Headlines News :
Home » , » Bila Ditelaah, Ternyata RUU Tax Amnesty adalah Permufakatan Jahat

Bila Ditelaah, Ternyata RUU Tax Amnesty adalah Permufakatan Jahat

Written By catatan kesederhanaan on Minggu, 03 Juli 2016 | 20.41

tax amnesty
Candrahernawan.com - Bila ditelaah secara seksama, Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) Hatta Taliwang, RUU Tax Amnesty adalah permufakatan jahat. “Untuk mengampuni koruptor BLBI dan memutihkan uang judi, uang teroris,uang pelacuran, uang human trafficking dan uang narkoba,” ungkapnya kepada mediaumat.commelalui WA, Sabtu (25/06/2016).

Menurutnya, itulah kesimpulan yang didapat saat dirinya memoderatori Diskusi RUU Tax Amnesty ini diprakarsai Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta pada Jumat, 24 Juni 2016 di Dunkins Donald Menteng.
Dalam diskusi yang dilakukan Habil Marati, Djoko Edhi Abdurrahman, Salamuddin Daeng, Haris Rusli Moti, Syahganda Nainggolan dan M Ikhsan Modjo tersebut Hatta mencatat poin penting lainnya dua di antaranya sebagai berikut.
Pertama, RUU Tax Amnesty adalah skenario besar dari kelompok pemilik modal, antara lain kelompok yang terkait dengan perampokan harta BLBI 1998, koruptor, mafia judi, pelacuran, narkoba dan human traficking, untuk mengendalikan Indonesia dengan rencana pembelian aset-aset properti dan instrumen utang negara, SUN, obligasi, dll.
Kedua, secara ideologis, pemilik uang yang ada di Singapore sebagai sasaran Tax Amnesty adalah kelompok masyarakat yang lebih jahat dibanding PKI. Mengapa? Karena mereka membawa kabur uang negara pada masa krisis perekonomian bangsa 1998. Negara sekarat. Kini para penjahat dan pengkhianat bangsa ini hendak mengubah dirinya sebagai pahlawan penyelamat negara, yang menolong keuangan pemerintahan Jokowi.
“Undang-undang ini berniat melakukan rekonsiliasi politik dan hukum dengan para penjahat ini,” pungkasnya Hatta. (Sumber: mediaumat.com, 26/6/2016)
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Candra Hernawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger