Candrahernawan.com - Sejumlah ormas Islam mendesak DPRD DKI Jakarta untuk memakzulkan Gubernur Ahok.
“Di hadapan warga Kepulauan Seribu, Ahok sebut Al-Qur’an Surat
Al-Maidah ayat 51 membohongi dan membodohi umat Islam. Ini sangat
melecehkan, makanya kita minta bertemu dengan anggota dewan supaya DPRD
menggelar sidang untuk memakzulkan gubernur karena sudah melecehkan
Al-Qur’an dan juga melecehkan konstitusi,” ujar Ketua Badan Koordinasi
Penanggulangan Penodaan Agama (Bakorpa) Edy Mulyadi, Jum’at (07/10/2016)
di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Delegasi Bakorpa yang terdiri dari perwakilan Syarikat Islam; Jamaah
Ansharu Syari’ah; Majelis Mujahiddin Indonesia; Korp Mubaligh Jakarta,
BKPRMI; Himpunan Aktivis Masjid Tenabang tersebut disambut Wakil Ketua
DPRD DKI Jakarta, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.
“Secara internal Gerindra dan PKS mendukung ikhwan semuanya berkaitan
dengan pernyataan dari Pak Gubernur yang melampaui kewenangannya
apalagi dilakukan saat kegiatan kedinasan. Seperti apa tindak lanjutnya?
Itu tergantung komunikasi politik yang terjadi di DPRD,” ungkap Wakil
Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana.
Karena suara PKS dan Gerindra bila digabung hanya 26 kursi, sedangkan
jumlah anggota DPRD ada 106 kursi dari berbagai partai. Tahapan untuk
memakzulkannya pun panjang. Mulai dari level hak interpelasi.
“Hak bertanya secara kolektif terkait kebijakan yg masyarakat harus tahu,” beber Bang Sani, sapaan akrab Triwisaksana.
Lalu naik ke level hak angket. “Yaitu penyelidikan, mengapa itu bisa terjadi,” jelasnya.
Setelah itu barulah naik ke hak menyatakan pendapat. “Di level inilah kita bisa menyatakan memakzulkan gubernur,” ujarnya.
Menurutnya, sudah belasan bahkan puluhan kali masyarakat mengadukan orang yang sama ke DPRD untuk dimakzulkan.
Sayangnya, pada kasus kerusuhan pemindahan makam Mbah Priok, berhenti
hanya pada level interpelasi. Pada kasus dugaan korupsi RS Sumber
Waras, tidak tuntas dan berhenti sampai pada level hak angket.
“Itu karena anggota dewan dari berbagai partai memiliki kepentingan
yang beragam. Nah semoga, dalam penistaan ini, meski berbeda partai ,
mayoritasnya sepakat karena ini sudah menyinggung masalah akidah,”
harapnya.
Namun, Bang Sani juga mengingatkan, di level ini DPRD hanya melakukan
permohonan pemakzulan. “Karena harus maju lagi ke Mahkamah Konstitusi,”
pungkasnya. (sumber: mediaumat.com, 8/10/2016)
Posting Komentar