Headlines News :
Home » » Politik Pertanian Dalam Islam

Politik Pertanian Dalam Islam

Written By catatan kesederhanaan on Kamis, 20 Maret 2014 | 18.23

Politik Pertanian Dalam Islam
M. Reza Rosadi

(Lajnah Mashlahiyah HTI) 

Pengantar
Selama ini sektor pertanian merupakan sektor yang paling sedikit mendapat perhatian pemerintah.Pembahasan tentang pertanian umumnya dilakukan tanpa dikaitkan dengan sektor lainnya.Akibatnya pembangunan ekonomi dipandang sebagai bagian yang terpisah dari pembangunan di bidang lainnya seperti bidang industri, perdagangan dan jasa serta sektor ekonomi lainnya.Padahal pandangan yang sempit inilah yang menyebabkan pembangunan pertanian di negara-negara berkembang menjadi sangat jauh tertinggal dibandingkan pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi negara-negara maju.

Pertanian adalah bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai bidang lainnya seperti industri, perdagangan, jasa, pertanahan dan lain sebagainya. Semuanya adalah bagian integral yang saling berhubungan erat. Karena itu ketika Islam berbicara tentang politik pertanian, politik perindustrian, politik pertanahan, politik perburuhan, politik perdagangan –baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan luar negeri—semuanya dibahas dalam satu kesatuan yang berhubungan erat. Semua bidang tersebut dalam perspektif Islam diarahkan kepada upaya mewujudkan tercapainya tujuan politik ekonomi menurut Sistem Ekonomi Islam. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap indidvidu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.

Dalam rangka mencapai terwujudnya tujuan politik ekonomi seperti itulah maka politik pertanian Islam dijalankan. Politik pertanian Islam dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang seharusnya ditempuh oleh negara di bidang pertanian baik itu sektor produksi (primer), sektor industri (sekunder) maupun sektor perdagangan dan jasa (tersier). Oleh karena itu, ketika membicarakan politik pertanian Islam, maka itu berarti kita akan membahas politik pertanian di sektor produksi, pengolahan (industri), serta perdagangan dan jasa. Hal ini karena dalam kaca mata Sistem Ekonomi Islam, sektor pertanian erat kaitannya dengan sektor industri, perdagangan, jasa dan juga tidak terlepas dari sektor pertanahan. Atau dengan kata lain politik pertanian menurut Islam sangat erat kaitannya dengan politik perindustrian, politik perdagangan, politik perburuhan, politik pertanahan dan lain sebagainya.

Untuk melihat bagaimana gambaran politik pertanian Islam, maka akan dibahas berbagai kebijakan yang seharusnya ditempuh oleh negara/pemerintah dibidang pertanian, baik itu sektor primer (produksi), sekunder (pengolahan dan industri) maupun sektor tersier (perdagangan dan jasa).Untuk memberikan gambaran yang lebih luas pertama-tama akan dibahas dulu politik ekonomi Islam. Kemudian akan dibahas politik pertanian disektor primer, sekunder dan tersier serta sektor pertanahan yang sangat erat kaitannya dengan pertanian.

Politik Ekonomi Islam
Politik ekonomi merupakan tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan (peraturan dan perundangan) yang dipergunakan untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan hidup manusia dalam bidang ekonomi. Politik ekonomi Islam adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.

Dalam rangka memenuhi berbagai kebutuhan hidup manusia, Islam memperhatikan pemenuhan kebutuhan setiap anggota masyarakat dengan fokus perhatian bahwa manusia diperhatikansebagai individu (pribadi), bukan sekedar sebagai suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Hal ini berarti Islam lebih menekankan pada pemenuhan kebutuhan secara individual dan bukan secara kolektif. Atau dengan kata lain bagaimana agar setiap individu masyarakat dapat memenuhi seluruh kebutuhan pokok sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier). Bukan sekedar meningkatkan taraf hidup secara kolektif yang diukur dari rata-rata kesejahteraan seluruh anggota masyarakat tanpa melihat secara lebih jauh aspek distribusinya sehingga dapat dijamin secara pasti bahwa setiap individu telah terpenuhi kebutuhannya.

Politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan sebuah negara semata, tanpa memperhatikan adanya jaminan kepada setiap orang untuk menikmati peningkatan taraf hidup tersebut. Politik ekonomi Islam juga bukan hanya bertujuan mengupayakan kemakmuran individu dengan membiarkan sebebas-bebasnya untuk memperoleh kemakmuran tersebut dengan cara apapun, tanpa memperhatikan terjamin-tidaknya hak hidup individu-individu lainnya. Akan tetapi, politik ekonomi Islam adalah semata-mata untuk menjamin hak hidup setiap orang, sebagai manusia yang hidup sesuai dengan interaksi-interaksi tertentu serta memungkinkan orang yang bersangkutan untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan mengupayakan kemakmuran dirinya di dalam gaya hidup tertentu. Dengan demikian, politik ekonomi Islam tentu berbeda dengan politik ekonomi kapitalis dan politik ekonomi sosialis. Perbedaan tersebut terlihat dari tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan berbagai kebijakan (hukum-hukum) yang dipergunakan untuk memecahkan persoalan hidup manusia. .Politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok (primer) dalam pandangan Islam mencakup kebutuhan terhadap barang-barang tertentu berupa pangan, sandang dan papan serta kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu berupa keamanan, pendidikan dan kesehatan. Barang-barang berupa pangan, sandang dan papan (perumahan) adalah kebutuhan pokok (primer) manusia yang harus dipenuhi. Tidak seorangpun yang dapat melepaskan diri dari kebutuhan tersebut. Demikian jasa-saja keamanan, kesehatan dan pendidikan, adalah tiga hal yang merupakan kebutuhan jasa asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya.

Dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan pokok masyarakat, maka Sistem Ekonomi Islam telah menetapkan suatu strategi politik yang harus dilaksanakan agar pemenuhan tersebut dapat berjalan dengan baik. Kalau di kaji hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan strategi pemenuhan seluruh kebutuhan ini, maka akan dijumpai beberapa ketentuan yang menjelaskan hal itu.

Secara garis besar strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan antara pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang dengan kebutuhan pokok berupa jasa. Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang Sistem Ekonomi Islam memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Sedangkan berkaitan dengan kebutuhan jasa pokok dipenuhi dengan mekanisme langsung, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan jasa pokok tersebut.

Politik Pertanian Islam
Politik pertanian yang dijalankan oleh negara Islam dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dibidang pertanian.Menurut Sistem Ekonomi Islam ada beberapa kebijakan yang harus dijalankan pemerintah dalam bidang pertanian baik sektor produksi primer, pengolahan hasil pertanian, maupun perdagangan dan jasa pertanian. Dibawah ini akan dipaparkan beberapa kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah untuk mewujudkan terpenuhinya tujuan politik ekonomi Islam.

Kebijakan di Sektor Produksi Pertanian
Kebijakan pertanian yang ditempuh oleh pemerintah di produksi primer dijalankan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian. Untuk mencapainya dapat dilakukan dengan jalan intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan berbagai cara yang dapat meningkatkan produktivitas lahan. Sedangkan ekstensifikasi dilaklukan dengan berbagai cara yang dapat menambah luas lahan pertanian yang dapat ditanami.

Intensifikasi pertanian ditempuh dengan jalan penggunaan sarana produksi pertanian yang lebih baik seperti bibit unggul, pupuk dan obat-obatan yang diperlukan dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk itu kebijakan subsidi untuk keperluan sarana produksi pertanian dapat dilakukan. Hal lain yang dapat dilakukan dengan jalan menyebarluaskan teknik-teknik modern yang lebih efisien dikalangan petani. Dalam rangka intensifikasi ini juga, negara harus menyediakan modal yang diperlukan bagi yang tidak mampu. Penyediaan modal tersebut menurut pandangan Islam adalah dengan jalan pemberian harta oleh negara (hibah) kepada individu yang tidak mampu agar mereka dapat mengolah lahan yang dimilikinya. Pemberian ini tidak dilakukan dengan jalan hutang, tetapi semata-mata pemberian cuma-cuma untuk keperluan produksi pertanian. Dengan cara ini petani-petani yang tidak mampu tidak akan terbebani untuk mengembalikan hutang. Dengan demikian produksi pertanian mereka benar-benar dapat digunakan untuk keperluan pemenuhan kebutuhan pokok mereka.

Ekstensifikasi pertanian dilakukan untuk meningkatkan luasan lahan pertanian yang diolah. Untuk itu negara akan menerapkan kebijakan yang dapat mendukung terciptanya perluasan lahan pertanian yang diolah. Beberapa kebijakan tersebut adalah bahwa negara akan menjamin kepemilikan lahan pertanian yang diperoleh dengan jalan menghidupkan lahan mati (ihyaul mawat). Negara akan mendorong agar masyarakat menghidupkan tanah mati dengan jalan mengolahnya, memagarinya serta memnfaatkannya untuk keperluan hidup mereka. Selain itu negara akan memberikan tanah secara cuma-cuma kepada siapa saja yang mampu dan mau bertani namun tidak memiliki lahan pertanian atau memiliki lahan pertanian yang sempit. Bahkan negara akan memaksa kepada siapa saja yang memiliki lahan pertanian agar mereka mengolahnya.
Agar politik pertanian yang dijalankan dapat mendukung tercapainya tujuan politik ekonomi Islam yakni terpenuhinya kebutuhan pokok, maka berbagai kebijakan di sektor produksi primer harus ditujukan pada upaya meningkatkan produksi pertanian untuk komoditi-komoditi penting. Untuk itu strategi peningkatan produksi pertanian harus diarahkan pada :

Pertama : Meningkatkan produksi bahan makanan, mengingkat bahan makanan merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Meningkatkan produksi bahan makanan pokok diperlukan agar dapat menyediakan bahan makanan yang cukup seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk.Selain itu juga untuk mengantisifasi bahaya kelaparan ketika datangnya musim paceklik atau karena adanya bencana alam atau dalam keadaan dimana negara Islam sedang menghadapi embargo ekonomi akibat peperangan dan jihad yang dilakukan.

Kedua : Meningkatkan produksi bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat pakaian seperti kapas, wool, pohon rami dan sutra. Hal ini mutlak diperlukan sebab bahan-bahan tersebut diperlukan agar dapat memenuhi kebutuhan pokok berupa sandang (pakaian). Dengan tersedianya bahan-bahan ini secara mencukupi, maka dapat menjauhkan diri manusia dari bahaya telanjang dan butuhnya pakaian dalam keadaan apapun apabila negara Islam dihadapkan pada embargo ekonomi negara-negara kafir.

Ketiga : Meningkatkan komoditi-komoditi yang memiliki potensi pasar luar negeri yang menguntungkan. Komoditi-komoditi pertanian penting baik itu yang berupa bahan pangan maupun bahan-bahan untuk pakaian adalah komoditi yang harus menjadi prioritas. Komoditi-komoditi ini umumnya dapat menjadi andalan negeri-negeri berkembang sebab negeri-negeri tersebut mempunyai sarana-sarana potensial yang dapat mendukung hal tersebut.

Kebijakan di Sektor Industri Pertanian
Dalam sektor perindustrian termasuk industri pertanian, nagara hanya akan mendorong berkembangnya sektor riil saja, sedangkan sektor non riil yang diharamkan tidak akan diberi sebuah kesempatan pun untuk berkembang. Kebijakan ini hanya akan tercapai jika negara bersikap adil dengan tidak memberikan hak-hak istimewa dalam bentuk apapun kepada pihak-pihak tertentu. Baik itu hak monopoli dan pemberian fasilitas khusus. Seluruh pelaku ekonomi akan diperlakukan secara sama. Negara hanya mengatur jenis komoditi dan sektor industri apa saja yang boleh atau tidak boleh dibuat. Selanjutnya, seleksi pasar akan berjalan seiring dengan berjalannya mekanisme pasar. Siapa saja berhak untuk memenangkan persaingan secara wajar dan fair. Tentunya, pelaku ekonomi yang memiliki kualitas dan profesionalitas yang tinggi yang akan dapat memenangkan persaingan.

Industri pertanian akan tumbuh dengan baik, jika sarana dan prasarana yang mendukung tumbuhnya industri pertanian tersedia secara memadai. Sarana dan prasarana tersebut mulai dari tersedianya bahan baku industri pertanian, yakni bahan-bahan pertanian yang memadai dan harga yang layak, jaminan harga yang wajar dan menguntungkan serta berjalannya mekanisme pasar secara transparan serta tidak ada distorsi yang disebabkan oleh adanya kebijakan yang memihak. Selain itu juga adanya prasarana jalan, pasar dan lembaga-lembaga pendukung lainnya seperti lembaga penyuluhan pertanian, lembaga keuangan yang menyediakan modal bagi usaha sektor industri pertanian. Hal ini semua diperlukan agar industri pertanian dapat tumbuh dengan baik.

Kebijakan di Sektor Perdagangan Hasil Pertanian
Sedangkan disektor perdagangan, negara harus melakukan berbagai kebijakan yang dapat menjamin terciptanya mekanisme pasar secara transparan, tidak ada manipulasi, tidak ada intervensi yang dapat menyebabkan distorsi ekonomi serta tidak ada penimbunan yang dapat menyebabkan kesusahan bagi masyarakat. Untuk itu ada beberapa kebijakan yang harus ditempuh pemerintah agar industri pertanian dapat tumbuh dengan baik, yaitu :

Pertama : Negara harus menyediakan berbagai prasarana jalan, pasar dan sarana transportasi yang dapat mengangkut hasil pertanian dan hasil industri pertanian secara cepat dan dengan harga murah. Dengan cara ini maka produk-produk pertanian dan produk-produk industri pertanian dapat diperoleh dengan harga yang murah karena biaya transportasi yang murah.

Kedua : Negara harus menjamin agar mekanisme harga komoditi pertanian dan harga komoditi hasil industri pertanian dapat berjalan secara transparan dan tanpa ada manipulasi. Untuk itu negara harus membuat kebijakan yang dapat menjamin transparannya harga komoditi pertanian.Berbagai penipuan dalam bentuk manipulasi harga komoditi pertanian dan hasil industri pertanian harus dicegah dan negara dapat memberikan sanksi kepada siapa saja melakukan penipuan terhadap harga tersebut. Upaya memanfaatkan ketidaktahuan sekelompok orang agar dia dapat memperoleh keuntungan yang sangat besar adalah adalah harus dicegah. Karena itu dilarang untuk menghadang kafilah yang akan masuk pasar agar dapat memperoleh harga yang sangat murah, kemudian menjualnya di pasar. Dalam hal ini telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa :

Rasulullah saw telah melarang melakukan penghadangan terhadap para pedagang” (HR. Bukhari-Muslim)

Juga diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda :
Janganlah kalian hadang kafilah-kafilah (orang-orang yang berkendaraan) dan janganlah orang yang hadir (orang di kota) menjualkan barang milik orang desa.” (HR Bukhari-Muslim)

Larangan Rasulullah saw terhadap aktivitas ini, agar harga yang berlaku benar-benar transparan dan tidak ada yang memanfaatkan ketidaktahuan satu pihak –baik penjual maupun pembeli—.Dengan demikian harga yang berlaku adalah harga pasar yang sebenarnya.

Ketiga : Pemerintah harus membuat kebijakan yang dapat menjamin terciptanya harga yang wajar berdasarkan mekanisme pasar yang berlaku. Mekanisme pasar yang berjalan normal, perekonomian akan berjalan dengan sebaik-baiknya. Begitu terjadi gangguan dalam mekanisme pasar, perekonomian akan goncang dan distribusi kekayaan akan tersumbat. Maka, adalah sebuah kewajiban jika secara preventif negara menjaga agar mekanisme pasar dapat berjalan. Negara juga akan mengawasi mekanisme penawaran dan permintaan untuk mencapai tingkat harga yang didasari rasa keridlaan. Inilah mekanisme pasar yang diajarkan oleh Islam. Islam bahkan melarang negara mempergunakan otoritasnya untuk menetapkan harga baik harga maksimum maupun harga dasar. Terdapat riwayat tentang hal ini.

“Suatu ketika orang-orang berseru kepada Rasulullah saw. menyangkut penetapan harga, “Wahai Rasulullah saw. harga-harga naik, tentukanlah harga untuk kami.” Rasulullah lalu menjawab : “Allahlah yang sesungguhnya Penentu harga, Penahan, Pembentang dan Pemberi rizki. Aku berharap agar bertemu kepada Allah tidak ada seorangpun yang meminta kepadaku tentang adanya kezaliman dalam urusan darah dan harta.” (HR. Ashabus Sunan).

Berdasarkan hadits ini, mayoritas ulama sepakat tentang haramnya campur tangan penguasa dalam menentukan harga. Melindungi kepentingan pembeli bukanlah hal yang lebih penting dibandingkan melindungi penjual. Jika melindungi keduanya sama perlunya, maka wajib membiarkan kedua belah pihak menetapkan harga secara wajar di atas keridlaan keduanya. Memaksa salah satu pihak merupakan tindak kezaliman.

Meskipun demikian pemerintah diperbolehkan bertindak secara langsung untuk menjual maupun membeli barang-barang kebutuhan masyarakat jika itu dilakukan untuk menjamin agar “mekanisme harga” yang berlaku menghasilkan harga keseimbangan yang wajar. Artinya pemerintah boleh melakukan intervensi secara tidak langsung dengan jalan bertindak sebagai pelaku pasar (pembeli maupun penjual). Namun negara tidak boleh melakukan penetapan harga, baik harga dasar (Floor Price) maupun harga maksimum (Ceiling Price).

Keempat : Pemerintah harus dapat mencegah terjadinya berbagai penipuan yang sering terjadi dalam perdagangan baik penipuan yang dilakukan oleh penjual maupun yang dilakukan oleh pembeli. Penipuan dilakukan oleh penjual dengan jalan mereka menyembunyikan cacat barang dagangan dari pembeli. Dalam hal ini Rasulullah saw bersabda :

“Tidak halal bagi seseorang yang menjual sesuatu, melainkan hendaklah dia menerangkan (cacat) yang ada pada barang tersebut.” (HR. Ahmad)

Sedangkan penipuan yang dilakukan oleh pembeli adalah dengan jalan memanipulasi alat pembayarannya (baik berupa uang maupun barang).

Kelima : Pemerintah harus mencegah berbagai tindakan penimbunan produk-produk pertanian dan kebutuhan pokok lainnya. Penimbunan merupakan suatu cara bagi manusia yang dapat memperbesar harta kekayaannya. Penimbun adalah orang yang mengumpulkan barang-barang dengan menunggu waktu naiknya harga barang-barang tersebut, sehingga dia bisa menjualnya dengan harga yang tinggi, sementara masyarakat mengalami kesulitan untuk menjangkau harganya. Cara seperti ini adalah cara yang telah diharamkan oleh Islam. Dalam hal ini rasulullah saw bersabda :

Tidak akan menimbun (barang) kecuali orang yang berdosa” (HR. Muslim)
“Sejelek-jelek manusia adalah orang yang suka menimbun, jika mendengar harga murah dia merasa kecewa, dan jika mendengar harga naik dia merasa gembira.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim)

Keenam : Pemerintah harus dapat mencegah perselisihan yang terjadi akibat tindakan-tindakan spekulasi dalam perdagangan. Banyak sekali jenis-jenis spekulasi yang mengandung kesamaran yang dilarang oleh Islam, sebagaimana dinyatakan dalam berbagai hadits.

Jabir meriwayatkan bahwa, “Nabi saw. telah melarang muhaqalah, muzabanah, mukhabarah dan tsunaiya kecuali diketahui.” (HR. Tirmidzi).

Anas meriwayatkan bahwa, “Rasulullah saw. telah melarang muhaqalah, mukhadarah, mulamasah, munabazah dan muzabanah. (HR. Bukhari)

Sistem muhaqalah merupakan panjualan komoditas pertanian yang belum dipanen untuk memperoleh hasil panen yang kering. Penjualan secara munabazah berarti seseorang menawarkan barang yang dia miliki kepada orang lain dan penjualan tersebut dianggap sah meskipun orang tersebut tidak memegang atau melihat barang tersebut. Hal ini berarti penjual langsung melemparkan barang kepada pembeli tanpa memberi kesempatan kepada pembeli untuk memeriksa barang dan harganya. Rasulullah saw. melarang praktek jual beli ini karena terdapat kemungkinan unsur penipuan dan kesalahan.

Penjualan secara mulamasah artinya seseorang menjual sebuah barang dengan boleh memegang tapi tanpa perlu membuka atau memeriksanya. Hal ini dilarang oleh Rasulullah s.a.w karena keburukannya sama seperti cara munabazah.

Abu Said al Khudri meriwayatkan bahwa “Rasulullah melarang penjualan dengan cara Mulamasah”. (Diriwayatkan pula oleh Anas dan Abu Hurairah).

Kedua bentuk perdagangan seperti ini dilarang oleh Rasulullah saw. karena keduanya tidak memberi kesempatan pembeli memeriksa atau melihat barang yang dibelinya dan dapat dengan mudah ditipu atau dikelabui.

Dalam bentuk penjualan muzabanah, buah-buahan ketika masih di atas pohon sudah ditaksir dan dijual sebagai alat penukar untuk memperoleh kurma dan anggur kering. Secara sederhana dapat dikatakan sebagai menjual buah-buahan segar untuk memperoleh buah-buahan kering. Rasulullah melarang cara seperti ini karena didasari atas perkiraan dan dapat merugikan satu pihak jika perkiraan temyata salah.

Sebenarnya, jual beli buah yang ada pada pohon tidak termasuk pada jual beli majhul atau jual beli barang yang tidak ada, sebab komoditasnya yaitu buah memang sudah ada di atas pohon.Berkaitan dengan persoalan ini ada beberapa hal yang penting diperhatikan. Pertama, bila buah itu belum layak dikonsumsi maka tidak boleh memperjualbelikannya.

Jabir menyatakan tentang Nabi SAW : “Rasulullah SAW melarang berjual beli pohon hingga baik (matang)” (HR. Muslim).

“Rasulullah SAW melarang berjual beli buah hingga nampak kelayakannya.” (HR. Imam Muslim)

Hadits-hadits ini dan masih banyak yang lainnya menunjukkan larangan menjualbelikan buah-buahan sebelum matang. Kedua, dari hadits-hadits itu pula dapat dikatakan bahwa bila buah-buahan itu sudah mulai nampak kelayakannya untuk dimakan maka boleh diperjualbelikan.Berdasarkan hal ini, sistem ijon yang membeli padi saat masih hijau dan belum nampak kelayakannya termasuk yang dilarang.

Politik Pertanahan Menurut Islam
Tanah merupakan faktor produksi paling penting yang menjadi bahan kajian paling serius para ahli ekonomi, karena sifatnya yang khsusus yang tidak dimiliki oleh faktor produksi lainnya. Sifat itu antara lain tanah dapat memenuhi kebutuhan pokok dan permanen manusia, tanah kuantitasnya terbatas dan tanah bersifat tetap. Sifat lainnya adalah tanah bukan produk tenaga kerja. Segala sesuatu yang lain adalah produk tenaga kerja kecuali tanah. Di dalam masyarakat, permasalahan tanah juga telah menjadi penyebab pertentangan, pertikaian dan pertumpahan darah di dalam masyarakat atau antar masyarakat. Tanah juga memberi andil besar dalam perubahan struktur dan sistem masyarakat. Sistem ekonomi kapitalisme maupun sosialisme dalam hal ini sedikit banyak dipicu karena kecemburuan sosial terhadap orang-orang yang memiliki tanah karena hak-hak istimewa dan menjadikannya sebagai alat eksploitasi masyarakat.

Pemilikan tanah dianggap suatu tipe kepemilikan yang par excellence (paling istimewa) di negara-negara kapitalis. Tanah boleh dimiliki oleh indivdu seluas-luasnya, bahkan menyewakannya kepada masyarakat dengan harga sewa dan harga jual yang dilakukan sewenang-wenang. Akibatnya cukup serius, harga bahan pokok naik dan inflasi terjadi. Bagi negara, tanah menjadi lahan subur bagi perolehan pajak. Gerakan Henry George tentang pajak tunggal (1886), yang memiliki jutaan pengikut di Amerika Serikat, berdasarkan fakta-fakta seperti itu ia berpendapat bahwa pada prinsipnya penyewaan tanah akan memberikan nilai tambah dan karena itu dapat dikenakan pajak tinggi tanpa perlu mengubah perangsang produksi.

Namun pemilikan atas tanah secara individu justru tidak diakui dalam masyarakat sosialis. Para petani dan kaum buruh dilarang mengambil nilai tambah dari hasil kerjanya, dan statusnya semata-mata sebagai buruh tani. Sistem ini secara faktual menimbulkan ketimpangan ekonomi dan menjadikan negara-negara sosialis gagal mencapai swasembada pangan pada pertengahan abad kedua puluh. Mereka masih tergantung kepada negara lain untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Kebutuhan-kebutuhan Rusia dipasok oleh Amerika Serikat sedangkan kebutuhan China didatangkan dari Australia dan Kanada.

Hingga kini persoalan tentang kepemilikan tanah masih tetap belum terjawab oleh ekonomi kapitalis dan sosialis. Namun, persoalan ini telah lama mampu dijawab oleh sistem ekonomi Islam.

Mekanisme Penguasaan Tanah
Hingga kini persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah masih menjadi agenda utama perekonomian. Di beberapa negara feodal dimana tanah banyak dikuasai oleh tuan tanah, ketimpangan kepemilikan dipecahkan dengan land reform. Jepang, Korea Selatan dan Taiwan adalah negara paling intens dalam sejarah modern yang menjalankan land reform setelah perang dunia kedua. Land reforms dijalankan dengan tujuan menghapuskan, secara psikologis dan materiil¸tuan-tuan tanah yang menjadi motor penggerak di belakang negara-negara ini untuk mengobarkan perang. Reformasi ini berdampak sangat jauh dalam mempersamakan distribusi pendapatan di pedesaan dan turut menjaga perbedaan pendapatan antara kota dan desa sehingga menjadi lebih sempit daripada negara lain. Akibat reformasi ini, kekuatan kaum feodal menjadi hancur, meniadakan persewaan tanah pertanian dan membatasi kepemilkan tanah garapan.

Sistem ekonomi Islam memandang kepemilikan tanah harus diatur sebaik-baiknya karena mempengaruhi rangsangan produksi. Islam secara tegas menolak sistem pembagian penguasaan tanah secara merata di antara seluruh masyarakat sebagaimana yang menjadi agenda land reform. Namun demikian, Islam juga tidak mengijinkan terjadinya penguasaan tanah secara berlebihan di luar kemampuan untuk mengelolanya. Karenanya, hukum-hukum seputar tanah dalam pandangan Islam memiliki karakteristik yang khas dengan adanya perbedaan prinsip dengan sistem ekonomi lainnya.

Sistem ekonomi Islam mengakui tanah termasuk dalam kategori kepemilikan individu apabila tidak ada unsur-unsur yang menghalanginya seperti terdapat kandungan bahan tambang atau dikuasai oleh negara. Ketika kepemilikan ini dianggap sah secara syariah, maka pemilik tanah memiliki hak untuk mengelolanya maupun memindahtangankan secara waris, jual beli dan pembelian. Sebagaimana kepemilikan individu lainnya, kepemilikan atas tanah ini bersifat pasti tanpa ada pihak lain yang dapat mencabut hak-haknya. Negara melindungi harta milik warga negara dan melindunginya dari ancaman gangguan pihak lain.
Dengan demikian, kepemilikan atas tanah dapat dilakukan dengan prinsip yang sama dengan komoditas lainnya. Tanah dapat dikuasai dengan waris, hadiah, dan jual beli sebagaimana komoditas lainnya pun dapat dilakukan dengan transaksi ini. Namun demikian, sistem ekonomi Islam juga telah menetapkan mekanisme lainnya dalam penguasaan tanah secara khusus yaitu menghidupkan tanah mati dan pemberian oleh negara.

Menghidupkan Tanah Mati
Menghidupkan tanah mati (ihya’ul mawat) artinya mengelola atau menjadikan tanah mati agar siap ditanami. Yang dimaksud tanah mati adalah tanah yang tidak tampak dimiliki oleh seseorang, dan tidak terdapat tanda-tanda apa pun, seperti pagar, tanaman, pengelolaan, ataupun yang lain.Tanah mati yang telah dihidupkan oleh seseorang akan menjadi milik orang bersangkutan. Hak kepemilikan ini ditetapkan berdasarkan beberapa hadits Rasulullah saw.

“Siapa saja yang telah mengelola sebidang tanah, yang bukan menjadi hak orang lain, maka dialah yang lebih berhak.” (HR. Imam Bukhari dari Aisyah)

“Siapa saja yang telah memagari sebidang tanah dengan pagar, maka tanah itu adalah miliknya.” (HR. Abu Daud)

“Siapa saja yang telah menghidupkan sebidang tanah mati, maka tanah itu adalah hak miliknya.”(HR. Imam Bukhari)

Seseorang yang telah menghidupkan tanah mati, maka ia berhak atas kepemilikannya beserta hak-hak lain sebagai konsekwensi kepemilikan. Pemilik tanah berhak memperoleh manfaat tanah, mengelolanya, mendapatkan harga dari hasil penjualannya, melakukan pertukaran atas tanah tersebut, mewariskan kepada ahli warisnya, sebagaimana kepemilikan-kepemilikan yang lain.

Kepemilikan tanah dengan mekanisme menghidupkan tanah mati dapat diberlakukan bagi Muslim maupun Kafir dzimmi dalam negara Islam. Keduanya memiliki hak yang sama, tanpa ada perbedaan sedikitpun. Dalam hal ini, negara sekalipun tidak dapat membatalkan kepemilikan kafir dzimmi semacam ini karena alasan kekafirannya dan demi kepentingan kaum muslimin. Apalagi jika kemudian kepemilikan tanah dilimpahkan kepada Muslim. Bentuk-bentuk kedzaliman berupa pemaksaan dan perebutan tanah harus dihindarkan dalam sistem ekonomi Islam. Apabila ini terjadi, negara harus memaksa orang yang merampas untuk mengembalikan kepada pemilik sah yang menghidupkan tanah mati tersebut.

Mekanisme menguasai tanah dengan cara menghidupkan tanah mati tidak memerlukan izin dari negara. Sebab perkara-perkara yang dimubahkan tidak perlu minta izin dari imam (khalifah).

Pemberian Negara
Pemberian negara (iqtha’) adalah memberikan tanah yang sudah dikelola dan siap untuk langsung ditanami, atau tanah yang nampak sebelumnya telah dimiliki oleh seseorang. Dengan kata lain, mekanisme ini hanya berlaku pada tanah yang tidak mati. Pemberian tanah oleh negara juga disertai dengan penganugerahan hak kepemilikan secara utuh. Pemiliknya bebas menggunakan dan mengalihkan haknya kepada orang lain. Baidhuri melaporkan bahwa pemberian Rasulullah kepada Bilal ibn al-Harits oleh Rasulullah telah dijual oleh ahli warisnya kepada Umar. Hal memberikan gambaran tentang jangkauan kepemilikan ini.

Pemberian tanah oleh negara dalam pengertian di atas, memiliki pengertian yang berbeda dengan sistem pemberian tanah (land reform) dalam sistem feodalisme. Karena sistem ini bersifat khas dengan dilandasi semangat sosialisme yang tidak pernah diakui kebenarannya oleh Islam. Sistem ini dilakukan negara dengan pemberian tanah milik negara secara cuma-cuma. Hal itu ditunjukkan oleh kasus Bilal AI-Muzni yang meminta sebidang tanah dengan cuma-cuma kepada Rasulullah saw. Tanah di Banu Quradza dan Banu Kanuka yang ditaklukkan dengan peperangan dan tanah Banu Nazhir, Fidak dan Raim yang ditaklukkan secara damai dibagi-bagikan oleh Rasulullah kepada kalangan Muhajirin dan Anshar yang miskin. Tanah-tanah di Khaibar yang ditaklukkan melalui peperangan dibagi menjadi 36 bagian. 18 bagian disimpan untuk menanggulangi biaya negara dan sisanya dibagikan kepada seratus orang kaum muslim. Rasulullah memberikan tanah kepada orang yang dikehendaki sesuai dengan kebijakan yang tepat pada masa itu. Tentu, prinsip pokok yang harus menjadi pertimbangan adalah mengutamakan kepada orang-orang yang membutuhkan dan memiliki kemampuan untuk mengelolanya.

Pengelolaan Lahan Pertanian
Konsepsi kepemilikan tanah mengenai tanah mati dan kemudian dapat dimiliki secara cuma-cuma bagi siapa saja yang menghidupkannya menyiratkan maksud tanah yang dimanfaatkan lebih disukai dibandingkan tanah yang terlantar. Sistem ekonomi manapun pasti menyadari hal ini karena peran penting tanah sebagai faktor produksi bahan kebutuhan pokok manusia. Sistem Islam sendiri, dengan merujuk berbagai hukum seputar tanah menunjukkan perhatiannya yang besar tentang hal ini. Bahkan, pemberian tanah pertanian oleh negara dimaksudkan untuk dikelola agar dapat memberikan kontribusi penyediaan pangan dan kebutuhan pokok lainnya yang dapat dihasilkan tanah dan bukan untuk ditelantarkan. Kasus Bilal al Muzni dapat menggambarkan dorongan ini.

Yunus menceritakan dari Muhammad bin Ishaq dari Abdullah bin Abu Bakar berkata: “Bilal bin Al-Harits AI-Muzni datang kepada Rasulullah saw., lalu dia meminta sebidang tanah kepada beliau. Beliau kemudian memberikan tanah yang berukuran luas kepadanya.” Ketika pemerintahan dipimpin oleh khalifah Umar, dia (Umar) berkata kepadanya: “Wahai Bilal, engkau telah meminta sebidang tanah yang luas kepada Rasulullah saw. Lalu beliau memberikannya kepadamu. Dan Rasulullah saw. tidak pemah menolak sama sekali untuk dimintai, sementara engkau tidak mampu (menggarap) tanah yang ada di tanganmu.” Bilal menjawab: “Benar.” Umar berkata: “Lihatlah, mana di antara tanah itu yang mampu kamu garap, maka milikilah. Dan mana yang tidak mampu kamu garap, serahkanlah kepada kami, dan kami akan membagikannya kepada kaum Muslimin. ” Bilal berkata: “Demi Allah, aku tidak akan melakukan sama sekali dan memberikan apa yang diberikan oleh Rasulullah saw.” Umar berkata: “Demi Allah, engkau hendaknya benar-benar menggarapnya.” Kemudian Umar mengambil tanah yang tidak mampu dia garap dari Bilal, lalu dia membagikan kepada kaum Muslimin.

Negara sebagai pihak yang mengontrol aktivitas ekonomi warga negaranya akan memaksa para pemilik tanah pertanian untuk mengelola tanahnya secara optimal. Langkah yang dilakukan oleh negara adalah mengambil hak kepemilikan tanah apabila orang yang bersangkutan mengabaikannya selama tiga tahun. Tanah tersebut kemudian akan diberikan kepada pihak yang membutuhkan dan sanggup untuk mengelolanya. Dengan demikian, pemilikan tanah pada hakikatnya tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Tanah masih berhak untuk dimiliki dengan segala hak-hak yang menyertainya selama yang bersangkutan mengelolanya sesuai dengan kegunaannya. Islam hanya membatasi jangka waktu penelantaran selama masa tiga tahun. Sistem pencabutan hak kepemilikan dan jangka waktunya ini diambil dari hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah ini.

Umar bin Khaththab r.a. mengatakan: “Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang telah dipagarnya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun.”

Yahya bin Adam meriwatkan melalui sanad Amru bin Syu’aib mengatakan: “Rasulullah saw. telah memberi sebidang tanah kepada beberapa orang dari Mazainah atau Juhainah, kemudian mereka mengabaikannya, lalu ada suatu kaum menghidupkannya. Umar berkata: “Kalau seandainya tanah tersebut pemberian dariku, atau dari Abu Bakar, tentu aku akan mengembalikannya, akan tetapi (tanah tersebut) dari Rasulullah saw.” Dia (Amru bin Syu’aib) berkata: “Umar mengatakan: ‘Siapa saja yang mengabaikan tanah selama tiga tahun, yang tidak dia kelola, lalu ada orang lain mengelolanya, maka tanah tersebut adalah miliknya.”

Hadits ini tegas menjelaskan, bahwa bila pemilik tanah tersebut tidak mampu menggarap tanahnya dan membiarkannya selama tiga tahun, maka tanah tersebut akan diambil oleh negara dari pemiliknya dan diberikan kepada orang lain, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Khaththab kepada Bilal AI-Muzni terhadap tambang yang dimiliki oleh kabilahnya – yang terletak di sebelah Fara’ di daerah Hijaz.

Pengambilalihan tanah yang ditelantarkan selama jangka waktu tiga tahun berlaku untuk semua jenis tanah pertanian baik yang diperoleh dari pembelian, waris, hadiah, pemberian negara maupun menghidupkan tanah mati. Hal ini karena illat (sebab hukum) dicabutnya tanah adalah penelantaran selama tiga tahun tanpa memandang jenis tanah tersebut. Jadi, tiap pemilik tanah yang membiarkan tanahnya selama tiga tahun, maka tanahnya akan dicabut dan diberikan kepada orang lain, dari mana pun asal pemilikan tanah tersebut. Hal ini tidak bisa dianggap telah mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah. Sebab, syariah telah menjadikan pemilikan tanah pertanian dengan cara dikelola. Semuanya ini adalah agar tanah tersebut selalu ditanami dan dikelola secara optimal.

Oleh karena itu, seorang pemilik tanah boleh menanami tanahnya dengan alatnya, benih, hewan dan pekerja-pekerjanya. Dia juga boleh mempekerjakan para pekerja untuk menanaminya. Apabila dia tidak mampu untuk mengusahakannya, maka dia akan dibantu oleh negara. Namun, apabila tanah tersebut tidak ditanami oleh pemiliknya, maka tanah tersebut akan diberikan kepada orang lain sebagai pemberian cuma-cuma, tanpa kompensasi apa pun, lalu dia menggarapnya. Apabila pemiliknya tidak menggarapnya dan tetap menguasainya, maka dibiarkan selama tiga tahun. Apabila tanah tersebut dibiarkan – tanpa dikelola – selama tiga tahun, maka negara akan mengambil tanah tersebut dari pemiliknya dan diberikan kepada yang lain. Bagi siapa saja yang membutuhkan (biaya perawatan) akan diberi sesuatu (modal) dari baitul mal, sehingga orang yang bersangkutan bisa mengelolanya secara optimal.

Larangan Sewa Lahan Pertanian
Seorang pemilik tanah secara mutlak tidak boleh menyewakan tanahnya untuk pertanian. Ia tidak diperbolehkan untuk menyewakan tanah untuk pertanian dengan sewa yang berupa makanan ataupun yang lain, yang dihasilkan oleh pertanian tersebut, atau apa saja yang dihasilkan dari sana, sebab semuanya merupakan ijarah. Menyewakan tanah untuk pertanian itu secara mutlak hukumnya haram.

Rasulullah saw. bersabda: “Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil” (HR. Imam Bukhari)
Di dalam Shahih Muslim disebutkan: “Rasulullah saw. melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah”

Diriwayatkan, “Rasulullah saw. melarang menyewakan tanah. Kami bertanya: Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan menyewakannya dengan bibit. Beliau menjawab: ‘Jangan. ‘Bertanya (sahabat): ‘Kami akan menyewakannya dengan jerami. Beliau menjawab: “Jangan.” Bertanya (sahabat): ‘Kami akan menyewakannya dengan sesuatu yang ada di atas rabi. Beliau menjawab: “Jangan. Kamu tanami atau kamu berikan tanah itu kepada saudaramu.” (HR. Imam Nasa’i)

Dalam hadits shahih dinyatakan : “Bahwa beliau (Nabi) melarang pengambilan sewa dan bagian atas suatu tanah, serta menyewakan dengan sepertiga ataupun seperempat.” Imam Abu Daud meriwayatkan dari Rafi’ bin Khudaij, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanami tanahnya, atau hendaknya (diberikan agar) ditanami oleh saudaranya. Dan janganlah menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, maupun dengan makanan yang sepadan.”
Imam Bukhari meriwayatkan dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar diberitahu Rafi’ bin Khudaij: “Bakwa Nabi saw. melarang menyewakan lahan pertanian.” Kemudian lbnu Umar pergi menemui Rafi’, lalu saya bersamanya, dan kami menanyainya. Dia berkata: “Nabi saw. telah melarang sewa lahan pertanian.” Imam Bukhari meriwayatkan dari Salim, bahwa Abdullah bin Umar telah meninggalkan sewa tanah.

Hadits-hadits di atas tegas menunjukkan larangan Rasulullah saw. terhadap penyewaan tanah. Larangan tersebut, menunjukkan adanya perintah untuk meninggalkannya sekaligus mengandung qarinah (indikasi) yang menjelaskan tentang adanya larangan yang tegas. Alternatif Islam tentang hal ini, adalah mempekerjakan orang lain untuk mengelola lahannya atau jika memang tidak mampu sama sekali, tanah hendaknya diberikan kepada orang lain sebagaimana yang disebutkan dalam hadits :

Mereka bertanya kepada Rasulullah, “Kami akan menyewakannya dengan bibit.” Beliau menjawab: “Jangan.” Mereka bertanya: “Kami akan menyewakannya dengan jerami.” Beliau tetap menjawab: “Jangan.” Mereka bertanya lagi: “Kami akan menyewakannya dengan rabi’ (danau)”. Beliau tetap menjawab: “Jangan.” Kemudian beliau pertegas dengan sabdanya: “Tanamilah, atau berikanlah kepada saudaramu.”

Larangan penyewaan lahan pertanian secara ekonomi dapat dipahami sebagai upaya agar lahan pertanian dapat berfungsi secara optimal. Artinya seseorang yang mampu mengolah lahan harus memiliki lahan sementara siapapun yang tidak mampu dan tidak mau mengolah lahan maka tidak dibenarkan untuk menguasai lahan pertanian.


Penutup
Demikianlah beberapa pandangan Islam tentang politik Pertanian. Kalau kita perhatikan ternyata pertanian sebagai salah satu bidang tidaklah terlepas dengan bidang-bidang lainnya seperti industri, perdagangan, pertanahan dan sektor lainnya. Lemahnya pembangunan sektor pertanian selama ini terjadi karena sektor pertanian dianggap sebagai sektor yang berdiri sendiri dan terpisah dari sektor lainnya. Padahal secara faktual ia sangat erat hubungannya dengan sektor-sektor lainnya. Karenanya adalah suatu keharusan untuk menjadikan sektor pertanian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari berbagai sektor kehidupan lainnya.

Islam sebagai sebuah prinsip ideologi telah menjadikan bahwa pertanian adalah bagian integral dari persoalan manusia yang harus dipecahkan dan diatur dengan sebaik-baiknya sebagaimana sektor lainnya. Untuk itulah Islam ketika membahas pertanian maka ia dibahas sebagai bagian integral dari dari berbagai bidang kehidupan lainnya. Dan yang lebih penting lagi bahwa pembahasan Islam tentang politik pertanian diarahkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok manusia dan upaya mereka untuk meningkatkan kesejahteraan.


Daftar Bacaan
Abdullah, M.H. 1990. Diraasaat fil Fikril Islami. Penerbit Darul Bayariq. Aman.
Al-‘Assal, A.M dan Fathi Ahmad Abdul Karim. 1999. Sistem, Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam (Terjemahan). Penerbit CV. Pustaka Setia.
Al-Baghdady. A. 1987. Serial Hukum Islam : Penyewaan Tanah Lahan; Kekayaan Gelap; Ukuran Panjang, Luas, Takaran dan Timbangan (Terjemahan). Penerbit. Al-Ma’arif. Bandung.
Al-Badri, A. A. 1992. Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam (Terjemahan). Penerbit Gema Insani Press. Jakarta.
An-Nabhaniy, T. 1990. An-Nizham Al-Iqtishadi Fil Islam. Penerbit Darul Ummah. Bairut.
Arief, S. 1998. Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan. Penerbit CIDES. Jakarta.
Az-Zein, S. A. 1981. Syari’at Islam : Dalam Perbincangan Ekonomi, Politik dan Sosial sebagai Studi Perbadingan (Terjemahan). Penerbit Husaini. Bandung.
BPS. 1999. Statistik Indonesia 1998. Badan Pusat Statistik. Jakarta-Indonesia.
Chapra, M. U. 1999. Islam dan Tantangan Ekonomi : Islamisasi Ekonomi Kontemporer (Terjemahan). Penerbit Risalah Gusti. Surabaya.
Magnis-Suseno, F. 1999. Pemikiran Karl Marx : Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme.Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Mannan, M.A. 1993. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Penerbit PT. Dana Bhakti Wakaf.Yogyakarta.
Mubyarto. 1999. Reformasi Sistem Ekonomi : Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kerakyatan.Penerbit Aditya Media. Yogyakarta.
Qardhawi, Y. 1995. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. (Terjemahan). Penerbit. Gema Insani Press. Jakarta.
Rahman. 1995. Doktrin Ekonomi Islam, Jilid II (Terjemahan). Penerbit Dana Bhakti Wakaf.Yogyakarta.
Sukirno, S. 1985. Ekonomi Pembangunan. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta.
Tjokroamidjojo, B. 1976. Perencanaan Pembangunan. PT. Toko Gunung Agung. Jakarta.
Ya’kub, H. 1999. Kode Etik Dagang Menurut Islam. Cetakan ke-3. (Terjemahan). Penerbit CV.Diponegoro. Bandung.
Zallum, A. Q. 1963. Muqaddimatud Dustur awil Asbaabul Maujibatu lahu. Penerbit Hizbut Tahrir.Baerut.

………………. 1983. Al-Amwaal fi Daulatil Khilafah. Penerbit Darul Ilmu lil Malayiin. Baerut-Lebanon.
Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Candra Hernawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger