Headlines News :
Home » » Pemerintah Kembali Tarik Utang Rp 8 Triliun

Pemerintah Kembali Tarik Utang Rp 8 Triliun

Written By catatan kesederhanaan on Jumat, 20 Juni 2014 | 19.22

perubahan utang negaraCatatan Kesederhanaan - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menarik utang dengan melelang lima Surat Utang Negara (SUN). Kelima surat utang itu akan dilelang pada 10 Juni 2014. Hasilnya akan dipakai untuk memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini.

“Surat utang yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta,” demikian siaran pers yang dilansir dalam situs resmi Kementerian Keuangan, Sabtu, 7 Juni 2014. Kelima surat utang itu berseri SPN12140911 (reopening); SPN12150611 (new issuance); FR0069 (reopening); FR0070 (reopening) dan FR0068 (reopening).

Lelang surat utang negara tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction) dengan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sedangkan pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Total alokasi pembelian non-kompetitif untuk SUN seri SPN12140911 dan SPN12150611 adalah sebesar 50 persen dari yang dimenangkan. Sedangkan alokasi pembelian non-kompetitif untuk FR0069, FR0070, dan FR0068 adalah masing-masing maksimal 30 persen dan yang dimenangkan. Pemerintah memiliki hak untuk menjual kelima seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang lelang Surat Utang Negara dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, lelang seri SPN12140911 dan SPN12150611 diikuti dealer utama dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif. (tempo.co, 7/6/2014)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Candra Hernawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger