 Catatan Kesederhanaan - Ia tetap mengucurkan dana talangan kepada Bank Century. Padahal, sejak awal bank itu sama sekali tidak layak memperoleh FPJP.
Catatan Kesederhanaan - Ia tetap mengucurkan dana talangan kepada Bank Century. Padahal, sejak awal bank itu sama sekali tidak layak memperoleh FPJP.
Bagaimana nasib Boediono setelah tidak lagi menjadi wakil presiden 
nanti? Akankah ia bisa diseret ke penjara dalam kasus skandal Bank 
Century? Belum ada yang bisa memastikan.
Namun, posisi mantan Gubernur Bank Indonesia itu di ujung tanduk. Ini
 bisa dilihat dari kesaksian mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan 
mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla saat bersaksi di Pengadilan Tipikor 
Jakarta.
Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus Bank Century, Sri Mulyani
 mengaku kecewa kepada Bank Indonesia (BI) terkait penanganan Bank 
Century. Menurutnya, pengawasan Bank Indonesia kepada Bank Century tidak
 dilakukan secara benar, karena tidak bisa mendeteksi masalah kesulitan 
likuiditas.
“BI adalah pihak yang sengaja memacetkan SSB Bank Century. Hal itu 
dilakukan buat mendesak pemegang saham pengendali Bank Century supaya 
mau ikut membayar kerugian,” akunya dalam persidangan.
Pada kesempatan berbeda, di persidangan, mantan Wakil Presiden Jusuf 
Kalla mengatakan mendapat laporan soal Century pada 25 November 2008 
atau empat hari setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang 
dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat keputusan mencairkan 
dana bailout.
Menurut Kalla, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) dan 
anggota KSSK dan Sri Mulyani hanya mengatakan bahwa sudah dikeluarkan 
uang Rp 2,7 trilyun sebagai penyertaan modal sementara kepada Bank 
Century karena telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saya katakan, kenapa terjadi padahal ketentuan pemerintah tidak mengatur blanket guarantee tapi hanya ada penjaminan terbatas yaitu maksimal Rp 2 milyar dan itu syaratnya ketat,” kata JK.
JK juga mengaku tidak mendapat laporan kelanjutan pemberian dana 
talangan dari LPS yang bahkan mencapai Rp 6,7 trilyun hingga Juni 2009 
tersebut.
“Kan berkembang bahkan sampai Rp 6,7 triliun, saya tidak dilaporkan 
lagi karena sudah lapor ke Presiden karena otomatis saya sudah selesai 
dalam hal seperti ini,” jelas JK.
Bermasalah 
Bank Century memang sudah busuk, sudah rusak sejak awal. Bahkan bank 
yang dikomandani Robert Tantular tersebut sudah bermasalah sebelum 
terjadi merger Bank Piko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Century.
Direktur Program Centre for Economy and Democracy Studies 
(CEDeS), Edy Mulyadi mengatakan, Boediono sepertinya kalap. Ia tetap 
mengucurkan dana talangan kepada Bank Century. Padahal, sejak awal sudah
 disodori berbagai dokumen yang menunjukkan bank itu sama sekali tidak 
layak memperoleh FPJP.
“Bayangkan, BI di bawah komandonya tetap saja mengguyur FPJP, walau 
Bank Century belum memenuhi beberapa dokumen terkait jaminan aset kredit
 yang diagunkan ke BI sebagai syarat mendapatkan FPJP,” jelasnya kepada Media Umat.
Edy menjelaskan audit Internal BI mengaku sudah bergerak begitu 
mengetahui adanya kejanggalan tersebut. Bahkan, menurut saksi Wahyu yang
 saat itu menjabat sebagai Direktur Audit Internal BI, ia malah dimarahi
 Gubernur BI Boediono ketika melaporkan kejanggalan tersebut.
Edy menegaskan, publik saat ini berharap Boediono mau mengakhiri perjalanannya dengan husnul khatimah,
 dengan akhir yang baik. “Dia pasti paham benar, bahwa jabatan, 
kedudukan, harta, dan sebagainya pada saatnya akan selesai juga. “Tidak 
secuil pun yang akan dibawa menghadap Yang Maha Kuasa. Jadi, sudahlah, 
pak Boed. Ngaku saja,” pungkasnya.[] fm
 
 
Posting Komentar