Headlines News :

INFO HAJI

More on this category »

JUAL BELI ONLINE TERPERCAYA :

Universitas Batam

More on this category »

Catatan Kesederhanaan

More on this category »

Catatan Inspirasi Fahmi Amhar

More on this category »

Info Internasional

More on this category »
Tampilkan postingan dengan label Catatan Kesederhanaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Catatan Kesederhanaan. Tampilkan semua postingan

Renungan Idul Fitri : Antara Ketulusan, Tradisi dan Basa-Basi

 
Duhai hati…
Kurendam engkau di air kelapangan jiwa
Kukerik kerak yang mulai mengeras
Kucuci hingga suci tak bernoda
Kujemur di bawah cahaya Ilahi

Duhai hati…
Itulah hasratku
Itulah kehendakku
Itulah ‘azam­-ku
Itulah visi dan misiku

Duhai hati…
Tapi diri ini lebih senang menunda
Semua jadi teori dan omong kosong belaka
Cuma desain tanpa implementasi nyata
Hebat kata-kata namun hampa adanya

Setiap kita tentu tulus saat menulis maupun mengucapkan permohonan maaf kala Idul Fitri tiba.

Setiap kita tentu tulus saat melafalkan kalimat pemberian maaf kepada orang yang mengharap maaf kita kala Idul Fitri datang.

Pertanyaannya adalah :
  • Ketika meminta maaf kepada seseorang, pernahkah kita—di dalam hati—menyebut apa saja kesalahan kita kepadanya? Ataukah kita hanya mengikuti sebagaimana lazimnya, yaitu dengan mengucap “Mohon dimaafkan atas segala kesalahan, baik disengaja maupun tidak”? Padahal kita sendiri tidak tahu (atau bahkan tidak mau tahu) kesalahan apa yang telah kita perbuat?
  • Misal kita khilaf telah meng-copas tulisan orang lain tapi tidak mencantumkan nama atau alamat web/blog orang tersebut.

    Maukah dengan jujur kita segera mencantumkan namanya, lalu secepatnya memohon keikhlasan darinya?

    Ataukah dengan egoisme tinggi kita enggan melakukannya karena para pengunjung blog telah mengira bahwa artikel tersebut tulisan kita, dan bila kita revisi, ada kekuatiran harga diri akan jatuh?
  • Apakah pemberian maaf kita hanya berlaku untuk orang yang secara langsung memohon maaf kepada kita?

    Bagaimana bila ada orang yang bersalah kepada kita tapi tidak minta maaf? Akankah kita juga memaafkannya? Apakah di hari nan fitri kita berniat memaafkan semua orang, baik yang menghaturkan kata maaf maupun tidak?

    Ataukah kita hendak berkata, “Kalau dia ngga minta maaf terlebih dahulu, aku ngga sudi memaafkannya. Jangankan memberi maaf, melihat mukanya saja aku tak mau!”
  • Apabila kita murid/mahasiswa, setelah bermaaf-maafan dengan guru/dosen, apa di bulan-bulan berikutnya kita masih mengulangi kebiasaan kita, yaitu membicarakan (ngrasani) guru/dosen kala berkumpul (kongkow/cangkruk) bareng teman-teman?
  • Kalau kita guru/dosen/ustadz, sesudah saling meminta dan memberi maaf kepada siswa/mahasiswa/santri, masihkah kita bersikap merasa diri lebih tua, lebih pengalaman dan lebih-lebih lainnya sehingga tidak boleh ada satu siswa/mahasiswa/santri pun mendebat atau membantah kita? Masihkah kita berprinsip “kalah–menang nyรฉrรฉk”(apa pun yang terjadi—walaupun kita salah—keputusan dan kekuasaan berada di tangan kita sehingga kita senantiasa menang)?
  • Jika kita atasan, setelah lebaran, apakah kita benar-benar memperbaiki kualitas kepemimpinan sehingga kesalahan yang telah lalu tak terulang lagi? Begitu pula sebagai karyawan, apakah kita sungguh-sungguh meningkatkan kinerja sebagai bukti tulus permintaan maaf kita kepada atasan?
  • Bila kita pejabat, apakah permintaan dan pemberian maaf kepada rakyat akan membuahkan kejujuran yang senantiasa mengalir bersama aliran darah dan menyatu dalam diri sehingga tak kan pernah ada kamus membohongi publik, korupsi dan sejenisnya di benak kita?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “tulus” bermakna sungguh dan bersih hati (benar-benar keluar dari hati yang suci); jujur; tidak pura-pura; tidak serong; tulus hati; tulus ikhlas. Adapun ketulusan berarti kesungguhan dan kebersihan (hati); kejujuran.

Berdasarkan Kamus Al-Munawwir Indonesia—Arab serta software Kamus Al-Mufid versi 1.0, terjemah kata “tulus” dalam bahasa Arab adalah ikhlรขs(ุฅุฎู„ุงุต).

” ikhlas berarti semua hal dilakukan semata-mata untuk dan karena Allah, apa pun sikap/perlakuan orang terhadap kita.

ู‚ُู„ْ ุฅِู†َّ ุตَู„ุงَุชِูŠْ ูˆَู†ُุณُูƒِูŠْ ูˆَู…َุญْูŠَุงูŠَ ูˆَู…َู…َุงุชِูŠْ ِู„ู„ู‡ِ ุฑَุจِّ ุงู„ْุนَุงู„َู…ِูŠْู†َ
Katakanlah, “Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS al-An‘รขm [6] : 162)

Dari uraian di atas, bukankah wajar bahkan sebuah keharusan bila kita bertanya kepada diri sendiri, “Tuluskah saya ketika meminta dan memberi maaf? Jika memang tulus, apa buktinya?”

Mari kita lihat diri sendiri, tak perlu repot-repot menilai orang lain. Bukankah orang terdekat adalah diri sendiri? Bukankah semakin dekat seharusnya semakin mengerti betul kekurangan/kesalahan yang ada? Anehnya, justru karena sangat dekat itulah sehingga kita kesulitan bahkan tak dapat melihat kekurangan diri sendiri.
:)
 
Al-Fakir... CandraHernawanSarpin
 
#SALAMSB5PLUS
#SUNGAILANGKAIBERSIHBEBASBANJIRDANBERAKHLAKBAIKPLUSBERJIWAWIRAUSAHA

Pegadaian Dalam Islam

dv117033
Candrahernawan.com - Secara harfiah, dalam bahasa Arab, pegadaian disebut rahn, dengan konotasi tsubut [tetap], dan dawam [kekal]. Juga bisa diartikan habs [ditahan]. Dalam al-Qur’an, istilah dengan konotasi tersebut digunakan:

“Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang telah dikerjakannya.” [TQS at-Thur: 21]
Dalam nash lain, Allah menyatakan: “Tiap-tiap jiwa terikat dengan apa yang dikerjakannya.” [TQS al-Mudatstsir: 38]
Kata rahn, dan rahinah di dalam kedua nash di atas, mempunyai konotasi terikat, atau tidak bisa dilepaskan. Inilah konotasi rahn, secara harfiah.
Sedangkan secara syar’i, rahn adalah harta yang dijadikan sebagai jaminan utang, agar harga dari harta tersebut bisa digunakan untuk membayar utang, jika pengutangnya tidak mampu membayarnya. Rahn, dengan konotasi seperti ini diperbolehkan oleh syariah. Dasarnya adalah al-Kitab dan as-Sunah. Allah SWT berfirman:
“Jika kalian dalam bepergian [dan bertransaksi tidak secara tunai], sementara kalian tidak mempunyai seorang pencatat, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang.” [TQS al-Baqarah: 283]
Nabi SAW sendiri melakukannya, bahkan saat baginda SAW wafat, baju besi baginda masih menjadi agunan di tangan seorang Yahudi. Karena itu, hukum rahn, jelas boleh, baik berdasarkan Alquran maupun Sunnah.
Melakukan transaksi seperti juga diperbolehkan, baik ketika sedang bepergian, maupun tidak. Meski nash Alquran di atas menyatakan dalam konteks bepergian, tetapi tidak berarti hanya diperbolehkan saat bepergian. Karena Nabi SAW telah melakukan itu saat di Madinah, dan tidak sedang berada dalam perjalanan.
Dalam konteks ini, ada rahin [orang yang menggadaikan], murtahin [orang yang menerima agunan/jaminan], serta marhun [barang agunan/jaminan]. Barang yang diagunkan tersebut boleh dipegang oleh murtahin, jika memang bisa dipindahkan. Jika tidak, seperti rumah, tanah, atau barang-barang tidak bergerak lainnya, maka pihak rahin harus menghilangkan apapun yang menjadi penghalang antara marhun dengan murtahin.
Barang yang dijadikan agunan boleh dalam bentuk apapun, selama barang tersebut bisa dijual. Jika tidak, maka barang tersebut tidak boleh dijadikan agunan. Begitu juga, apapun barang yang boleh dijual, boleh dijadikan agunan. Sebaliknya, barang-barang yang haram dijual tidak boleh dijadikan agunan. Seperti babi, khamer, narkoba, harta wakaf, barang yang sedang digadaikan, dan lain-lain. Semuanya ini termasuk barang yang tidak boleh dijual.
Hanya saja, meski barang-barang agunan tersebut dipegang oleh murtahin, tidak berarti barang-barang agunan tersebut boleh dimanfaatkan sesukanya. Bahkan, sekalipun diizinkan oleh pemiliknya. Karena boleh dan tidaknya memanfaatkan barang agunan tersebut dikembalikan pada status utangnya. Apakah utangnya dalam bentuk dayn, atau qardh.
Jika utangnya dalam bentuk qardh, yaitu utang yang sudah jelas jumlah, nilai dan jenisnya, seperti uang dengan jumlah, nilai dan jenis tertentu, yang harus dikembalikan sama persis. Tidak boleh lebih. Jika ada kelebihan, berarti riba. Karena itu, status pemanfaatan guna barang agunan tersebut termasuk riba. Karenanya tidak boleh.
Namun, jika utangnya dalam bentuk dayn, yaitu utang dalam bentuk barang, dengan nilai tertentu, tetapi jenis dan jumlahnya tidak ada padanannya, seperti seekor kambing, yang bisa dikembalikan dengan berat yang lebih. Dalam konteks ini, maka guna barang agunan yang dipegang murtahin boleh dimanfaatkan. Karena kelebihannya tidak bisa disebut riba, sebab kelebihannya tidak bersifat tetap. [] HAR
Sumber: Tabloid Mediaumat Edisi 184

Andai Saja Allah Tak Perlu Dibela

bawa al Quran
Candrahernawan.com - Andai Saja Allah Tak Perlu Dibela
Oleh: KH Hafidz Abdurrahman

Ada yang mengatakan, “Allah tidak membutuhkan pembelaan kita. Karena Allah Maha segalanya.” Begitu juga ada yang mengatakan tentang tidak perlunya pembelaan terhadap al-Qur’an, kalam Allah yang dinista, “Sejak dulu al-Qur’an telah dihina dan dinista, tapi semua penghinaan dan penistaan itu tidak bisa meruntuhkan kemuliaannya.” Pertanyaannya, benarkah Allah tak perlu dibela?
Pertama, pandangan atau pikiran seperti ini, menurut saya bukan pemikiran, siapapun yang mengatakannya, mau profesor, doktor, kyai, atau orang awam,  lebih tepat pandangan seperti ini disebut fantasi intelektual. Fantasi seperti ini tampak seperti logis dan masuk akal, padahal tidak. Mengapa? Karena, menggabungkan dua hal yang seharusnya dipisahkan, karena memang berbeda konteksnya.
Konteks “Allah Maha segalanya” dan “Al-Qur’an kalam Allah yang mulia” adalah konteks yang terkait dengan Allah dan kalam-Nya. Sedangkan membela dan menjaga kesuciannya adalah konteks kita, sebagai manusia. Memang benar, “Allah Maha segalanya” begitu juga “Al-Qur’an kalam Allah yang mulia” itu tidak akan berkurang sedikitpun, karena konteks ini adalah adalah konteks yang terkait dengan-Nya. Tetapi, salah, ketika konteks yang terkait dengan-Nya lalu dikaitkan dengan konteks kita, seolah ketika ke-Maha-an dan kemuliaan-Nya itu tetap akan sempurna, meski dinista, sehingga tidak perlu kita bela.
Karena itu, saya tegaskan, pandangan seperti ini hanyalah fantasi intelektual, bukan pemikiran. Karena bertentangan dengan fakta. Cara berpikir seperti ini juga merupakan cara berpikir kaum Fatalis [Jabariyyah]. Cara berpikir Fatalis ini dalam sejarah sering kali digunakan oleh rezim yang berkuasa untuk meninabobokkan rakyat, agar mereka menerima saja penindasan yang dilakukan oleh rezim dengan alasan takdir.
Karena itu, harus dipisahkan, antara “Allah Maha segalanya” dan “Al-Qur’an kalam Allah yang mulia” sebagai wilayah-Nya, dengan wilayah kita sebagai manusia untuk menjaga dan melindungi kemuliaan-Nya. Wilayah yang pertama adalah wilayah akidah, sedangkan wilayah yang kedua adalah wilayah [hukum] syariah.
Kedua, andai saja Allah, kalam dan agama-Nya tidak perlu dibela, Allah tentu tidak memerintahkan kita menjadi pembela-Nya:
ูŠุงَุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠْู†َ ุขู…َู†ُูˆْุง، ูƒُูˆْู†ُูˆْุง ุฃَู†ْุตَุงุฑَ ุงู„ู„ู‡ِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian sebagai penolong-penolong Allah.” [Q.s. as-Shaf: 14]
Ketika kita membela-Nya, membela kalam-Nya, membela agama-Nya, memperjuangkan syariat-Nya, serta membantu para pejuang yang memperjuang agama-Nya, maka Dia akan menolong kita. Allah SWT berfirman:
ูŠุงَ ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠْู†َ ุขู…َู†ُูˆْุง ุฅِู†ْ ุชَู†ْุตُุฑُูˆْุง ุงู„ู„ู‡َ ูŠَู†ْุตُุฑْูƒُู…ْ ูˆَูŠُุซَุจِّุชْ ุฃَู‚ْุฏَุงู…َูƒُู…ْ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong Allah, maka Dia akan menolong kalian, dan meneguhkan kedudukan kalian.” [Muhammad: 7]
Imam ar-Razi menjelaskan, makna, “In tanshuru-Llah [jika kalian menolong Allah].” adalah menolong agama-Nya, memperjuangkan tegaknya syariat-Nya dan membantu para pejuang yang memperjuangkannya. Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan tentang ayat ini dengan ungkapan, “al-Jaza’ jinsu al-‘amal [balasan itu sesuai dengan jenis amal yang diberikan].” Artinya, ketika kita menolong Allah, Dia pasti akan menolong kita.
Ketiga, andai Allah tidak perlu dibela, maka tidak akan pernah ada “Auliya’-Llah”. Karena adanya “Auliya’-Llah” merupakan konsekuensi, karena mereka menolong Allah. Di dalam al-Qur’an, mereka disebut “Auliya’-Llah [penolong/kekasih Allah].”, karena mereka membela Allah. Ketika mereka menjadi “Auliya’-Llah” maka Allah pun menjadi Wali [penolong/kekasih] mereka. Ketika Allah menjadi Wali mereka [Q.s. al-Baqarah: 257 dan an-Nisa’: 45], karena mereka telah menjadi “Auliya’-Llah”, maka mereka pun tidak lagi mempunyai rasa takut dan sedih sedikitpun. Inilah yang Allah tegaskan:
ุฃَู„ุข ุฅِู†َّ ุฃَูˆْู„ِูŠَุงุกَ ุงู„ู„ู‡ِ ู„ุงَ ุฎَูˆْูٌ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ูˆَู„ุงَ ู‡ُู…ْ ูŠَุญْุฒَู†ُูˆْู†َ
“Ingatlah, sesungguhnya para pelindung/kekasih Allah itu tidak ada rasa takut sedikit pun pada diri mereka, dan mereka pun tidak bersedih.” [Q.s. Muhammad: 62]
Allah juga menegaskan:
ูˆَุงู„ู„ู‡ُ ุฃَุนْู„َู…ُ ุจِุฃَุนْุฏَุงุฆِูƒُู…ْ ูˆَูƒَูَู‰ ุจِุงู„ู„ู‡ِ ูˆَู„ِูŠًّุง، ูˆَูƒَูَู‰ ุจِุงู„ู„ู‡ِ ู†َุตِูŠْุฑًุง
“Allah Maha Tahu akan musuh-musuh kalian. Cukuplah Allah menjadi pelindung, dan cukuplah Allah menjadi penolong.” [Q.s. an-Nisa’: 45]
Karena itu, para ulama’, sebut saja Imam Abu Nu’aim, dalam kitabnya, Hilyatu al-Auliya’ dan al-Hafidz Ibn al-Jauzi, dalam kitabnya, Shifatu as-Shafwah, menyenaraikan para penolong dan pembela Allah itu, mulai dari Nabi Muhammad saw., para sahabat, tabiin, atba’ tabiin, dan generasi setelah mereka yang berjuang membela agama-Nya. Mereka yang membela agama Allah itulah para “Auliya’-Llah”.
Keempat, andai saja Allah dan agama-Nya tidak perlu dibela, maka Nabi Muhammad saw. tidak perlu bersusah payah berdakwah di Makkah hingga berdarah-darah, dan tidak perlu berperang bersama para sahabatnya melawan kaum Kafir lebih dari 79 kali, 27 kali di antaranya langsung dipimpin oleh baginda.
Begitu juga sejarah dakwah, perjuangan dan jihad yang dilakukan oleh generasi berikutnya, baik yang di bawah kepemimpinan Khalifah, maupun bukan, adalah bukti bahwa para “Auliya’-Llah” itu selalu ada. Mereka berjuang untuk membela Allah, agama dan kehormatannya.
Maka, ketika seorang wanita Muslimah, kehormatannya dinista oleh Yahudi Bani Qainuqa’, Nabi saw. yang mulia mengumumkan perang kepada mereka. Ketika kehormatan seorang wanita Muslimah dinistakan oleh kaum Kristen Romawi, dia menjerit, “Wa Mu’tashimah [Wahai Mu’tashim, tolonglah!]”, pasukan Khalifah al-Mu’tashim pun meluluh lantakkan mereka, hingga Amuriah berhasil ditaklukkan. Ketika kehormatan Nabi Muhammad saw. dinista, Sultan ‘Abdul Hamid II, segera memperingatkan Inggris untuk menghentikan pementasan drama yang menista kemuliaan Nabinya, dan jika tidak, Khilafah ‘Ustmani akan melumat Inggris.
Semuanya itu bukti, bahwa “Auliya’-Llah” selalu ada untuk membela, menjaga dan memperjuangkan kemuliaan agama-Nya.
Tetapi, yang harus dicatat, al-Qur’an juga mencatat, bahwa selain “Auliya’-Llah” juga adalah “Auliya’ as-Syaithan [kekasih/pembela syaithan]”. Mereka inilah orang yang menghalangi, merusak dan menghancurkan agama-Nya. Menghalangi dan memerangi orang yang berjuang menegakkan agama-Nya [Q.s. an-Nisa’: 67].
Jadi, jelas sudah. Allah, kalam-Nya, agama dan kesuciannya harus dibela, dijaga dan dilindungi. Karena ini merupakan kewajiban kita. Karenanya, ketika kita menunaikan kewajiban ini, kita pun layak mendapatkan gelar dari Allah, sebagai “Auliya’-Llah”. Sebaliknya, siapapun yang membiarkan agama ini dinista, bahkan membela penistanya, maka mau atau tidak, sesungguhnya dia telah menjadi “Auliya’ as-Syaithan”.
Tinggal kita memilih yang mana, menjadi “Auliya’-Llah”, atau “Auliya’ as-Syaithan”.[]

BPK Temukan Kerugian Negara Rp 1,92 Triliun

ketua BPK Harry Azhar AzisCandrahernawan.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis menyebutkan, dari pemeriksaan BPK semester pertama ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,92 triliun. Selain itu, ditemukan negara harus merogoh kocek ABPN Rp 2,56 triliun untuk membayar cost recovery.

Harry mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan BPK pada pemeriksaan tujuan tertentu atas cost recovery, ada biaya yang seharusnya tidak perlu dibebankan kepada pemerintah. Meski Harry enggan menjabarkan apa saja biaya tersebut, namun beban cost recovery yang dibebankan kepada negara menunjukkan negara mesti berhemat dan melakukan efisiensi.

“Laporan keuangan SKK Migas mendapatkan opini tidak wajar, ada biaya-biaya yang seharusnya tidak dibebankan kepada negara. Kami merekomendasikan untuk bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah,” ujar Harry saat sidang paripurna ke-79 di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Selasa (4/10).

Selain temuan terhadap jumlah kerugian negara dan buruknya nilai terhadap SKK Migas, Harry juga mengatakan ada beberapa temuan mengungkapkan 10.918 temuan yang memuat 15.568 permasalahan. Sebanyak 49 persen permasalahan adalah tentang kelemahan sistem pengendalian intern, dan 51 persen tentang permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 44,68 triliun.

“Dari permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 60 persen permasalahan berdampak finansial senilai Rp 30,62 triliun,” ujar Harry.

Harry menjelaskan, permasalahan berdampak finansial tersebut terdiri atas 66 persen permasalahan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,92 triliun. Sembilan persen permasalahan mengakibatkan potensi kerugian negara senilai Rp 1,67 triliun, dan 25 persen permasalahan mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp 27,03 triliun. (sumber: republika.co.id, 4/10/2016)

Demi Freeport, Pemerintah Kembali Langgar UU Minerba

konsentrat emasCandrahernawan.com - Demi perusahaan milik Amerika Freeport dan Newmont tetap mengekspor konsentrat emas dan lainnya tanpa pemurnian, pemerintah akan kembali melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara.

“Ini merupakan bukti kesekian kalinya, pemerintah lebih tunduk pada kepentingan pengusaha dibandingkan untuk kepentingan ekonomi secara nasional,” tegas peneliti senior dari Core of  Reform on Economics (CORE) Indonesia Muhammad Ishak kepada mediaumat.com, Rabu (05/10/2016).

Menurut Ishak, demi ketundukannya kepada pengusaha, pemerintah menjadi tidak konsisten dengan aturan yang sudah dibuatnya sendiri.  Padahal UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pemurnian empat tahun sejak aturan diundangkan yang berakhir pada Januari 2014.

Namun sejak masa tenggat tersebut berakhir, pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada sejumlah perusahaan tambang seperti PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk terus melakukan ekspor. Untuk memuluskan hal itu, PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diamandemen telah dilanggar hingga tiga kali.

Padahal di sisi lain, sebagian investor telah membangun smelter untuk mendapatkan izin ekspor. Meskipun di saat yang sama sejumlah perusahaan tambang raksasa seperti PT Freeport tidak mengalami kemajuan berarti dalam pembangunan smelter dan juga belum menyetor uang jaminan pembangunan smelter. Ini karena perusahaan tersebut belum mendapat jaminan kelanjutan investasi yang akan berakhir tahun 2021.

Sebelumnya, Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kelonggaran waktu kepada perusahaan tambang seperti Freeport dalam membangun smelter. Keputusan Luhut tersebut  menjadi pelanggaran yang keempat. (sumber: mediaumat.com, 6/10/2016)

Kasus BLBI dan Century Tutup Buku, KPK Kalah dengan Koruptor

KPK
Candrahernawan.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) danbailout Bank Century serta kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) membuktikan bahwa KPK kalah dengan koruptor.

Maka itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Nasir Djamil mengkritik keputusan KPK tersebut. “Menutup kasus itu sebenarnya menunjukkan bahwa KPK kalah dengan koruptor,” ujar Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Mantan salah satu inisiator hak angket Century ini pun mengaku kaget dengan keputusan KPK yang tidak melanjutkan dua perkara kasus korupsi besar itu.
“Saya cukup terkejut kenapa KPK yang mempunyai kewenangan sebesar itu tidak mampu mengusut BLBI dan Century, yang banyak merugikan keuangan negara,” tutur Nasir Djamil.
Maka itu kata dia, Komisi III DPR segera memanggil KPK untuk mempertanyakan apa dasar hukum (legal standing) KPK mengambil langkah seperti itu, sehingga memang dinilai patut dan layak untuk menutup kasus tersebut.

“Jangan sampai kemudian KPK itu tumpul untuk hal-hal yang besar tapi tajam yang kecil,” pungkasnya.
Diketahui, KPK baru saja menutup perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2002. Audit BPK menegaskan, negara mengalami kerugian sebesar Rp138,4 triliun atau 95,878 persen dari total dana BLBI yang dikucurkan pada posisi per tanggal 29 Januari 1999.
Selain itu, KPK juga menutup kasus Bank Century pada dua hal, yaitu kasus pemberian FPJP dengan total kerugian negara sebesar Rp689 miliar, dan penetapan century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp6,762 triliun.
Sejauh ini, KPK beralasan bahwa tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka kasus BLBI. Sedangkan untuk Kasus Century, KPK beralasan belum memiliki temuan bukti baru (novum) untuk dilanjutkan, pascavonis 15 tahun penjara bagi Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. (sindonews.com, 15/9/2016)

Bela Negara Menurut Islam

Hasil gambar untuk bela negara menurut islamCandrahernawan.com - Berbicara mengenai bela negara, maka penting untuk memahami siapa sebenarnya musuh sejati negara, yakni yang memiliki niat jahat terhadap negeri ini. Bahkan tidak hanya niat, namun sudah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negeri ini seperti merampas kekayaan alam, memecah-belah persatuan masyarakat, menyebarluaskan ide-ide sesat yang menjerumuskan manusia ke dalam kehinaan. Itulah sejatinya musuh negara. Melawan semua itulah yang layak dinamai sebagai bela negara.
Kapitalisme–liberalisme adalah musuh sebenarnya di negeri ini. Ideologi ini sudah sangat nyata membawa berbagai kerusakan bagi negeri ini. Ideologi ini dikemas dengan apik oleh pengembannya, Amerika Serikat dan negara-negara Barat.
HAM (Hak Asasi Manusia), misalnya, mesti dipahami sebagai salah satu instrumen Barat dalam menyebarkan ideologi Kapitalismenya. HAM lahir dari sekularisme Barat, yang memisahkan agama dalam urusan kehidupan, yang sarat dengan ide kebebasan/liberalisme. Berkembangnya ide HAM di tengah-tengah kehidupan jelas atas kepentingan Barat. Baratlah yang selama ini paling getol mengkampanyekan HAM. Karena sarat dengan kepentingan, wajar bila kemudian Barat memiliki standar ganda terhadap persoalan HAM ini.
Ambisi negara-negara Barat untuk mengeksploitasi alam tentu tak lepas dari ideologi Kapitalisme yang mereka anut. Pandangan mereka tentang kebebasan kepemilikan dan kebebasan individu telah menjadikan masyarakat Barat tidak pernah merasa puas dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Akibatnya, mereka tidak lagi peduli dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh industrialisasi.
Musuh sejati Islam dan umatnya itu menggunakan berbagai strategi untuk menyebarluaskan paham sesatnya di negeri Muslim. Beberapa di antaranya adalah melakukan strategi pecah-belah, stick and carrot, penyesatan politik (isu terorisme, isu radikalisme dll) dan pencitraan negatif terhadap Islam.
Musuh Islam sering menggunakan pihak lain untuk melakukan aksi mereka di negeri-negeri Islam. Ini yang sering disebut sebagai proxy war. Mereka menggunakan boneka untuk dapat memuluskan kepentingan mereka. Para penguasa, kelompok-kelompok liberal dan LSM komprador yang hidup dari dana asing adalah boneka-boneka dari musuh-musuh Islam. Merekalah yang sejatinya menjalankan misi asing di negeri ini.
 Bela Negara Menurut Islam
Membela negara merupakan fitrah yang timbul pada diri manusia. Islam sebagai agama fitrah telah menuntun sedemikian rupa bagaimana cara membela negera dengan benar. Syariah Islam telah menuntun secara praktis tatacaranya. Khilafah Islam telah menunjukkan baik secara syar’i maupun secara historis bagaimana Islam benar-benar dapat memenuhi fitrah manusia untuk membela negaranya.

  1. Kewajiban Jihad fi sabilillah melawan musuh/penjajah.
Allah SWT telah memuliakan kaum Muslim dengan menjadikan mereka sebagai pengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Allah SWT juga telah menentukan metode untuk mengemban risalah Islam itu, yaitu dengan dakwah dan jihad. Untuk itu, Allah SWT menjadikan jihad sebagai kewajiban atas mereka (Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilรขfah, hlm. 87; Zallum, Nizhรขm al-Hukm fรฎ al-Islรขm, hlm. 152).
Mempertahankan negeri ini dari serangan fisik dari musuh-musuh yang ingin menjajah negeri bukan hanya dianjurkan, bahkan diwajibkan. Islam memerintahkan kewajiban jihad fi sabilillah, kewajiban berperang, ketika negeri Islam diserang. Jihad adalah kewajiban seluruh kaum Muslim tanpa melihat apakah mereka itu sipil ataupun militer.
Dalil-dalil tentang kewajiban berjihad, yaitu berperang di jalan Allah SWT untuk meninggikan kalimat-Nya, dan keutamaannya banyak disebutkan di dalam nash syariah (Lihat, misalnya: QS al-Anfal [8]: 39; QS at-Taubah [9]: 12).
Rasulullah saw. juga pernah bersabda:
ุฌَุงู‡َุฏُูˆْุง ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒِูŠْู†َ ุจِุฃَู…ْูˆَุงู„ِูƒُู…ْ ูˆَุฃَู†ْูُุณِูƒُู…ْ ุฃَู„ْุณِู†َุชِูƒُู…ْ
Perangilah kaum musyrik dengan harta, jiwa dan lisan kalian (HR Ahmad, Nasa’i, Hakim dan Abu Dawud).

Bahkan Rasulullah saw. menjelaskan bahwa jihad merupakan puncak tertinggi Islam:
ุฐُุฑْูˆَุฉُ ุณَู†َุงู…ِ ุงْู„ุฅِุณْู„ุงَู…ِ ุงู„ْุฌِู‡َุงุฏُ ูِูŠ ุณَุจِูŠْู„ِ ุงู„ู„ู‡ِ
Puncak tertinggi Islam adalah berjihad di jalan Allah (HR Ahmad).

Pada masa Rasulullah saw. mobilisasi umum dilakukan manakala peperangan memanggil kaum Muslim. Saat itu para Sahabat Rasulullah saw. turut melibatkan diri dalam pelatihan dan peperangan tersebut. Setelah pertempuran usai, mereka kembali beraktivitas sebagaimana masyarakat biasa; ada yang menjadi petani, pedagang, dan lain-lain. Begitulah yang terjadi pada masa-masa awal pembentukan Negara Islam di Madinah. Bahkan dalam Perang Khandaq (Perang Ahzab), keterlibatan seluruh warga negara, baik laki-laki maupun wanita, sangat jelas.

  1. Kewajiban menjaga kesatuan negara (mencegah disintegrasi).
Khilafah adalah negara kaum Muslim di seluruh dunia. Umat Islam selama 14 abad hidup dalam satu negara yang dipimpin oleh seorang khalifah. Islam telah mengajarkan kesatuan dan persatuan di tengah-tengah kaum Muslim. Karena itu menjaga kesatuan dan persatuan ini wajib bagi mereka. Hukum ini pun termasuk perkara yang sudah ma’lรปm[un] min ad-dรฎn bi ad-dharรปrah (diketahui urgensinya dalam ajaran Islam).
Allah SWT berfirman:
ูˆَุงุนْุชَุตِู…ُูˆْุง ุจِุญَุจْู„ِ ุงู„ู„ู‡ِ ูˆَู„ุงَ ุชَูَุฑَّู‚ُูˆْุง
Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai (QS Ali ‘Imran [3]: 103).

Ayat ini bukan hanya berisi perintah untuk menjaga kesatuan dan persatuan, tetapi juga melarang bercerai-berai.
Menjaga kesatuan dan persatuan di sini bukan hanya terkait dengan individu, tetapi juga kesatuan dan persatuan wilayah. Ini ditegaskan oleh Nabi saw.:
ุฅِุฐَุง ุจُูˆْูŠِุนَ ู„ِุฎَู„ِูŠْูَุชَูŠْู†ِ ูَุงู‚ْุชُู„ُูˆْุง ุขุฎِุฑَ ู…ِู†ْู‡ُู…َุง
Jika telah dibaiat dua khalifah maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya (HR Muslim).

Islam tidak membiarkan potensi perbedaan dan perselisihan yang bisa menghancurkan kesatuan dan persatuan. Karena itu Islam menetapkan akidah Islam sebagai dasar negara. Dari akidah Islam inilah, UUD dan UU yang digunakan untuk menyelenggarakan negara dibangun.

  1. Melindungi negara dari ide-Ide yang merusak.
Untuk melindungi negara dari ide-ide yang rusak, pendidikan menjadi pilar utama negara. Dasar yang menjadi pondasi kurikulum pendidikan di dalam negara Khilafah adalah akidah Islam. Karena itu seluruh kurikulum, materi pendidikan, metode dan seluruh proses belajar-mengajar tidak boleh bertentangan atau menyalahi dasar (akidah Islam) ini.
Secara umum, kebijakan pendidikan dalam negara Khilafah berorientasi untuk membentuk kepribadian Islam serta membekali rakyat dengan sains dan pengetahuan yang terkait dengan kehidupan. Karena itu metode pendidikannya disusun untuk bisa mewujudkan tujuan ini.
Untuk itu, negara Khilafah menetapkan hanya boleh ada satu kurikulum pendidikan yang diterapkan di wilayahnya. Negara Khilafah tidak akan mentoleransi adanya kurikulum lain, selain kurikulum negara. Meski negara Khilafah tidak melarang adanya sekolah swasta, yang didirikan oleh masyarakat, sekolah ini harus terikat dengan kurikulum negara.
Kurikulum merupakan uslรปb dan khitthah hukum asalnya memang mubah. Dalam hal ini negara Khilafah boleh saja menetapkan satu kurikulum, yang dengan itu menjadi dasar dan patokan pendidikan di seluruh negara. Penetapan ini merupakan kewenangan Khalifah. Negara juga berhak melarang adanya kurikulum lain selain kurikulum yang ditetapkan oleh negara.
Khilafah akan belajar dari kesalahan Khilafah Utsmani, yang pada masanya diijinkan berdiri Universitas Kristen di Beirut. Universitas ini telah digunakan sebagai pusat gerakan separatis dan misionaris Kristen serta pusat penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan Islam. Karena itu, sekolah, universitas atau lembaga seperti ini tidak boleh ada di dalam wilayah Khilafah.

  1. Melindungi negara dari makar yang menghancurkan negara; mencegah intervensi asing dalam berbagai bentuknya.
Pada zaman Nabi Muhammad saw. sering terjadi peristiwa makar untuk menjatuhkan bahkan membunuh beliau. Peristiwa itu dengan jelas dan rinci dijelaskan Allah dalam al-Quran (Lihat, misalnya, QS al-Anfal [8]: 30).
Sejarah mengajarkan bahwa intervensi negara asing dalam tubuh Khilafah Utsmaniyah—misalnya serangan politik dan pemikiran serta kristenisasi yang dijalankan Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat—ternyata sangat mematikan karena berujung pada kehancuran Khilafah tahun 1924. Penyebaran paham sekularisme dan nasionalisme yang kafir juga merupakan salah satu dampak intervensi asing yang jahat ini (Tha’imah, 1984; Khalidi & Farrukh, 1986).
Khilafah wajib menghadapi semua itu dengan tegas. Selain mengaktifkan jaringan intelijen negara yang didukung oleh umat, Khilafah dapat menjatuhkan sanksi ta‘zรฎr yang keras. Individu atau kelompok mana pun yang menjadi agen asing yang menyerukan ide kafir seperti sekularisme dan nasionalisme dapat dijatuhi hukuman mati dan setelah itu jenazahnya disalib di pinggir jalan.

  1. Mensejahterakan rakyat.
Kecemburuan sosial-ekonomi dapat memicu konflik atau perselisihan sebagai akibat kebijakan memprioritaskan kelompok, golongan, suku, atau ras tertentu di atas yang lain tanpa alasan syar‘i.Khalifah a-Mu’tashim (Bani Abbasiyah), misalnya, mengistimewakan orang-orang Turki untuk menjabat posisi-posisi penting. Ini dilakukan untuk menggeser orang-orang Persia yang menjadi pejabat-pejabat administrasi pemerintahan Abbasiyah sejak Khalifah al-Makmun (Shalabi, 2004).
Mengatasi masalah ini, Khilafah wajib berbuat adil tanpa mengutamakan satu kelompok, golongan, ras, atau suku tertentu atas yang lain. Sebab, tidak ada keutamaan orang Arab atas orang non-Arab, kecuali atas dasar takwa. Dalam ketentuan mengenai pengangkatan pegawai, diberlakukan hukum ijรขrah(kepegawaian) yang bersifat umum dan mutlak, yaitu setiap orang yang memiliki kewarganegaraan dan memenuhi kualifikasi—laki-laki atau perempuan, Muslim atau non-Muslim—berhak menjadi pegawai pemerintah (Ajhizah Dawlah al-Khilรขfah, 2005).
Dalam konteks yang lebih luas, Khilafah wajib melakukan distribusi kekayaan secara adil kepada seluruh individu masyarakat. Khilafah mengambil berbagai kebijakan ekonomi dalam bidang perdagangan, jasa, pertanian, dan sebagainya agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja (QS al-Hasyr [59]: 7).
Pemerintah Khilafah dalam sejarah ada yang berbuat zalim atau tidak adil sehingga dapat memicu munculnya konflik. Misalnya, dalam penarikan jizyah dari Ahludz Dzimmah (warga negara non-Muslim), Khalifah Umar bin al-Khaththab dalam perjalanannya ke Syam pernah melihat para pegawainya menyiksa orang-orang non-Muslim yang tidak membayar jizyah. Khalifah Walid bin Abdul Malik (Bani Umayyah) pernah merampas gereja Yohana dari tangan Nasrani, lalu dijadikan masjid. (Al-Maududi, 1993).
Solusinya, Khilafah wajib menegakkan keadilan dan menghilangkan segala bentuk kezaliman. Dalam kasus di wilayah Syam di atas, Khalifah Umar langsung mengambil tindakan dengan melarang penyiksaan atas non-Muslim itu (Abu Yusuf, Al-Kharaj, hlm. 71). Demikian juga dalam kasus perampasan masjid, ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, beliau mengembalikan gereja yang sudah dijadikan masjid kepada kaum Nasrani (Al-Balazhuri, Futรปh al-Buldรขn, hlm. 132).

  1. Mengkoreksi penguasa zalim.
Mengoreksi penguasa adalah fardhu kifayah (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustรปr, hlm. 100; Al-Mas’ari,Muhรขsabah al-Hukkรขm, hlm. 3). Bahkan menurut Ibnu Taimiyah, fardhu kifayah (kewajiban bersama) ini bisa berubah menjadi fardhu ‘ain (kewajiban setiap orang), yaitu bagi orang yang mampu untuk melakukan dan mengubahnya (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah fi al-Islรขm, hlm. 11).
Dalil kewajiban melakukan kontrol dan koreksi atas penguasa ini, di antaranya adalah hadis dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
ุณَุชَูƒُูˆู†ُ ุฃُู…َุฑَุงุกُ ูَุชَุนْุฑِูُูˆู†َ ูˆَุชُู†ْูƒِุฑُูˆู†َ، ูَู…َู†ْ ุนَุฑَูَ ุจَุฑِุฆَ، ูˆَู…َู†ْ ุฃَู†ْูƒَุฑَ ุณَู„ِู…َ، ูˆَู„ูƒِู†ْ ู…َู†ْ ุฑَุถِูŠَ ูˆَุชَุงุจَุนَ
Nanti akan ada para pemimpin. Kemudian kalian mengetahui dan kalian mengingkari. Siapa saja yang mengetahui (kemungkaran penguasa dan mengubahnya) maka ia bebas dari dosa. Siapa saja yang mengingkari (kemungkaran itu dengan hatinya) maka ia selamat. Namun, siapa saja yang ridha dan mengikuti (kemungkaran itu maka ia berdosa) (HR Muslim).

Memang, sabda Rasulullah saw. ini berupa kalam khabar (berita), namun maksudnya adalah kalam insyรข’(perintah). Perintah dalam hal ini merupakan perintah yang bersifat tegas, agar melakukan muhรขsabah(kontrol dan koreksi) terhadap para penguasa dan mengubah perilakunya jika mereka melanggar hak-hak rakyat, melalaikan kewajiban-kewajibannya terhadap rakyat, mengabaikan salah satu urusan rakyat, menyalahi hukum-hukum Islam, atau memutuskan hukum dengan selain wahyu yang telah Allah turunkan (Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilรขfah fi al-Hukm wa al-Idรขrah, hlm. 149).
Pengingkaran dan pengubahan itu harus dilakukan dengan lisan saja, bukan dengan kekerasan dan mengangkat senjata. Sebab, begitulah yang dipahami dari dalil-dalil yang menjadi dasar kewajiban melakukan kontrol dan koreksi terhadap penguasa. Apalagi terdapat hadis yang justru mengharamkan aktivitas mengangkat senjata terhadap penguasa kecuali dalam satu kondisi, yaitu ketika terjadi kekufuran secara nyata (kufr[an] bawรขh[an]) yang dilakukan oleh penguasa (Mahmud, Ad-Dakwah ila al-Islรขm, hlm. 60).
Perlu diingat, kewajiban mengoreksi penguasa ini sama sekali tidak bertentangan dengan kewajiban menaati penguasa (Al-Mas’ari, Muhรขsabatul Hukkรขm, hlm. 4). Sebab, kewajiban menaati penguasa itu hanya dalam hal yang baik saja. Karena itu jika penguasa menyimpang dari ketentuan syariah maka tidak ada ketaatan bagi dia. Justru umat bermaksiat kepada Allah jika menaati penguasa yang menyimpang. Rasulullah saw. bersabda:
ู„ุงَ ุทَุงุนَุฉَ ูِูŠ ู…َุนْุตِูŠَุฉِ ุงู„ู„ّู‡ِ. ุฅู†َّู…َุง ุงู„ุทَّุงุนَุฉُ ูِูŠ ุงู„ْู…َุนْุฑُูˆูِ
Tidak ada ketaatan apapun dalam hal bermaksiat pada Allah. Ketaatan itu hanya dalam hal yang baik saja(HR Muslim).
(Sumber: Budi Mulyana adalah anggota Lajnah Siyasiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Mahasiswa Pogram Doktor Hubungan Internasional Universitas Padjadjaran dan Dosen Hubungan Internasional UNIKOM Bandung)

Menelantarkan (Percetakan) Al Quran


Candrahernawan.com - Tanggal 15 November 2008 merupakan hari bersejarah bagi umat Islam Indonesia karena Kementrian Agama di bawah kepemimpinan Muhammad Maftuh Basyuni, saat itu berhasil mewujudkan berdirinya Lembaga Percetakan Al Quran (LPQ) milik Kementerian Agama yang terletak di Ciawi Bogor, Jawa Barat. Pada saat menyampaikan sambutan peresmian beroperasinya percetakan Al Quran, ia tidak kuasa menahan haru. Maftuh meneteskan airmata, karena berhasil mewujudkan impiannya yang sudah lama diinginkan. LPQ, yang sudah sejak lama didambakan ini, dapat dimanfaatkan untuk mengisi kebutuhan penyediaan kitab suci Al Quran bagi hampir 200 juta umat Islam di tanah air. 

Menelantarkan (Percetakan) Al Quran
(Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menerima Al Quran produksi Percetakan Al Qur'an Ciawi, Jawa Barat)

Kehadiran percetakan Al Quran diharapkan menjadi salah satu ikon dakwah Islam, sekaligus momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan buta pemahaman terhadap kandungan Al Quran di kalangan anak-anak remaja dan juga pemberantasan buta pemahaman terhadap kandungan Al Quran di masyarakat. “Sebaik-baik umatku adalah orang yang belajar dan mengajarkan Al Quran,” ucap Maftuh mengutip hadis Nabi. Pada kesempatan persemian tersebut Maftuh mengingatkan jangan pernah berpikir untuk menyamakan pengelolaan percetakan Al Quran dengan mengelola anggaran proyek pemerintah atau mengelola kegiatan bisnis yang hanya memikirkan keuntungan profit semata.  

Percetakan Al Quran yang telah dibangun dengan biaya sebesar Rp 28 miliar diharapkan mampu memenuhi kebutuhan umat Islam dan tidak akan ada lagi Al Quran yang salah cetak. Sebab, standar dan pengawasan mutu dilakukan secara ketat dan ditangani secara langsung oleh Lajnah Pentashih Al Quran Kemenag. 

M. Maftuh Basyuni ketika mengamati kualitas Al Quran hasil produksi percetakan Al Quran di Ciawi (foto Kemenag)
(M. Maftuh Basyuni ketika mengamati kualitas Al Quran hasil produksi percetakan Al Quran di Ciawi (foto Kemenag) 

Lembaga Percetakan Al Quran berlokasi di daerah Ciawi tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.530 meter persegi dan dilengkapi berbagai alat percetakan yang menjamin hasil cetak dalam kualitas prima. Kapasitas produksinya sampai 1,5 juta eksemplar per tahunnya. Direncanakan Al Quran hasil produksi percetakan tersebut akan dijual dengan harga sesuai dengan daya beli masyarakat. 

Untuk cetakan pertama, yang secara operasional mulai berproduksi pada bulan Mei 2009 berhasil mencetak 1.500.000 kitab Al Quran dalam berbagai variasi kaligrafi Islam yang indah. Seperti Mushaf Al Quran Tafsir, Jus Amma dan Yasin dengan produksi rata-rata 500.000 per tahun. Dalam Bulan Ramadan atau puasa biasanya jumlah pesanan meningkat melebihi bulan lain. Dalam bulan biasa LPQ bisa mencetak antara 20.000 hingga 30.000 eksemplar. 

Hal ini karena didukung oleh penggunaan mesin cetak Koran Goss Community yang berkapasitas besar. Selain Al Quran, percetakan ini bisa memenuhi keperluan cetak berbagai buku keagamaan sesuai kebutuhan Kementrian Agama. Belakangan ini sebagian umat Islam di Tanah Air dikejutkan dengan penghentian percetakan tersebut. Sudah satu setengah tahun tak beroperasi. 

Tentu saja, mantan menteri agama Maftuh Basyuni merasa kecewa. Dengan nada tinggi, ia menyebut percetakan itu telah 'dikubur' Kementerian Agama. 

Dirjen Bimas Islam Muchasim dan Sekretaris Bimas Islam Muhmmadiyah Amin menjumai Maftuh sebelum bertolak ke Kuala Lumpur untuk berobat
(Dirjen Bimas Islam Muchasim dan Sekretaris Bimas Islam Muhmmadiyah Amin menjumai Maftuh sebelum bertolak ke Kuala Lumpur untuk berobat) 

Reaksi publik pun muncul. Bahkan anggota dewan di negeri ini menyatakan prihatin. Lantas, Dirjen Bimas Islam Machasin mengaku LPQ dihentikan operasinya sementara karena ada perubahan manajemen dari LPQ menjadi Unit Percetakan Al-Quran. UPQ saat ini menjadi Unit PelaksanaTeknis (UPT) Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 27/2013 tertanggal 28 Maret 2013. Ia pun membantah bahwa mesin cetak LPQ tidak jalan. Sampai saat ini, mesin-mesin yang ada masih beroperasi. "Mesin cetak utama siap operasi, tetapi kapasitasnya tidak didukung dengan mesin-mesin untuk finishing. Sekarang sedang dilakukan proses pembelian mesin-mesin pendukung supaya kapasitas produksinya bisa lebih cepat," jelas Machasin. 

Fakta di lapangan, jelas peralatan yang dulu digunakan untuk mencetak Mushaf Al Quran kini banyak yang mengalami kerusakan sehingga tidak lagi mampu menyediakan Al Quran bagi jutaan umat Islam di Tanah Air. Kini sejumlah mesin tidak lagi berfungsi dengan baik karena kondisinya tidak terpelihara. 

Selain itu, kini kondisi gedungnya pun memprihatinkan. Ruangan desain grafis di lantai dua saat ini sudah ditopang oleh kayu-kayu agar tidak ambruk. Kondisi plafon juga sudah banyak yang terbelah dan berlubang. Sementara itu di halaman belakang, pagar yang memisahkan gedung dengan pemukiman penduduk posisinya sudah miring dan akan mudah roboh jika diterpa hujan angin kencang. 

Pernyataan Machasin belum bisa mengobati kekecewaan umat Islam. Bila pengadaan dan perbaikan peralatan pendukung percetakan tersebut masih tetap 'dimainkan' oknum, bisa jadi kasus korupsi pengadaan Al Quran dapat terulang lagi. Tidak beroperasinya percetakan tersebut dalam waktu cukup lama, seperti diungkap Maftuh, karena masih ada oknum di kementerian itu lebih suka pengadaan Al Quran dilakukan dengan cara tender. "Karena ada komisinya," ungkap Maftuh. Belajar dari berbagai kasus yang pernah terjadi, ke depan, 

Kementerian Agama menekankan bahwa tidak ada lagi pengadaan kitab suci Islam melalui tender langsung. Pencetakan Al Quran akan dilakukan oleh UPQ sesuai dengan tugas dan fungsinya. Patut dicatat, publik akan terus memantaunya. Jangan sampai terjadi lagi kata dan perbuatan tidak sejalan alias ngalor ngidul. Kemudian berujung nggak jelas juntrungannya.

(Catatan Edy Supriatna Syafei pada Kompasiana)

Bersiap, Universitas Islam Indonesia Bertaraf Internasional Sedang Dirancang


Maket Gedung UIII | Sumber: antaranews.comCandrahernawan.com - Utusan dari Sekretariat Negara, Kantor Kepresidenan, dan Sekretariat Wapres berkumpul di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (10/6). Mereka mengikuti rapat hingga malam. Tentu ada hal penting. Ada apa di Kemenag? 

Tak banyak memang pegawai Kemenag yang mempertanyakan kehadiran pejabat dari instansi lain, tapi yang sekali ini rapatnya berlangsung sampai malam hari. Ada segelintir di antara para karyawan yang belum pulang di kementerian itu menduga-duga bahwa pembahasan rapat tersebut berlangsung serius dan bakal mengeluarkan keputusan penting. 

Bisa jadi, rapat tersebut menyangkut nasib pejabat. Maklum, kementerian yang dipersepsikan oleh masyarakat sebagai penjaga moral atau akhlak mulia itu, baru-baru ini santer diberitakan bahwa beberapa pejabat eselon satu masuk bui. Lagi-lagi, ya kasus korupsi. 

Meski sudah beberapa pekan kejadiannya, yang jelas Dirjen Bimas Buddha bersama rekan-rekannya kini tengah menjalani proses hukum. Betul saja. Rapat tersebut sangat penting. Namun tidak membahas hal-hal seperti dugaan segelintir karyawan di instansi tersebut. 

Mereka itu rapat dengan topik bahasan draft rancangan Peraturan Presiden tentang pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia yang kemudian disingkat menjadi UIII. Wah, universitas bertaraf Islam internasional! Ini pasti loncatan luar biasa. Kata orang Betawi pinggiran, “Nggak salah tuh. Pake nyebut internasional lagi.” 

Harap maklum, di sebagian kalangan umat Islam, lembaga pendidikan seperti universitas masih tergolong “mentereng”, sesuatu yang mewah dan mahal pula. Tidak seperti lembaga pendidikan keagamaan lain, misalnya pondok pesantren yang diperkirakan sekitar 90 persen dikelola langsung para kyai dan berstatus swasta.

Kadang, untuk memajukan kehidupan lembaganya sangat berat. Dananya seret. Bisa jadi, mengutip ucapan mantan Menteri Agama M. Maftuh Basyuni: hidup segan mati tak mau. Atau dalam bahasa kerennya, La Yamutu Wala Yahya. 

Jadi, yang berstatus La Yamutu Wala Yahya saja tidak terurus dengan apik, sekarang meloncat ke universitas bertaraf internasional. Padahal, jauh sebelumnya Kemenag sudah mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) di berbagai daerah dan di antaranya dinaikkan statusnya menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Dan di antara sekian banyak IAIN, ditingkatkan lagi statusnya menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). 

Bahkan, di antara sejumlah UIN yang ada dua di antaranya yang didorong untuk menjadi UIN bertaraf internasional. Dua UIN tersebut yakni: UIN Maulana Malik Ibrahim di Malang dan UIN Syarif Hidayatullah di Jakarta. 

Lantas, apa sih isi rapat di Gedung Kemenag itu? Rapat dihadiri para utusan dari Kemenag sebagai tuan rumah, Kementerian Keuangan, Kemenkumham, PAN dan RB, serta Ristek dan Dikti. Yang jelas, ulasannya tidak jauh dari pembahasan Draft Rancangan Perpres pendirian UIII. 

Rapat itu sendiri dipandu oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana didampingi Sekjen Kemenag Nur Syam dan Dirjen Pendis Kamaruddin Amin. Ini merupakan lanjutan dari pertemuan dua hari sebelumnya (Rabu, 08/06) di Istana Wapres yang dipimpin langsung Wapres Jusuf Kalla dan diikuti lima menteri serta para pejabat eselon I terkait. 

Jelas saja rapat tersebut tergolong penting, karena menyangkut koordinasi harmonisasi Rancangan Perpres mengenai pendirian UIII. Setidaknya ada enam pasal harus selesai diharmonisasikan, antara lain terkait pendirian UIII itu sendiri sebagai sebuah universitas khusus program Pascasarjana (S-2 dan S-3). 

Yang terpenting, UIII didirikan untuk menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam khas ala Indonesia (Islam Nusantara) yang terkemuka di dunia. 

Para utusan dari lima kementerian serius membahas hal ikhwal mengenai UIII. Mulai soal status, tujuan strategis pendirian dan lain sebagainya dibahas habis. Mereka berharap ke depan UIII mampu menjadi penyelenggara pendidikan akademik, sekaligus pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, bahkan, pendidikan profesi. 

UIII juga diharapkan menjadi salah satu pusat peradaban Islam Nusantara khas Indonesia yang berkarakter plural, terbuka, dan toleran. Selain itu, universitas tersebut dapat mempengaruhi dan memberi inspirasi bagi proses konsolidasi bangsa dan demokrasi serta menjadi basis budaya dan peradaban di Indonesia. 

Dengan demikian, UIII dapat berperan aktif ambil bagian dalam Peradaban Islam dan dunia, untuk tata dunia yang damai, ramah, demokratis dan berkeadilan. Tinggi Harapan Tentu, tinggi sekali harapannya. Namun hal itu bukanlah sesuatu yang mustahil. Di kalangan orang Arab, ada ungkapan terkenal di kalangan santri “Man Jadda Wa Jadda” yang artinya “Barangsiapa bersungguh-sungguh pasti akan mendapatkan hasil". 

Kata orang bule, ”Where there is a will there is a way!” Dengan sebutan lain, “Di mana ada kemauan, pasti di situ ada Jalan.“ "Tidak ada hal yang sulit jika kita mau berusaha dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas, yang penting ada kemauan dan ada kesungguhan serta gunakan logika serta ilmu pengetahuan sesuai kapasitas kita masing masing yang telah Allah Ta'ala karuniakan." Dan, melalui serangkaian pembahasan, akhirnya diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII yang ditandatangani oleh Presien Joko Widodo. 

Peraturan Presiden ini berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 Juni 2016. Perpres ini juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam. Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud. UIII nantinya juga dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terkait pendanaan, Perpres ini mengatur bahwa biaya penyelenggaraan UIII bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. 

Setelah Perpres No. 57 Tahun 2016 dinyatakan berlaku, kini Kemenag tengah menindaklanjutinya, yaitu dengan membuat naskah akademik, pengorganisasiannya, kapan operasionalnya, di mana lokasinya dan hal-hal lainnya. Indonesia dengan segala potensinya, perlu menjadi pusat peradaban Islam dunia dan mengenalkannya melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional. Karenanya, UIII diharapkan mampu menjadi pusat penelitian dan pengembangan alternatif pemecahan masalah kemanusiaan, mozaik budaya dan peradaban dunia serta inspirasi bagi terciptanya dunia baru yang damai, ramah, demokratis, dan berkeadilan. 

Dari sisi perencanaan, mayoritas mahasiswa UIII mayoritas diperuntukkan bagi pelajar luar negeri. Sebanyak 75 persen berasal dari luar negeri dan mendapatkan beasiswa seluruhnya, dalam rangka untuk menjadi duta bangsa. Jadi, setelah mahasiswa asing itu selesai studi, saat pulang ke negaranya masing-masing, mereka mampu menjelaskan nilai-nilai Islam yang berkembang di Indonesia. 

Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim yang sangat besar. Dan, nilai-nilai Islam yang berkembang di Indonesia adalah sesuatu yang khas. Dalam konteks dunia global, sudah seharusnya Indonesia memberi kontribusi positif dalam ikut menata peradaban dunia. Inilah dasar pendirian UIII yang secara khusus mengkaji, mendalami dan mengembangkan studi tentang Islam. Lantas, setelah UIII berdiri, bagaimana nasib peningkatan kualitas santri di pondok pesantren? Akankah ke depan juga dapat dukungan dana APBN?

(Catatan: Edy Supriatna Syafei pada Kompasiana)

PPATK Kuatkan Testimoni Freddy

Kepala PPATK Muhammad Yusuf
Kepala PPATK Muhammad Yusuf
Candrahernawan.com - TESTIMONI gembong narkoba Freddy Budiman bahwa ia pernah menggelontorkan uang dengan jumlah sangat besar kepada aparat secara tidak langsung dikuatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menyebutkan ada aliran dana ratusan miliar rupiah dari jaringan Freddy.
Dalam pengakuan yang ditulis Koordinator Kontras Haris Azhar, Freddy yang sudah dieksekusi mati antara lain meng­ungkapkan dirinya menyetor upeti total Rp450 miliar kepada aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rp90 miliar ke jajaran Polri. Ia pernah pula didampingi mayor jenderal TNI saat membawa narkoba lewat darat dari Medan ke Jakarta.
Testimoni Freddy yang dibeberkan Haris di media sosial tersebut memang tidak dilengkapi bukti. Hal itu pula yang kemudian membuat TNI, Polri, dan BNN melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan tuding-an pencemaran nama baik.
Namun, temuan PPATK mengonfirmasi bahwa pengakuan Freddy soal keterlibatan aparat dalam bisnis haramnya tak mengada-ada. Di sela International Meeting on Counter-Terrorism and Second Counter Terrorism Financing Summit di Bali, kemarin, Kepala PPATK M Yusuf mengatakan pihaknya menemukan aliran dana ratus-an miliar rupiah dari gembong narkoba yang diduga memiliki hubungan dengan Freddy. “Datanya sudah saya serahkan ke BNN berikut analisisnya, cukup tebal,” ujarnya.
Dana tersebut, imbuh Yusuf, diberikan kepada seseorang yang tak ia sebutkan identitasnya. Ia juga tak menjelaskan kapan temuan itu diberikan ke penegak hukum, sebelum atau sesudah testimoni Freddy mencuat. “Saya tidak bisa berbicara detail karena (temuan) ditangani Mabes Polri dan BNN.”
Yusuf menyerahkan sepenuhnya pengusutan temuan tersebut kepada penegak hukum. Hal yang sama diutarakan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso yang dihubungi terpisah. Pada April lalu Agus juga mene­rangkan PPATK menemukan transaksi Rp3,6 triliun dari bandar narkoba dan telah menyerahkan temuan itu ke penegak hukum. “Untuk verifikasinya sebaiknya ditanyakan kepada BNN,” tukasnya.
Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menyatakan pihaknya masih menyelidiki laporan temuan PPATK. “Masih diselidiki divisi TPPU (tindak pidana pencucian uang) BNN dan sudah kami jelaskan sejak lima bulan lalu. Masalahnya, menyelidiki aliran uang tuh lama, bahkan bisa tiga tahun.’’
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto menyatakan Polri belum menerima temuan PPATK itu. (mediaindonesia.com, 11/8/2016)
 

CARA MUDAH KANGKUNG HIDROPONIK

ALAT ALAT DASAR HIDROPONIK

CARA MENANAM TOGE MANTAP

HIDROPONIK TEGAK

Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Candra Hernawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger