Catatan Kesederhanaan-KH Shiddiq Al Jawie menyatakan mereka yang mengutuk hukuman mati bagi perempuan ‘murtad’ bukanlah ulama. “Sebab seorang ulama yang mempunyai ilmu syariah walaupun masih elementer (pengantar), akan paham bahwa hukum yang khilafiyah itu tidak boleh dianggap sebagai kemungkaran, apalagi dikutuk!” tegas Mudir M’had Hamfara, Kasihan, Bantul, DIY kepada mediaumat.com, Senin (19/5) melalui surat elektronik.
Alasannya, ungkap pengasuh rubrik Ustadz Menjawab di Tabloid Media Umat, kaidah fiqih menyebutkan: laa inkaara fi masaa`il al ijtihad (tidak dapat dianggap suatu kemungkaran, masalah-masalah yang menjadi lapangan ijtihad). Imam Ghazali dalam Ihya` Ulumiddin menyebutkan, “kullu maa huwa fi mahall al ijtihad fa-laa hisbata fiihi” (tiap-tiap masalah yang menjadi lapangan ijtihad, maka tidak boleh ada hisbah [amar ma’ruf nahi mungkar] di dalamnya.”
Menurut DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tersebut, ditinjau dari segi norma hukum, yaitu terlepas dari kasus yang terjadi di Sudan dan faktor-faktor politik yang melingkupinya, sungguh sikap mengutuk hukum syariah Islam adalah tindakanghuluw (berlebih-lebihan) dalam agama Islam yang jelas haram dilakukan oleh seorang Muslim.
Ia menyatakan, sungguhpun ada khilafiyah mengenai hukuman mati untuk perempuan yang murtad, tetap tidak boleh seorang Muslim (apalagi ulama) mengutuk hukum syariah Islam yang jelas sumbernya dari Alquran atau Al Hadits. Sebab kutukan (Arab : la’nat) artinya adalah terjauhkan dari rahmat Allah.
“Apakah boleh seorang Muslim mengatakan bahwa hukuman dari syariah Islam itu jauh dari rahmat Allah? Mengapa mereka yang disebut ulama atau intelektual itu tidak mengutuk hukum-hukum kafir penjajah yang diterapkan di negeri-negeri Islam? Bukankah itu jelas hukum-hukum kufur yang memang lebih layak untuk dikutuk? Dan bukankah hukum-hukum kufur itu ketika diterapkan di negeri-negeri Islam sudah jelas terbukti menjauhkan umat dari rahmat Allah? Bukankah krisis multidimensional dari aspek politik, ekonomi, budaya, sosial, dan sebagainya, membuktikan bahwa hukum-hukum kufur dari Barat memang betul-betul hukum-hukum yang terkutuk?” tanyanya retorik.
Shiddiq pun berkesimpulan. “Karena itu, dugaan kuat saya, yang mengutuk hukuman mati untuk perempuan murtad itu bukanlah ulama, melainkan intelektual liberal yang memang tidak berilmu atau sekedar mempropagandakan ide kebebasan individu ala Barat yang kufur dengan mengeksploitasi kasus yang terjadi di Sudan,” pungkasnya.
Sebelumnya, di bawah judul Ulama Kutuk Hukuman Mati terhadap Wanita ‘Murtad’, republika.co.id (19/5) memberitakan para ahli hukum dan ulama mengutuk pengadilan Sudan yang memvonis mati seorang wanita yang tengah hamil muda karena diduga murtad. Mereka berkeyakinan putusan tersebut bermuatan politis sebagai taktik untuk membela Islam dalam rangka mengalihkan korupsi pemerintah. (mediaumat.com, 21/5/2014)
Posting Komentar