Catatan Kesederhanaan - Sebelum
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pajak BCA, Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo pada Senin, 21 April 2014 siang
di kantornya mengungkap adanya cacat hukum dalam bailout eks Bank
Century.
Hadi menyatakan, pihaknya menemukan penanganan Bank Mutiara oleh LPS
belum sepenuhnya berjalan efektif, seperti yang diatur dalam pasal 14
peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2006.
“Proses penanganan Bank Mutiara oleh LPS dengan melakukan penambahan
modal sementara sebesar Rp1,25 triliun belum mempertimbangkan alternatif
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Hadi.
Selain itu, Hadi juga mengungkapkan, keputusan penambahan modal
kepada PT Bank Mutiara Tbk oleh LPS dilakukan tanpa adanya keputusan
Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) yang menyatakan bank
tersebut adalah bank gagal berdampak sistemik.
“Selain itu, tidak ada juga pemberitahuan dari Bank Indonesia (BI)
yang menyatakan bahwa bank tersebut ditenggarai berdampak atau tidak
berdampak sistemik sebagaimana diatur dalam aturan BI,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hadi menerangkan, pihaknya menemukan bahwa terdapat
pengelolaan kredit oleh manajemen Bank Century itu yang diduga tidak
sesuai ketentuan.
“Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi CAR sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya dalam laporan keuangan publikasi bulanan periode
Juni sampai November 2013,” terangnya.
Usai mengungkap adanya ketidakberesan dalam bailout Century pada
pukul 13.00 WIB di kantornya itu, selang beberapa jam dia ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak oleh
Bank Central Asia (BCA) dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai
Dirjen Pajak pada 2002-2004.
Dalam perkara ini KPK menemukan dua alat bukti yang cukup atas
tindakan Hadi, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum atau
penyalahgunaan wewenang atas permohonan keberatan BCA pada 1999 selaku
wajib pajak.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau
Pasal 3 Undang-Ndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP. (okezone.com, 22/4/2014)
Posting Komentar