejauh mana mengenai pelaksanaan pembangunan, sarana, prasarana dan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam rangka pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Dalam hal ini telah ditunjuk sebagai Walikotamadya Batam yang pertama Ir.Rahman Draman yang menjabat sebagai walikota selama periode 1984 - 1989. Kemudian sejak bulan Oktober 1989 sampai dengan sekarang telah pula ditunjuk Walikotamadya Batam yang kedua Drs. R. A. Aziz.

- Tahun 1992
Dengan Kepres No. 28 Tahun 1992 wilayah kerja Otorita Batam diperluas meliputi wilayah BARELANG ( Pulau Batam, Rempang, Galang dan pulau-pulau sekitarnya ) dengan luas wilayah seluruhnya sekitar 715 Km ( 115 % dari luas Singapura ).

- Tahun 1998
Periode pengembangan pembangunan prasarana dan penanaman modal lanjutan dengan perhatian lebih besar pada kesejahteraan rakyat dan perbaikan iklim investasi. Sebagai ketua dijabat oleh Ismeth Abdullah.
B. SETELAH MENJADI DAERAH OTONOM
- Tahun 1999 (Otonomi Daerah)
Implementasi Undang-Undang No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 13 Tahun 2000, maka Batam yang semula sebagai Kota Administratif Batam statusnya berubah menjadi daerah otonom Kota Batam, yang mempunyai 20 kewenangan daerah sama seperti daerah otonom lainnya di Indonesia.
Untuk itu, struktur pemerintahan dan penataan wilayahnya juga mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, dinyatakan bahwa Kota Batam semula terdiri dari 8 Kecamatan dan 51 Kelurahan berubah menjadi 12 Kecamatan dan 64 Kelurahan.
Perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kota Batam telah menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang untuk mengembangkan usaha dan menyebabkan peningkatan jumlah penduduk yang berimpilkasi pada timbulnya permasalahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

- Tahun 2007 (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)
Priode ini ditandai dengan keluarnya PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi pulau Batam, Tonton, Setokok, Rempang, Galang, Galang Baru dan Nipah.


SEJARAH PEMERINTAHAN KECAMATAN DAN KELURAHAN
1.    Kota Batam dahulunya adalah merupakan sebuah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Riau dengan nama Kecamatan Belakang Padang  (UU Darurat nomor 19 Tahun 1957). Dimana Pusat Pemerintahan Kecamatan Belakang Padang bertempat di Kelurahan Belakang Padang, Kecamatan Belakang Padang terdiri dari 1 Kelurahan yaitu Kelurahan Belakang padang dan 11 desa yaitu : Desa Kasu, Desa Pemping, Desa Pecong, Desa Pulau Terong, Desa Pulau Buluh, Desa Patam, Desa Nongsa, Desa Sungai Beduk, Desa Ngenang dan Desa Temoyong.
2.    Dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1983, maka terbentuklah Kota Administratif Batam, yang wilayahnya mencakup 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batam Barat dan Kecamatan Batam Timur.
No.
KECAMATAN
Kelurahan
Desa
1
2
3
4
1.
Belakang Padang
1. Belakang Padang




1. Kasu



2. Pemping



3. Pecong



4. Pulau Terong
2.
Batam Barat

5. Pulau Buluh



6. Patam
3.
Batam Timur

7. Nongsa



8. Sungai Beduk



9. Kabil



10. Ngenang



11. Temoyong





3.    Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : KPTS./152/Iv/1989 tanggal 11 April 1989 :
No.
KECAMATAN
Kelurahan
Desa
1
2
3
4
1
Batam Barat

1. Sekupang



2. Tiban



3. Pulau Buluh



4. Patam
2
Batam Timur

5. Sei Beduk



6. Ngenang



7. Nongsa



8. Lubuk Baja Timur



9. Lubuk Baja Kota



10. Lubuk Baja Barat



11. Lubuk Baja Utara



12. Lubuk Baja Selatan



13. Kabil



14. Temoyong
3.
Belakang Padang
1. Belakang Padang




15. Desa Kasu



16. Desa Pemping



17. Desa Pecong



18. Desa Pulau Terong
4.    Dengan dikeluarkannya Kepres nomor 28 tahun 1992, wilayah kerja Otorita Batam diperluas dengan menambah wilayah Rempang dan Galang (Barelang dan pulau sekitarnya). Secara Administratif sebahagian Kecamatan Galang dan sebahagian wilayah Kecamatan Bintan Utara masih merupakan kecamatan dibawah naungan Kabupaten Kepulauan Riau
5.    Dengan dikeluarkanya Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : 493 Tahun 1997 Tanggal 10 September 1997, dilakukan Penetapan/Pembentukan Desa/Kelurahan Dalam Wilayah Kotamadya Batam Propinsi Daerah Tingkat I Riau :
No.
KECAMATAN
Kelurahan
Desa
1
2
3
4
1
Batam Barat
1. Sungai Harapan



2. Tanjung pinggir



3. Tanjung Riau



4. Tanjung Uncang



5. Tiban Indah



6. Tiban Asri



7. Tiban Lama



8. Pulau Buluh




1. Batu Legong


9. Sagulung



10. Batu Aji



11. Bulang Lintang



12. Patam Lestari



13. Tanjung Uma

2
Batam Timur
14. Muka Kuning



15. Teluk Tering



16. Tanjung piayu




2. Ngenang


17. Nongsa



18. Batu Besar



19. Bukit Jodoh



20. Bengkong Harapan



21. Harapan Baru



22. Kampung Pelita



23. Belian



24. Baloi



25. Lubuk Baja Kota



26. Kampung Seraya



27. Sungai Jodoh



28. Bukit Senyum



29. Batu Merah



30. Bengkong laut



31. Batu Selicin



32. Pangkalan Petai



33. Baloi Permai



34. Kabil




3. Temoyong



4. Pulau Setokok



5. Pantai Gelam
3.
Belakang Padang
35. Belakang Padang




6. Desa Kasu



7. Desa Pemping



8. Desa Pecong



9. Desa Pulau Terong

6.    Perubahan Kota Administratif Batam menjadi Daerah Otonom  berdasarkan UU nomor 53 tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam, dimana pada penjelasan Pasal 10 wilayah Pemerintah Kota Batam yang semula terdiri dari 3 kecamatan dimekarkan menjadi 8 kecamatan, 35 Kelurahan dan 16 Desa yaitu : 
SETELAH PEMEKARAN
No.
KECAMATAN
NAMA KELURAHAN
NAMA DESA
1
2
3
4
1
Belakang Padang
1. Belakang Padang




1. Pemping



2. Kasu



3. Pecong



4. Pulau Terong
2.
Batu Ampar
2. Bukit Senyum



3. Sungai Jodoh



4. Batu Merah



5. Kampung Seraya



6. Bengkong Harapan



7. Bukit Jodoh



8. Harapan Baru



9. Bengkong Laut

3.
Sekupang
10. Sungai harapan



11. Tanjung Pinggir



12. Tanjung Riau



13. Tanjung Uncang



14. Tiban Indah



15. Patam Lestari



16. Tiban Asri



17. Tiban Lama

4
Nongsa
18. Batu Besar



19. Nongsa



20. Kabil



21. Teluk Tering



22. Baloi Permai



23. Baloi



24. Belian




5. Ngenang
5
Bulang
25. Bulang Lintang



26. Pulau Buluh




6. Temoyong



7. Batu Legong



8. Pantai Gelam



9. Setokok
6.
Lubuk Baja
27. Pangkalan Petai



28. Batu Selicin



29. Kampung Pelita



30. Lubuk Baja Kota



31. Tanjung Uma

7
Sungai Beduk
32. Muka Kuning



33. Batu Aji



34. Sagulung



35. Tanjung Piayu

8. 
Galang

10. Sijantung



11. Karas



12. Galang Baru



13. Sembulang



14. Rempang cate



15. Subang Mas



16. Pulau Abang

7.    Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, mulai tanggal 21 Agustus 2004 16 desa berubah statusnya menjadi kelurahan.
PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
No.
KECAMATAN
DESA
KELURAHAN
1
2
3
4
1
Belakang Padang
1. Pempeng
1. Pempeng


2. Kasu
2. Kasu


3. Pecong
3. Pecong


4. Pulau Terong
4. Pulau Terong
2
Bulang
5. Temoyong
5. Temoyong


6. Batu Legong
6. Batu Legong


7. Pantai gelam
7. Pantai gelam


8. Setokok
8. Setokok
3
Nongsa
9. Ngenang
9. Ngenang
4
Galang
10. Sijantung
10. Sijantung


11. Karas
11. Karas


12. Galang Baru
12. Galang Baru


13. Sembulang
13. Sembulang


14. Rempang cate
14. Rempang cate


15. Subang Mas
15. Subang Mas


16. Pulau Abang
16. Pulau Abang
8.    Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pemekaran, Perubahan dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan Dalam Daerah Kota Batam, dari 8 kecamatan dimekarkan menjadi 12 kecamatan dan dari 51 kelurahan dimekaran menjadi 64. Hingga sekarang 2010. (1 Juni 2006)
SETELAH PEMEKARAN
No.
KECAMATAN
PUSAT PEMERINTAHAN
NAMA KELURAHAN
1
2
3
4
1
Batu Ampar
Sungai Jodoh
1. Tanjung sengkuang



2. Sungai jodoh



3. Batu Merah



4. Kampung seraya
2
Bengkong
Sadai
1. Bengkong laut



2. Bengkong indah



3. Sadai



4. Tanjung Buntung
3
Nongsa
Kabil
1. Kabil



2. Sambau



3. Batu besar



4. Ngenang
4
Batam Kota
Belian
1. Teluk Tering



2. Taman Baloi



3. Sukajadi



4. Belian



5. Sungai Panas



6. Baloi Permai
5
Galang
Sembulang
1. Sijantung



2. Karas



3. Galang Baru



4. Sembulang



5. Rempang cate



6. Subang Mas



7. Pulau Abang



8. Air Raja
6
Sungai Beduk
Tanjung Paiyu
1. Tanjung Paiyu



2. Duriangkang



3. Mangsang



4. Muka Kuning
7
Sagulung
Sungai Langkai
1. Tembesi



2. Sungai Binti



3. Sungai Lekop



4. Sagulung Kota



5. Sungai Langkai



6. Sungai Pelunggut
8
Bulang
Bulang Lintang
1. Pulau Buluh



2. Temoyong



3. Batu Legong



4. Pantai gelam



5. Setokok



6. Bulang Lintang
9
Belakang Padang
Sekanak Raya
1. Sekanak Raya



2  Air Raja



3. Kasu



4. Pecong



5. Pulau Terong



6. Pemping
10
Sekupang
Sungai Harapan
1. Tanjung Riau



2. Tiban Indah



3. Tiban Lama



4. Tiban Baru



5. Patam Lestari



6. Sungai harapan



7. Tanjung Pinggir
11
Batu Aji
Buliang
1. Bukit Tempayan



2. Buliang



3. Kibing



4. Tanjung Uncang
12
Lubuk Baja
Baloi Indah
1. Batu Selicin



2. Lubuk Baja Kota



3. Kampung Pelita



4. Baloi Indah



5. Tanjung Uma
Keterangan:
1.     Kel. Belakang Padang Kec. Belakang Padang dimekarkan menjadi Kel. Sekanak Raya dan Kel. Tg. Sari
2.     Kec. Batu Ampar di mekarkan menjadi Kec. Batu Ampar dan Kec. Bengkong
3.     Kel. Bukit Senyum berganti nama menjadi Kel. Tanjung Sengkuang Kec. Batu Ampar
4.     Kel. Bukit Jodoh Kec. Batu Ampar berganti nama menjadi Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota
5.     Kel. Pangkalan Petai berganti nama menjadi Kel. Baloi Indah Kec. Lubuk Baja
6.     Kec. Nongsa dimekarkan Menjadi Kec. Nongsa dan Kec. Batam Kota
7.     Kel. Baloi Kec. Nongsa berganti nama menjadi Kel. Taman Baloi kec. Batam Kota
8.     Kel. Nongsa berganti nama menjadi Kel. Sambau Kec. Nongsa
9.     Kel. Galang Baru berganti nama menjadi Kel. Air Raja
10.  Kel. Karas dimekarkan menjadi Kel. Karas dan Kel. Galang Baru
11.  Kel. Bengkong Harapan berganti nama menjadi Kel. Sadai kec. Bengkong
12.  Kel. Harapn Baru berganti nama menjadi Kel. Bengkong Indah
13.  Kel. Bengkong Laut dimekarkan menjadi Kel. Bengkong Laut dan Kel. Tanjung Buntung
14.  Kec. Sekupang dimekarkan menjadi Kec. Sekupang dan Kec. Batu Aji
15.  Kec. Sungai Beduk dimekarkan menjadi Kec. Sungai Beduk dan Kec. Sagulung
16.  Kel. Batu Aji Kec. Sungai Beduk  berganti nama menjadi Kel. Tembesi Kec. Sagulung
17.  Kel. Tanjung Piayu dimekarkan menjadi Kel. Tg. Piayu, Kel. Duriangkang dan Kel. Mangsang
Tata Pemerintahan, Februari 2008
Catatan :
·        Kecamatan Galang Kota Batam, merupakan wilayah yang meliputi :
a.    Desa Rempang Cate, Desa Sembulang, Desa Sijantung, Desa Karas, dan Desa Pulau Abang, dan
b.    Sebahagian wilayah Kecamatan Bintan Utara yang meliputi :
-       Sebahagian wilayah Desa Galang Baru, yaitu Pulau Air Raja dan Pulau Mencaras dan
-       Desa Subang Mas.
·        Wilayah kecamatan Galang, terdiri dari : Desa Karas, Desa Sembulang, Desa Cate, Desa Pulau Abang, Desa Sijantung, Desa Penghujan, Desa Bintan Buyu, Desa Pangkil, Desa Penaga dan Desa Tembeling.

Wilayah Kecamatan Bintan Utara terdiri dari : Desa Galang Baru, Desa Subang Mas, Desa Lagoi, Desa Berakit, Desa Sebung Prei, Desa Teluk Sasah, Desa Teluk Bakau, Desa Lome, dan desa Kuala Simpang.


Semoga Bermanfaat.....(Sahabat Kesederhanaan) :)
Share this post :

+ komentar + 1 komentar

29 Juli 2015 pukul 09.50

luar biasa mas,,,

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Candra Hernawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger