Catatan Kesederhanaan - Pemerintah
kembali akan menaikkan tarif listrik untuk 6 golongan, baik pemerintah,
rumah tangga, maupun industri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Jero Wacik mengatakan, kenaikan tersebut diberlakukan mulai 1
Juli 2014 mendatang.
Jero menjelaskan apabila tarif listrik tidak dinaikkan, maka anggaran
subsidi listrik dapat terus membengkak. “Kalau tidak dinaikkan, maka
PLN bisa kekurangan dana. Kalau PLN mati, mereka tidak bisa menambah
pelanggan baru karena ada 4 juta pelanggan yang punya rumah baru belum
terpasang listrik,” kata Jero di Gedung DPR, Selasa (3/6/2014).
Untuk sektor rumah, golongan rumah tangga berdaya 1.300, 2.200, dan
3.500 hingga 5.000 volt ampere (VA), masing-masing akan ditetapkan
kenaikan sebesar rata-rata 11,36 persen, 10,43 persen, dan 5,70 persen.
Kenaikan tersebut dilakukan bertahap setiap 2 bulan yang direncanakan
per 1 Juli 2014. Dengan kenaikan itu, penghematan subsidi diharapkan
masing-masing Rp 1,84 triliun, Rp 0,99 triliun, dan Rp 0,37 triliun.
“Yang 1.300 ke atas ini kan (secara ekonomi) sudah relatif mampu,
apalagi yang 6.000 sudah naik (tarif listriknya). Yang sedang saya
hitung yang 3.500 mau kita naikkan juga,” ujar Jero.
Adapun untuk industri I-3 non go public, tarif listrik akan dinaikkan
secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap 2 bulan mulai 1 Juli
2014. Diperkirakan akan berpengaruh terhadap penghematan subsidi listrik
sebesar Rp 4,78 triliun.
Sementara itu, kenaikan untuk golongan pemerintah P-2 atau di atas
200 kVA akan dilakukan bertahap rata-rata 5,36 perseb setiap 2 bulan
mulai 1 Juli 2014. Penghematan subsidi listrik diperkirakan mencapai Rp
0,10 triliun.
Untuk golongan penerangan jalan umum P-3 kenaikan tarif dilakukan
bertahap rata-rata 10,43 persen setiap 2 bulan mulai 1 Juli 2014. Rp
0,43 triliun subsidi listrik diharapkan dapat dihemat.
Dengan kenaikan tarif listrik tersebut, Jero mengharapkan ada penghematan listrik.(kompas)
Posting Komentar