Candrahernawan.com - TESTIMONI gembong narkoba Freddy Budiman bahwa ia pernah menggelontorkan uang dengan jumlah sangat besar kepada aparat secara tidak langsung dikuatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menyebutkan ada aliran dana ratusan miliar rupiah dari jaringan Freddy.
Dalam pengakuan yang ditulis Koordinator Kontras Haris Azhar, Freddy yang sudah dieksekusi mati antara lain mengungkapkan dirinya menyetor upeti total Rp450 miliar kepada aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Rp90 miliar ke jajaran Polri. Ia pernah pula didampingi mayor jenderal TNI saat membawa narkoba lewat darat dari Medan ke Jakarta.
Testimoni Freddy yang dibeberkan Haris di media sosial tersebut memang tidak dilengkapi bukti. Hal itu pula yang kemudian membuat TNI, Polri, dan BNN melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan tuding-an pencemaran nama baik.
Namun, temuan PPATK mengonfirmasi bahwa pengakuan Freddy soal keterlibatan aparat dalam bisnis haramnya tak mengada-ada. Di sela International Meeting on Counter-Terrorism and Second Counter Terrorism Financing Summit di Bali, kemarin, Kepala PPATK M Yusuf mengatakan pihaknya menemukan aliran dana ratus-an miliar rupiah dari gembong narkoba yang diduga memiliki hubungan dengan Freddy. “Datanya sudah saya serahkan ke BNN berikut analisisnya, cukup tebal,” ujarnya.
Dana tersebut, imbuh Yusuf, diberikan kepada seseorang yang tak ia sebutkan identitasnya. Ia juga tak menjelaskan kapan temuan itu diberikan ke penegak hukum, sebelum atau sesudah testimoni Freddy mencuat. “Saya tidak bisa berbicara detail karena (temuan) ditangani Mabes Polri dan BNN.”
Yusuf menyerahkan sepenuhnya pengusutan temuan tersebut kepada penegak hukum. Hal yang sama diutarakan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso yang dihubungi terpisah. Pada April lalu Agus juga menerangkan PPATK menemukan transaksi Rp3,6 triliun dari bandar narkoba dan telah menyerahkan temuan itu ke penegak hukum. “Untuk verifikasinya sebaiknya ditanyakan kepada BNN,” tukasnya.
Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi menyatakan pihaknya masih menyelidiki laporan temuan PPATK. “Masih diselidiki divisi TPPU (tindak pidana pencucian uang) BNN dan sudah kami jelaskan sejak lima bulan lalu. Masalahnya, menyelidiki aliran uang tuh lama, bahkan bisa tiga tahun.’’
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto menyatakan Polri belum menerima temuan PPATK itu. (mediaindonesia.com, 11/8/2016)
Posting Komentar