 Catatan Kesederhanaan - Pemerintah
 melalui Kementerian Keuangan kembali menarik utang dengan melelang lima
 Surat Utang Negara (SUN). Kelima surat utang itu akan dilelang pada 10 
Juni 2014. Hasilnya akan dipakai untuk memenuhi target pembiayaan dalam 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini.
Catatan Kesederhanaan - Pemerintah
 melalui Kementerian Keuangan kembali menarik utang dengan melelang lima
 Surat Utang Negara (SUN). Kelima surat utang itu akan dilelang pada 10 
Juni 2014. Hasilnya akan dipakai untuk memenuhi target pembiayaan dalam 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun ini.
“Surat utang yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp
 1 juta,” demikian siaran pers yang dilansir dalam situs resmi 
Kementerian Keuangan, Sabtu, 7 Juni 2014. Kelima surat utang itu berseri
 SPN12140911 (reopening); SPN12150611 (new issuance); FR0069 (reopening); FR0070 (reopening) dan FR0068 (reopening).
Lelang surat utang negara tersebut akan dilaksanakan dengan 
menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 
Lelang bersifat terbuka (open auction) dengan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sedangkan pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Total alokasi pembelian non-kompetitif untuk SUN seri SPN12140911 dan
 SPN12150611 adalah sebesar 50 persen dari yang dimenangkan. Sedangkan 
alokasi pembelian non-kompetitif untuk FR0069, FR0070, dan FR0068 adalah
 masing-masing maksimal 30 persen dan yang dimenangkan. Pemerintah 
memiliki hak untuk menjual kelima seri SUN tersebut lebih besar atau 
lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang lelang Surat Utang Negara 
dalam mata uang rupiah dan valuta asing di pasar perdana domestik, 
lelang seri SPN12140911 dan SPN12150611 diikuti dealer utama 
dengan mengajukan penawaran pembelian kompetitif serta Bank Indonesia 
dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mengajukan penawaran 
pembelian non-kompetitif. (tempo.co, 7/6/2014)
 
 
Posting Komentar