Catatan Kesederhanaan - Menyambung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli yang menyebut pejabat berwenang disogok Freeport, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto menyatakan penyuapan yang dilakukan perusahaan tambang emas dari amerika Serikat tersebut harus diperkarakan secara hukum.
“Penyuapan yang dilakukan Freeport harus diperkarakan secara hukum karena itu termasuk pelanggaran. Banyak yang harus ditangkap karena terindikasi. Terindikasi karena terkait dengan posisi dia saat menjadi pejabat,” ungkapnya kepada mediaumat.com, Kamis (15/10) melalui ponsel.
Sebelumnya Rizal Ramli menyebutkan saat perpanjangan kontrak pada pertengahan 1980an, seharusnya bisa lebih menguntungkan Indonesia. Yang terjadi, mohon maaf, pejabatnya disogok. Sehingga terjadi perpanjangan kontrak yang tidak berubah term-nya sama sekali.
Menurut Ismail, Freeport menyuap itu fenomena yang sudah lazim hingga sekarang. Pada Ramadhan lalu, dirinya pun mendapat laporan dari anggota DPR Fraksi PAN Tjatur kasus percobaan penyuapan Freeport kepada anggota DPR di tahun 2008.
“Apalagi sekarang yang menyatakan seorang pejabat juga yang saya yakin dia tahu persis situasi yang ada. Jadi omongan Rizal Ramli bukan omong kosong, valid itu. Dia tahu persis situasinya,” simpulnya.
Ismail juga menegaskan tidak mungkin Freeport yang sebesar itu, yang sekarang ini sedang mempunyai kepentingan besar melakukan perpanjangan kontrak, tidak berusaha dengan segala cara untuk memuluskan keinginannya itu.
“Istilahnya itu at all cost. Dengan biaya berapa pun (at all cost) Freeport akan bayar untuk memperpanjang eksistensinya di Indonesia,” pungkasnya. (mediaumat.com, 16/20/2015)
Posting Komentar