Catatan Kesederhanaan-Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan 17 penyelenggara Pemilu diberhentikan secara tetap. Ketua Majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie, menyatakan sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan karena terbukti melanggar kode etik.
“DKPP berkewajiban menghukum penyelenggara pemilu yang bersalah. Pemberhentian ini untuk menyelamatkan nama baik lembaga, baik KPU maupun Bawaslu,” kata Jimly, Jumat (9/5).
Sidang putusan penyelenggaraan kode etik dilakukan via video conference dari ruang sidang DKPP di Jakarta yang diikuti oleh Tim Pemeriksa Daerah serta para pengadu dan teradu berada di kantor Bawaslu provinsi sesuai daerah asal perkara.
DKPP hari ini membacakan enam putusan, yakni perkara dari Kabupaten Sarmi (Papua), Kabupaten Paniai (Papua), Kabupaten Bireuen (Aceh), Kota Palopo (Sulawesi Selatan), Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Sulawesi Selatan) serta Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur). Tujuh belas orang yang diberhentikan, diantaranya dua komisoner KPU Sarmi, satu Anggota Panwaslu Paniai, satu Anggota Panwaslu Palopo, dan 13 dari jajaran PPK di Pasuruan.
“Ini penting sekali untuk membenahi sistem penyelenggaran di tingkat bawah. Harapannya, Pilpres yang sudah dekat ini jangan lagi dikotori oleh mereka-mereka yang bermasalah,” ujar Jimly.
Menurut Jimly selama pemilu legislatif, DKPP banyak menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pelanggaran itu hampir merata terjadi di semua daerah, dari Sabang sampai Merauke.
“Maka, DKPP memerintahkan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan ini,” kata Jimly.(ca/vivanews)
Posting Komentar