Candrahernawan.com - Tanya Jawab bersama Ust.M Shiddiq Al Jawi
Tanya :
Ustadz, pendukung pemimpin kafir berpendapat kata “kafir” itu tak
sama artinya dengan “non-muslim”. Istilah “kafir” itu katanya lawan
dari “iman” bukan lawan dari “islam”. Jadi orang Yahudi atau Nashrani
saat ini bisa jadi tergolong “beriman” karena katanya ada dalilnya dalam
Al Quran (QS Al Baqarah : 62; Al Maa`idah : 69). Bagaimana sebenarnya
arti kafir itu?
Jawab :
Sesungguhnya istilah kafir artinya sangat jelas, yaitu orang
yang tak beragama Islam, atau dengan kata lain orang yang tak beriman
dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, baik dia kafir
asli, seperti orang Yahudi atau Nashrani, maupun kafir murtad, yaitu
asalnya muslim tapi mengingkari salah satu ajaran pokok yang dipastikan
sebagai ajaran Islam, seperti wajibnya shalat. (Sa’di Abu Jaib, Mausu’ah Al Ijma’, hlm. 963).
Siapapun yang mengkaji terminologi kafir dalam berbagai kitab-kitab terpercaya (mu’tabar), akan mendapat kesimpulan yang sama, yang intinya pengertian kafir adalah siapa saja yang tidak memeluk agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam kitab Mu’jam Lughah Al Fuqaha` karya Prof. Rawwas Qal’ah Jie, disebutkan bahwa :
الكافر: من لا يؤمن بالله ولا بمحمد رسول الله ،
أو من ينكر ما هو معلوم من الإسلام بالضرورة ، أو ينتقص من مقام الله
تعالى أو الرسالة
“Kafir adalah siapa saja yang tidak beriman kepada Allah dan kepada
Nabi Muhammad SAW, atau siapa saja yang mengingkari ajaran apa pun yang
diketahui secara pasti berasal dari Islam (seperti wajibnya sholat,
haramnya zina, dll), atau yang merendahkan kedudukan Allah dan risalah
Islam.” (man laa yu`minu billahi wa laa bi muhammadin rasulillah aw
man yunkira aa huma ma’lumun minal islam aw yantaqishu min maqaamillah
ta’ala aw ar risalah). (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha,`hlm. 268).
Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith, disebutkan :
الكافرمن لا يؤمن بالوحدانية أو النبوة أو الرسلة أل بثلاثنها
“Kafir adalah siapa saja orang yang tidak beriman kepada keesaan
Allah, atau tidak beriman kepada kenabian Muhammad SAW, atau tidak
beriman kepada Syariah Islam, atau tidak beriman kepada ketiga-tiganya.”
(lam yu`min bil-wihdaniyyah aw an nubuwwah aw asy syari’ah aw bi-tsalatsatiha). (Kamus Al Mu’jam Al Wasith, Juz II hlm. 891).
Dalam kitab At Ta’rifat Al Fiqhiyyah, disebutkan :
تكذيب النبي صلى الله عليه وسلم نعوذ بالله مما جاء من الدين بالضرورة
“[Kafir adalah orang yang] mendustakan (tidak beriman) kepada Nabi
Muhammad SAW mengenai apa-apa yang secara pasti termasuk agama Islam.” (takdziib an nabi SAW –na’uudzu billah– mimma ja`a min ad diin bidh dharuurah). (Musti Sayyid ‘Amim Al Ihsan Al Barkati, At Ta’rifat Al Fiqhiyyah, hlm. 183).
Dari definisi-definisi kafir di atas, jelas sekali yang dimaksud dengan istilah kafir intinya adalah non-muslim (ghairu muslimin), baik kafir asli maupun kafir murtad. Dalam kitab Ahkam At Ta’amul Ma’a Ghair Al Muslimin, Syekh Khalid Muhammad Al Majid menyimpulkan :
غير المسلمين : هم من لم يؤمن برسالة نبينا محمد
وعليه وعلى آله وصحبه أفضل الصلاة والتسليم ، أولم يؤمن بأصل معلوم منها
بالضرورة ، ويسمون في المصطلح الشرعي (الكفار)
“Orang-orang non-muslim (ghairu al muslimin) adalah siapa
saja yang tidak beriman kepada agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad
SAW, atau siapa saja yang tidak beriman kepada salah satu ajaran pokok
yang diketahui secara pasti sebagai bagian agama Islam. Mereka ini dalam
istilah syar’i disebut kafir.” (Syekh Khalid Muhammad Al Majid, Ahkam At Ta’amul Ma’a Ghair Al Muslimin, hlm. 3).
Adapun pendapat bahwa kafir itu adalah lawan dari iman (mukmin) dan bukan lawan dari Islam (muslim), sungguh tidak benar. Karena meski terdapat nash Al Quran dan As Sunnah yang menunjukkan kafir kebalikan dari iman, tapi ada juga nash-nash syariah yang menunjukkan kafir adalah kebalikan dari Islam (muslim). Ini semakin menegaskan bahwa istilah kafir itu artinya adalah non-muslim. Misalnya sabda Nabi SAW :
لا يرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
”Orang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi muslim.” (laa yaritsu al muslimu al kafira wa la al kafiru al muslima). (HR Bukhari 6383; Muslim 1614; Abu Dawud 2911).
Adapun pendapat bahwa orang-orang Yahudi atau Nashrani saat ini bisa jadi tergolong beriman (mukmin), sungguh penafsiran yang batil. Mereka yang mengkaji kitab-kitab tafsir mu’tabar seperti Tafsir Al Jalalain, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Jarir Ath Thabari,
dll, akan mendapatkan penafsiran yang benar mengenai ayat Al Quran QS
Al Baqarah : 62 dan Al Maa`idah : 69. Ringkasnya, orang Yahudi dan
Nashrani yang tergolong beriman hanya ada dua; pertama, orang Yahudi dan Nashrani yang masih memegang agamanya yang murni yang hidup sebelum diutusnya Nabi SAW. Kedua, orang Yahudi dan Nashrani yang hidup pada saat atau setelah diutusnya Nabi SAW yang masuk Islam.
Terlebih lagi terdapat nash Al Qur`an yang tegas (qath’i)
bahwa Ahli Kitab (orang Yahudi dan Nashrani) adalah orang yang tidak
beriman (QS At Taubah : 29) dan orang kafir (QS Al Bayyinah : 6),
demikian juga bahwa orang Nashrani adalah orang kafir (QS Al Maa`idah :
72-73). Jadi orang Yahudi atau Nashrani adalah kafir dan tidak dapat dikategorikan sebagai mukmin (orang beriman) atau muslim (orang Islam). Wallahu a’lam. []M Shiddiq Al Jawi
Posting Komentar