Headlines News :
Home » » KPK Tindaklanjuti Pencegahan Korupsi di Sektor Kesehatan

KPK Tindaklanjuti Pencegahan Korupsi di Sektor Kesehatan

Written By catatan kesederhanaan on Selasa, 31 Mei 2016 | 02.44

Candrahernawan.com - Sektor kesehatan adalah salah satu sektor yang penting. Selain menyangkut hajat hidup orang banyak secara langsung, sektor ini juga mengelola dana yang besar. Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfokuskan pada perbaikan sistem dan tata kelola, agar lebih optimal memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan, banyaknya kelemahan sektor ini telah membuat negara merugi disamping berdampak langsung pada rakyat. Sektor ini menjadi perhatian banyak orang dan saya berharap, kita harus sama-sama berkomitmen untuk melakukan perbaikan di sektor ini,” katanya di Jakarta, Senin (7/3).
Perbaikan sistem yang dilakukan KPK, merupakan tindak lanjut dari kajian yang telah dilakukan sebelumnya oleh KPK terhadap Sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang telah dipaparkan pada Februari 2014. Dari hasil kajian tersebut, para pemangku kepentingan, seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah menyusun rencana aksi yang pelaksanaanya disupervisi oleh KPK.
Pada Senin (7/3), KPK mengundang kedua institusi tersebut untuk menindaklanjuti rencana aksi sebelumnya. Dalam rapat itu, Saut berharap semua rekomendasi dari hasil Kajian KPK dijalankan oleh masing-masing pihak.
Hasil tindak lanjut dari Kajian Sistem JKN menunjukkan, Kemenkes telah melaksanakan 11 dari 13 rencana aksi (84,6 persen), sementara BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan 20 dari 22 rencana aksi (90,9 persen).
“Secara keseluruhan, rekomendasi KPK atas pencegahan korupsi di JKN telah diimplementasikan 88,5 persen. Kalau tidak berjalan, impact-nya akan lebih luas lagi,” ujar Saut.
Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menambahkan, serangkaian kajian sistem di sektor kesehatan, telah dilakukan demi upaya perbaikan tata kelola yang lebih profesional dan antikorupsi. Di antaranya, Kajian Pengelolaan Dana Kapitasi di FKTP milik Pemda. Tindak lanjutnya, Kemenkes telah menjalankan tujuh dari 15 rencana aksi, sementara BPJS Kesehatan menjalankan 11 dari 13 rencana aksi.
KPK mengimbau, sejumlah rencana aksi yang belum dilakukan agar segera diimplementasikan. Seperti rencana aksi yang harus dilakukan Kemenkes dalam perbaikan regulasi tata kelola dana kapitasi yang belum disahkan. Juga hasil monitoring evaluasi perbaikan tata kelola dana kapitasi yang belum terpublikasi ke masyarakat luas.
“Koordinasi BPJS dengan Kemenkes juga perlu ditingkatkan agar peraturan yang telah disusun dapat diimplementasikan dengan baik,” katanya.
Dirjen Kefarmasian dan Alat-alat Kesehatan Kemenkes Maura Linda Sitanggang berterima kasih kepada KPK atas fokusnya dalam agenda sektor kesehatan, terutama dalam tata kelola layanan publik.  Kemenkes berupaya membuat regulasi-regulasi yang lebih efektif untuk bisa menjalankan berbagai rekomendasi KPK.
“Kami sangat berkepentingan untuk tata kelola ini berjalan dengan baik dan akan menjadi suatu dorongan,” ujar Maura.
Selain memaparkan perkembangan tindak lanjut dua kajian, KPK juga memaparkan hasil Kajian Penyusunan Alat Diagnostik Pencegahan Kecurangan di FKRTL (Baca selengkapnya hasil kajian di http://acch.kpk.go.id/kajian-sektor-kesehatan-pembangunan-alat-diagnostik-dan-petunjuk-pelaksanaan-pencegahan-korupsi-di-fkrtl). Berbagai kajian KPK di sektor kesehatan ini dilatarbelakangi oleh belanja obat yang tinggi, kurang lebih sekitar 40 persen dari belanja kesehatan. Di RSUD Banyumas sekitar 60 persen belanja JKN untuk obat. Faktor lainnya, masyarakat mengeluhkan mahalnya harga obat-obatan antara satu nama dagang dengan nama dagang lain namun untuk kandungan yang sama.
Kemudian, proporsi pemakaian obat generik yang relatif rendah, persaingan bisnis obat yang ketat. Misalnya, suatu perusahaan farmasi mengiming-imingi oknum dokter dengan sponsorship yang tinggi dan gratifikasi langsung pada pelaku.
Permasalahan-permasalahan di atas juga mendorong KPK untuk melakukan program pencegahan yang terintegrasi. Sebelumnya, KPK telah bersama Kemenkes telah menggandeng sejumlah organisasi kesehatan dan perusahaan farmasi awal Februari guna membahas pengaturan sponsorship dari pihak farmasi kepada Rumah Sakit dan para dokter. Hasil dari FGD tersebut, diputuskan ada 8 poin kesepakatan yang wajib dilakukan oleh para pihak (Baca: Dunia Kesehatan Tola Gratifikasi http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk-kegiatan/3219-dunia-kesehatan-tolak-gratifikasi).
Baru-baru ini, pertemuan serupa juga digelar KPK dengan sejumlah perusahaan farmasi di seluruh Indonesia. Pertemuan bertajuk “Pembangunan Integritas Praktik Bisnis di Dunia Kesehatan” itu digagas mengingat korupsi di sektor swasta juga turut melibatkan para penyelenggara negara.
“Pemeriksaan para saksi di KPK banyak dari pihak swasta. Karena penindakan terus tidak juga membuat habis orang untuk berkorupsi, maka pencegahan juga akan kita lakukan. Menyadarkan orang dulu sebelum berbuat,” ujar Saut, dalam acara pembukaan, awal Maret lalu. 
Sumber;http://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk-kegiatan/3308-kpk-tindaklanjuti-pencegahan-korupsi-di-sektor-kesehatan.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Candra Hernawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger