 Catatan Kesederhanaan - Sebelum
 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak BCA, Ketua Badan 
Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo pada Senin, 21 April 2014 siang 
di kantornya mengungkap adanya cacat hukum dalam bailout eks Bank 
Century.
Catatan Kesederhanaan - Sebelum
 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak BCA, Ketua Badan 
Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo pada Senin, 21 April 2014 siang 
di kantornya mengungkap adanya cacat hukum dalam bailout eks Bank 
Century.
Hadi menyatakan, pihaknya menemukan penanganan Bank Mutiara oleh LPS 
belum sepenuhnya berjalan efektif, seperti yang diatur dalam pasal 14 
peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2006.
“Proses penanganan Bank Mutiara oleh LPS dengan melakukan penambahan 
modal sementara sebesar Rp1,25 triliun belum mempertimbangkan alternatif
 lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi.
Selain itu, Hadi juga mengungkapkan, keputusan penambahan modal 
kepada PT Bank Mutiara Tbk oleh LPS dilakukan tanpa adanya keputusan 
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang menyatakan bank
 tersebut adalah bank gagal berdampak sistemik.
“Selain itu, tidak ada juga pemberitahuan dari Bank Indonesia (BI) 
yang menyatakan bahwa bank tersebut ditenggarai berdampak atau tidak 
berdampak sistemik sebagaimana diatur dalam aturan BI,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hadi menerangkan, pihaknya menemukan bahwa terdapat 
pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Century itu yang diduga tidak 
sesuai ketentuan.
“Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi CAR sesuai dengan 
kondisi yang sebenarnya dalam laporan keuangan publikasi bulanan periode
 Juni sampai November 2013,” terangnya.
Usai mengungkap adanya ketidakberesan dalam bailout Century pada 
pukul 13.00 WIB di kantornya itu, selang beberapa jam dia ditetapkan 
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak oleh 
Bank Central Asia (BCA) dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai 
Dirjen Pajak pada 2002-2004.
Dalam perkara ini KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atas 
tindakan Hadi, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum atau 
penyalahgunaan wewenang atas permohonan keberatan BCA pada 1999 selaku 
wajib pajak.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau 
Pasal 3 Undang-Ndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
 Ayat (1) ke-1 KUHP. (okezone.com, 22/4/2014)
 
 
Posting Komentar