 Catatan Kesederhanaan - Wakil
 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto mempertanyakan 
sikap Wakil Presiden RI Boediono yang dianggapnya menyembunyikan hasil 
rapat pembahasan Fasilitas Pemberian Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank 
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kesaksiannya, kata 
Bambang, Boediono meminta agar hasil rapat itu tidak ke luar karena 
“berbahaya”.
Catatan Kesederhanaan - Wakil
 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto mempertanyakan 
sikap Wakil Presiden RI Boediono yang dianggapnya menyembunyikan hasil 
rapat pembahasan Fasilitas Pemberian Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank 
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam kesaksiannya, kata 
Bambang, Boediono meminta agar hasil rapat itu tidak ke luar karena 
“berbahaya”.
“Kenapa harus disembunyikan? Hal ini sangat mengundang kecurigaan 
berbagai pihak,” ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat (9/5/2014).
Bambang mengatakan, berdasarkan keterangan Boediono, BI sebenarnya 
sudah mengetahui bahwa persyaratan dokumen pemberian FPJP tidak lengkap.
 Kondisi itulah yang membuat KPK menganggap hal itu sebagai pelanggaran.
“Pertanyaan lainnya, kenapa kok masih diberikan? Apakah ada alasan yang sangat kuat?” kata Bambang.
Bambang menyebutkan, Bank Century sebenarnya tidak memenuhi syarat 
untuk mendapat FPJP karena tidak memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) 
minimal sebesar 8 persen dan agunan aset kredit Bank Century tidak 
kolektibilitas lancar 12 bulan. Dengan demikian, Bambang menduga 
perubahan Peraturan Bank Indonesia dari PBI Nomor 10/26 menjadi PBI 
Nomor 10/30 terkesan sengaja untuk kondisi Bank Century yang 
sesungguhnya tidak memenuhi syarat.
“Perubahan PBI adalah upaya ‘melegalkan’, kalau tidak mau disebut 
penyelundupan hukum, berbagai masalah yang sudah ada,” katanya.
Ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 
(9/5/2014), Boediono yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur BI 
mengatakan bahwa Dewan Gubernur BI mempertimbangkan kondisi krisis yang 
dialami Bank Century ketika memutuskan untuk mengubah PBI yang memuat 
syarat pemberian FPJP. Menurut dia, Dewan Gubernur BI juga tidak hanya 
mempertimbangkan kondisi Bank Century saat memutuskan perubahan PBI. 
Boediono menyatakan, perubahan PBI bertujuan menampung semua kemungkinan
 yang akan dihadapi dalam kondisi krisis keuangan saat itu. Boediono 
membantah bahwa PBI itu diubah hanya untuk mempermudah Century 
mendapatkan FPJP. (kompas.com, 9/5/2014)
 
 
Posting Komentar