Candrahernawan.com - Demi
perusahaan milik Amerika Freeport dan Newmont tetap mengekspor
konsentrat emas dan lainnya tanpa pemurnian, pemerintah akan kembali
melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara.
“Ini merupakan bukti kesekian kalinya, pemerintah lebih tunduk pada
kepentingan pengusaha dibandingkan untuk kepentingan ekonomi secara
nasional,” tegas peneliti senior dari Core of Reform on Economics
(CORE) Indonesia Muhammad Ishak kepada mediaumat.com, Rabu (05/10/2016).
Menurut Ishak, demi ketundukannya kepada pengusaha, pemerintah
menjadi tidak konsisten dengan aturan yang sudah dibuatnya sendiri.
Padahal UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mewajibkan pelaku usaha
untuk melakukan pemurnian empat tahun sejak aturan diundangkan yang
berakhir pada Januari 2014.
Namun sejak masa tenggat tersebut berakhir, pemerintah tetap
memberikan kelonggaran kepada sejumlah perusahaan tambang seperti PT
Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara untuk terus melakukan ekspor.
Untuk memuluskan hal itu, PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diamandemen telah dilanggar
hingga tiga kali.
Padahal di sisi lain, sebagian investor telah membangun smelter untuk
mendapatkan izin ekspor. Meskipun di saat yang sama sejumlah perusahaan
tambang raksasa seperti PT Freeport tidak mengalami kemajuan berarti
dalam pembangunan smelter dan juga belum menyetor uang jaminan
pembangunan smelter. Ini karena perusahaan tersebut belum mendapat
jaminan kelanjutan investasi yang akan berakhir tahun 2021.
Sebelumnya, Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan memberikan
kelonggaran waktu kepada perusahaan tambang seperti Freeport dalam
membangun smelter. Keputusan Luhut tersebut menjadi pelanggaran yang
keempat. (sumber: mediaumat.com, 6/10/2016)
Posting Komentar