Headlines News :
Home » » Dugaan Suap BCA Muncul Setelah Hadi Blak-blakan Soal Century

Dugaan Suap BCA Muncul Setelah Hadi Blak-blakan Soal Century

Written By catatan kesederhanaan on Jumat, 20 Juni 2014 | 19.32

Catatan Kesederhanaan - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak BCA, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo pada Senin, 21 April 2014 siang di kantornya mengungkap adanya cacat hukum dalam bailout eks Bank Century.

Hadi menyatakan, pihaknya menemukan penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya berjalan efektif, seperti yang diatur dalam pasal 14 peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2006.

“Proses penanganan Bank Mutiara oleh LPS dengan melakukan penambahan modal sementara sebesar Rp1,25 triliun belum mempertimbangkan alternatif lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi.

Selain itu, Hadi juga mengungkapkan, keputusan penambahan modal kepada PT Bank Mutiara Tbk oleh LPS dilakukan tanpa adanya keputusan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang menyatakan bank tersebut adalah bank gagal berdampak sistemik.

“Selain itu, tidak ada juga pemberitahuan dari Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa bank tersebut ditenggarai berdampak atau tidak berdampak sistemik sebagaimana diatur dalam aturan BI,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hadi menerangkan, pihaknya menemukan bahwa terdapat pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Century itu yang diduga tidak sesuai ketentuan.

“Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi CAR sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dalam laporan keuangan publikasi bulanan periode Juni sampai November 2013,” terangnya.

Usai mengungkap adanya ketidakberesan dalam bailout Century pada pukul 13.00 WIB di kantornya itu, selang beberapa jam dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak oleh Bank Central Asia (BCA) dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004.

Dalam perkara ini KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atas tindakan Hadi, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang atas permohonan keberatan BCA pada 1999 selaku wajib pajak.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Ndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (okezone.com, 22/4/2014)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Candra Hernawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger