Catatan Kesederhanaan - Target
penerimaan negara terancam tidak tercapai karena PT Freeport Indonesia
tidak membagikan dividen pada tahun ini. Alhasil, pemerintah sebagai
pemegang saham di Freeport tidak mendapatkan apa-apa.
Menurut Bahrullah Akbar, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
tidak mungkin BPK melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Freeport.
Menurut dia, hal itu karena Freeport bukanlah BUMN. “Freeport bukan
kewenangan kita (BPK). Freeport bukan BUMN,” ujar Bahrullah Akbar di
Jakarta, Kamis (22/5/2014) petang.
Bahrullah mengatakan, saat ini yang paling penting adalah efisiensi
penggunaan anggaran. Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan
kerugian negara seperti kasus Freeport.
“Pengelolaan keuangan kita tidak efisien. Faktornya karena standar ekonomi dan realisasinya tidak sesuai,” katanya.
Sebagai informasi saja, sudah sejak dua tahun terakhir, perusahaan
tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia tidak menyetorkan
dividennya kepada pemerintah, selaku pemilik sebagian sahamnya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia bisa memberikan setoran dalam
bentuk dividen ke dalam kas negara sebesar Rp 1,5 triliun per tahun. Tak
adanya setoran dari perusahaan tambang di Papua itu membuat target APBN
2014 sebesar Rp 40 triliun tak tercapai. (kompas.com, 23/5/2014)
Posting Komentar