Headlines News :
Home » » MATERI KULIAH

MATERI KULIAH

Written By catatan kesederhanaan on Senin, 31 Maret 2014 | 04.10




MATERI KULIAH


MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS BATAM


SILAHKAN DI DOWNLOAD MATERI KULIAH (klik jenis mata kuliah dibawah ini)


SEMESTER I

- METODE PENELITIAN HUKUM (download)

HUKUM AGRARIA2 (download)


- PENEMUAN HUKUM Prof.Runtun Sitepu (download)


- HUKUM LINGKUNGAN Prof. Samsul (download)

- HUKUM PAJAK Prof. DAHLAN, SH.MH (download)

- POLITIK HUKUM Dr, MIRZA NASUTION, SH.MH (download)


JAWABAN TUGAS HUKUM PAJAK OLEH Prof. DAHLAN, SH.MH

JAWABAN SOAL UTS :

Nama                                :    Candra Hernawan,S.Sos
Jurusan                           :    Ilmu Hukum (S2)
NPM                                  :    74113028
Mata Kuliah                    :    HUKUM PAJAK
Dosen Pengajar            :    Prof. Dahlan, SH.MH

JAWABAN:

1.    Pajak yang dipungut pemerintah digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat :
a.  Kemanfaatan pajak sangat kita rasakan misalnya manfaat atas pembangunan jalan, jembatan, pemberian subsidi, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan maupun pembangunan sarana dan prasarana lain yang diberikan negara kepada rakyatnya. Jika dibidang pendidikan dapat dirasakan leh anak-anak kita seperti melalui program bantuan operasional sekolah (BOS), wajib belajar sembilan tahun gratis, penyediaan alat tulis, buku pelajaran, renovasi sekolah, serta beasiswa, dll.
b.  Beberapa alasan mengapa bisa terjadi penyelewenangan dalam penyelenggaraan pengelolaan pajak yaitu :
-       Memudarnya nilai-nilai agama dalam pengelolaan pajak tersebut, dan sekali lagi ini adalah sebuah “kemenangan” ideologi atas negeri oleh tangan-tangan kotor yang menghegemoni dunia saat ini. Sehingga menghasilkan berbagai macam penyelewengan pajak yang boleh saya sebut sebagai “oknum nakal berjama’ah”.
-       Terjadi demoralisasi dan demotivasi dalam kalangan Sumber Daya Manusia (SDM) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dan yang lebih seram dikarnakan pegawai yang sebenarnya mempunyai kompetensi yang cukup tinggi itu bekerja tidak maksimal. Cenderung mencari aman saja, sehingga ujung-ujungnya target penerimaan tidak tercapai.
-       Keinginan untuk memperkaya diri dengan cara ilegal pada sebagian pegawai pajak atau pihak-pihak tertentu misalnya pengusaha atau pejabat. 
-       Kurang ketatnya pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan pajak sehingga memberikan celah dan peluang bagi pihak yang tidak bertanggungjawab.
-       Rumitnya sistem perpajakan nasional sebagai penyebab besarnya kebocoran penerimaan pajak.
Dari kasus-kasus pidana korupsi dan penyelewengan pajak  yang sudah terungkap di pengadilan, memang modusnya sudah cukup gamblang dibeberkan. Semua itu mengisyaratkan bahwa betapa mudah-dan-leluasanya mereka melakukan tindakan korupsi. Tetapi akar penyebab sesungguhnya mengapa mereka begitu leluasa melakukan hal itu tanpa terendus rasanya belum tersentuh hingga saat ini.
Berkaca dari kasus penyelewengan yang dilakukan oleh Gayus H Tambunan misalnya, yang berangsungkutan dapat melakukan itu dalam jumlah besar, berkali-kali, terhadap banyak wajib pajak—tanpa diketahui oleh inspektorat jenderal. Bahkan atasannya langsungpun tidak tahu-menahu.
Mungkin memang benar seperti terungkap dalam persidangan bahwa yang bersangkutan melakukan semua itu dengan bekerjasama dengan pihak luar (hingga disebut ‘mafia pajak’), konsultan pajak dalam hal ini. Akan tetapi, bagaimana mungkin atasannya langsung sampai tidak tahu. Apakah atasannya samasekali tidak tahu apa saja aktivitas yang bersangkutan, kemana saja dia, dengan siapa saja bertemu. Karena setahu saya, setiap petugas pajak yang melakukan kunjungan atau pertemuan dengan wajib pajak mestilah membawa surat tugas. Yang namanya surat tugas pastilah ditandatangani oleh atasannya, minimal kepala seksi atau kepala pemeriksanya.
Pada kenyataannya, yang bersangkutan dapat melakukan semua perilaku buruknya tanpa diketahui oleh siapapun selain oleh dirinya sendiri seperti fakta (jika bisa disebut demikian) yang terungkap dalam persidangan. Tentunya itu fakta menyedihkan sekaligus menjadi sumber keheranan bagi semua pihak. Fakta yang menyisakan berbagai pertanyaan, penasaran sekaligus kecurigaan yang sulit diukur dan dinyatakan dalam kata-kata.
Salah satu pertanyaan terbesar dari kasus ini (setidaknya dari saya pribadi): bagaimana caranya Gayus H Tambunan dapat melakukan semua itu tanpa diketahui oleh siapapun dari pihak kantor pajak dimana dia bekerja; apakah dia begitu leluasa berkeliaran berkunjung, bertemu dan melakukan deal-deal gelap dengan pihak luar (konsultan maupun wajib pajak)?.

2.    -    Wajib Pajak sering disingkat dengan sebutan WP adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan.
-    Yang termasuk dalam wajib pajak penghasilan ialah orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak. Untuk Subjek Pajak Penghasilan meluputi :
• orang pribadi;
• warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
• badan; dan
• bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek Pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:
·      Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

·      Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD, penerimaannya dimasukan dalam anggaran pusat atau daerah, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

·      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah:
·      Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

·      Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Tidak termasuk Subjek Pajak :
o   Badan perwakilan negara asing;
o   Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat: bukan warga Negara Indonesia; dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
o   Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat : Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
o   Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat : bukan warga negara Indonesia; dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.


3.    Membeli Tanah dan bangunan pada bulan April 2014 dengan NJOP Rp. 300 juta.
a.    Pajak yang harus dibayarkan yaitu ;
-   Pembeli : PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yaitu dikenakan satu kali saat membeli properti 10 % dari nilai transaksi jika harga melebihi 36 Juta, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) yaitu 5 % dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) nilai NJOPTKP sesuai daerah masing-masing, jika di Kota Batam sebesar Rp. 70 Juta.
-   Penjual : PPh (Pajak Penghasilan) sebesar 5 % dari Nilai transaksi kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

b.    - Besaran PBB = 0,12% (Utk NJOP sampai 1 milyar di Kota Batam)
* Harga tanah dan Bangunan                        =    Rp    300.000.000
                                                                                 -------------------- +
* NJOP sebagai dasar pengenaan PBB        =    Rp    300.000.000
* NJOP Tidak Kena Pajak (Kota Batam)        =    Rp      15.000.000
                                                                              ------------------------ -
* NJOP untuk penghitungan PBB                   =    Rp     285.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang :
   0,12% x Rp.285.000.000                              =      Rp   342.000
                                                                          ------------------------
   PBB YANG HARUS DIBAYARKAN              =    Rp.  342.000

-   Besaran BPHTB
* Harga Tanah dan bangunan                        =       Rp  300.000.000
                                                                    ------------------------------------
* Jumlah Harga                                                =       Rp  300.000.000
* Nilai Tidak Kena Pajak (Kota Batam)        =       Rp    70.000.000
                                                                     ------------------------------ -
* Nilai untuk penghitungan BPHTB                      =     Rp  230.000.000
* BPHTB yang harus dibayar 5% :
   5% x Rp. 230.000.000                                 =       Rp    11.500.000 

4.    Bapak A Penghasilan sebesar Rp. 200 juta Rupiah setahun, mempunyai 4 orang anak dan satu istri.
a.    Yang dapat dipotong oleh Bapak A untuk mendapat jumlah penghasilan kena pajak yaitu;
-      PTKP untuk orang pribadi                      :    Rp.   24.300.000
-      Tambahan WP Kawin                             :    Rp.     2.025.000
-      Tambahan Anggota Kel. (max. 3 org)   :    Rp.     6.075.000 (@2.025.000x3 org)
          Total Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)     :           Rp.   32.400.000
-       Penghasilan Bruto Bapak A             : Rp. 200.000.000
-       Pengurangan Biaya Jabatan (5%)  :  Rp.     6.000.000 (hitungan 10jt tpi max.6 juta)
-       Penghasilan Netto (200.000.000-6.000.000)        :       Rp.   194.000.000
-       PTKP                                                                             :      Rp.     32.400.000
-       Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu (Penghasilan Netto – PTKP) :
» PKP (Rp. 194.000.000 – Rp. 32.400.000)           =      Rp. 161.600.000

b.    Besar pajak penghasilan yang harus dibayar Bapak A :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Rp 0 sampai dengan Rp. 50.000.000
5%
>Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000
15%
>Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
25%
> Rp 500.000.000
30%








Pajak Penghasilan yang harus dibayar :    
» Pajak yang harus di bayar Bapak A     
   5 %   x   50.000.000                                      =  Rp.   2.500.000
   15 % x 111.600.000                                     =   Rp. 16.740.000 +

       Total                                                           =   Rp. 19.240.000


5.    Seorang Dokter berpenghasilan dari industri kecilnya sebesar Rp. 40 juta setahun. Dari praktek dokternya sebesar Rp. 72 Juta. Dokter tersebut kawin dan mempunyai 3 orang anak.
Catatan: Persentase untuk industri : 12 %, Dokter: 45 %.
Yang dapat dipotong oleh Dokter untuk mendapat jumlah penghasilan kena pajak yaitu;
-      PTKP untuk orang pribadi                      :    Rp.   24.300.000
-      Tambahan WP Kawin                             :    Rp.     2.025.000
-      Tambahan Anggota Kel. (max. 3 org)   :    Rp.     6.075.000 (@2.025.000x3 org)
                                                         Total PTKP      :    Rp.   32.400.000
Penghasilan Netto :
-       Rp. 72.000.000 x 45 %   = Rp. 32.400.000
-       Rp. 40.000.000 x 12,5% = Rp.   5.000.000 +
Total                                    =   Rp.37.400.000

Pengurang :
Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu (Penghasilan Netto – PTKP) :
PTKP (K/3)                                =   Rp. 32.400.000 –
                                                    =   Rp.   5.000.000

PPh Terhutang/yang harus dibayar :
 5% x 5.000.000                       =   Rp.   250.000,-

      









Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Candra Hernawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger