Candrahernawan.com- Google, perusahaan multinasional berbasis daring ini tengah
bersengketa menyoal pajak dengan Indonesia. Pasalnya selama 5 tahun
beroperasi di Indonesia, Google tidak membayar pajak. Hal tersebut
memang berkaitan dengan status kantornya di Indonesia yang hanya sebagai
kantor perwakilan saja bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Google menempatkan kantornya di Singapura, yang dikenal memiliki
pajak penghasilan terendah di Asia. Pemerintah Indonesia kini tengah
menggodok peraturan dan mencari cara agar perusahaan berbasis
daring bisa ditarik pajak. Bukan hanya mengejar Google, Pemerintah
Indonesia juga mengincar Facebook, Twitter dan Yahoo. Pasalnya nilai
transaksi bisnis periklanan mencapai Rp 11,6 triliun dan 70
persennya dikuasai perusahaan-perusahaan multinasional tersebut.
Kasus pajak ini bukan hanya dialami oleh Indonesia namun juga
negara-negara lain seperti Inggris, Prancis, Italia, dan Australia.
Google memanfaatkan celah hukum yang ada untuk menghindari pajak secara
legal. Bagaimana cara Google menghindari pajak?
Salah satu trik yang banyak diketahui orang adalah
dengan skema Double Irish Dutch Sandwich. Keuntungan Google di luar
Amerika Serikat, tidak langsung masuk ke kantor pusatnya untuk
menghindari pajak pemasukan perusahaan sebesar 35 persen.
Google mentransfer dana pemasukan global mencakup area Eropa, Timur
Tengah dan Afrika ke Irlandia.
Di Irlandia, Google memiliki dua anak perusahaan. Anak perusahaan
pertama digunakan untuk mengumpulkan semua pemasukan, sedang anak
perusahaan kedua yang memegang hak paten dan properti intelektual
Google. Anak perusahaan pertama akan mentransfer dana ke anak perusahaan
kedua sebagai pembayaran royalti, dimana dikenai pajak lebih rendah.
Namun transfer royalti itu pun tidak langsung dkirimkan,
Google mentransfer lebih dulu ke anak perusahaan di Belanda untuk
menghindari pajak royalti di Irlandia sebesar 12,5 persen. Anak
perusahaan kedua ini meskipun berada di Irlandia namun memiliki kantor
pusat di Bermuda sebagai Tax Haven sehingga tidak dikenai pajak
pemasukan korporasi. Jika sudah masuk area Tax Haven, dana akan sulit
dilacak.
Jika perkiraan kasar omzet Google di Indonesia mencapai Rp 3 triliun,
maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan yang harus
dibayarkan Google sedikitnya mencapai Rp 2,75 triliun. Uang senilai
tersebut sama dengan anggaran PT. KAI untuk menambah armada dan
membenahi jalur trans-Sumatera. Wajar jika Pemerintah Indonesia harus
bertindak cepat untuk bisa menarik pajak dari perusahaan-perusahaan
multinasional tersebut. (Sumber: liputan6.com, 23/9/2016)
Posting Komentar