Catatan Kesederhanaan - Ia tetap mengucurkan dana talangan kepada Bank Century. Padahal, sejak awal bank itu sama sekali tidak layak memperoleh FPJP.
Bagaimana nasib Boediono setelah tidak lagi menjadi wakil presiden
nanti? Akankah ia bisa diseret ke penjara dalam kasus skandal Bank
Century? Belum ada yang bisa memastikan.
Namun, posisi mantan Gubernur Bank Indonesia itu di ujung tanduk. Ini
bisa dilihat dari kesaksian mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan
mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla saat bersaksi di Pengadilan Tipikor
Jakarta.
Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan kasus Bank Century, Sri Mulyani
mengaku kecewa kepada Bank Indonesia (BI) terkait penanganan Bank
Century. Menurutnya, pengawasan Bank Indonesia kepada Bank Century tidak
dilakukan secara benar, karena tidak bisa mendeteksi masalah kesulitan
likuiditas.
“BI adalah pihak yang sengaja memacetkan SSB Bank Century. Hal itu
dilakukan buat mendesak pemegang saham pengendali Bank Century supaya
mau ikut membayar kerugian,” akunya dalam persidangan.
Pada kesempatan berbeda, di persidangan, mantan Wakil Presiden Jusuf
Kalla mengatakan mendapat laporan soal Century pada 25 November 2008
atau empat hari setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) yang
dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat keputusan mencairkan
dana bailout.
Menurut Kalla, Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia (BI) dan
anggota KSSK dan Sri Mulyani hanya mengatakan bahwa sudah dikeluarkan
uang Rp 2,7 trilyun sebagai penyertaan modal sementara kepada Bank
Century karena telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Saya katakan, kenapa terjadi padahal ketentuan pemerintah tidak mengatur blanket guarantee tapi hanya ada penjaminan terbatas yaitu maksimal Rp 2 milyar dan itu syaratnya ketat,” kata JK.
JK juga mengaku tidak mendapat laporan kelanjutan pemberian dana
talangan dari LPS yang bahkan mencapai Rp 6,7 trilyun hingga Juni 2009
tersebut.
“Kan berkembang bahkan sampai Rp 6,7 triliun, saya tidak dilaporkan
lagi karena sudah lapor ke Presiden karena otomatis saya sudah selesai
dalam hal seperti ini,” jelas JK.
Bermasalah
Bank Century memang sudah busuk, sudah rusak sejak awal. Bahkan bank
yang dikomandani Robert Tantular tersebut sudah bermasalah sebelum
terjadi merger Bank Piko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Century.
Direktur Program Centre for Economy and Democracy Studies
(CEDeS), Edy Mulyadi mengatakan, Boediono sepertinya kalap. Ia tetap
mengucurkan dana talangan kepada Bank Century. Padahal, sejak awal sudah
disodori berbagai dokumen yang menunjukkan bank itu sama sekali tidak
layak memperoleh FPJP.
“Bayangkan, BI di bawah komandonya tetap saja mengguyur FPJP, walau
Bank Century belum memenuhi beberapa dokumen terkait jaminan aset kredit
yang diagunkan ke BI sebagai syarat mendapatkan FPJP,” jelasnya kepada Media Umat.
Edy menjelaskan audit Internal BI mengaku sudah bergerak begitu
mengetahui adanya kejanggalan tersebut. Bahkan, menurut saksi Wahyu yang
saat itu menjabat sebagai Direktur Audit Internal BI, ia malah dimarahi
Gubernur BI Boediono ketika melaporkan kejanggalan tersebut.
Edy menegaskan, publik saat ini berharap Boediono mau mengakhiri perjalanannya dengan husnul khatimah,
dengan akhir yang baik. “Dia pasti paham benar, bahwa jabatan,
kedudukan, harta, dan sebagainya pada saatnya akan selesai juga. “Tidak
secuil pun yang akan dibawa menghadap Yang Maha Kuasa. Jadi, sudahlah,
pak Boed. Ngaku saja,” pungkasnya.[] fm
Posting Komentar