Headlines News :
Home » , » Prajurit Wanita TNI tak Masalah Pakai Hijab Selama tak Ganggu Kinerja

Prajurit Wanita TNI tak Masalah Pakai Hijab Selama tak Ganggu Kinerja

Written By catatan kesederhanaan on Minggu, 03 Juli 2016 | 20.48

Antara/Ampelsa
Prajurit Kowad TNI AD
Prajurit Kowad TNI AD

Candrahernawan.com - Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menilai tidak masalah jika prajurit wanita TNI mengenakan hijab dalam bertugas. Sebab selain hal itu adalah pilihan pribadi, pemakaian hijab juga tak menganggu kinerja seorang prajurit wanita.

"Yang penting kan kinerjanya si pemakai hijab bagus, tidak terganggu dengan pemakaian hijabnya," ujarnya kepada Republika.co.id.

Susaningtyas melanjutkan, yang jelas seyogyanya pembolehan penggunaan hijab bagi prajurit wanita TNI disertai peraturan seperti yang dibuat Polri. ‎"Agar reward and punishmentnya jelas," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mempersilahkan anggota wanita TNI AD (Kowad) untuk mengenakan jilbab. Gatot tak melarang jika jilbab itu digunakan oleh Kowad sebagai seragam tugasnya pascabulan ramadhan. Namun, Gatot tidak menyebut secara rinci mengenai aturannya. 

Jilbab di kalangan anggota wanita TNI merupakan yang pertama.  Pada tahun lalu, saat Panglima TNI dijabat oleh Jenderal Moeldoko, TNI menyatakan telah   mengakomodasi usul pemakaian jilbab bagi wanita TNI dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit. Tapi aturan penggunaan jilbab itu hanya diperuntukkan bagi wanita TNI yang bertugas di Aceh. 

Sebelum TNI, Polri telah lebih dulu memperbolehkan anggotanya mengenakan hijab. Pada Mei 2015 lalu, Mabes Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab. 

Kini para Polwan sudah boleh mengenakan jilbab tanpa ada halangan lagi.Dalam pengumuman yang terdapat dalam lamanhumas.polri.go.id,/i> aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. (Sumber: antara)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Candra Hernawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger