Candrahernawan.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melanjutkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) danbailout Bank Century serta kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) membuktikan bahwa KPK kalah dengan koruptor.
Maka itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Nasir Djamil mengkritik keputusan KPK tersebut. “Menutup kasus itu sebenarnya menunjukkan bahwa KPK kalah dengan koruptor,” ujar Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).
Mantan salah satu inisiator hak angket Century ini pun mengaku kaget dengan keputusan KPK yang tidak melanjutkan dua perkara kasus korupsi besar itu.
“Saya cukup terkejut kenapa KPK yang mempunyai kewenangan sebesar itu tidak mampu mengusut BLBI dan Century, yang banyak merugikan keuangan negara,” tutur Nasir Djamil.
Maka itu kata dia, Komisi III DPR segera memanggil KPK untuk mempertanyakan apa dasar hukum (legal standing) KPK mengambil langkah seperti itu, sehingga memang dinilai patut dan layak untuk menutup kasus tersebut.
“Jangan sampai kemudian KPK itu tumpul untuk hal-hal yang besar tapi tajam yang kecil,” pungkasnya.
Diketahui, KPK baru saja menutup perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2002. Audit BPK menegaskan, negara mengalami kerugian sebesar Rp138,4 triliun atau 95,878 persen dari total dana BLBI yang dikucurkan pada posisi per tanggal 29 Januari 1999.
Selain itu, KPK juga menutup kasus Bank Century pada dua hal, yaitu kasus pemberian FPJP dengan total kerugian negara sebesar Rp689 miliar, dan penetapan century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp6,762 triliun.
Sejauh ini, KPK beralasan bahwa tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka kasus BLBI. Sedangkan untuk Kasus Century, KPK beralasan belum memiliki temuan bukti baru (novum) untuk dilanjutkan, pascavonis 15 tahun penjara bagi Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. (sindonews.com, 15/9/2016)
Posting Komentar